Oleh : Arifah Azkia N.H (Mahasiswi STIS SBI Surabaya, Prodi Ekonomi Syariah)
Belakangan ini bebeberapa kota besar memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ternyata kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal untuk melakukan tindak kejahatan jalanan alias pembegalan di jalan raya.
Seperti yang terjadi di Bekasi sebanyak empat begal yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap polisi. Komplotan ini berjumlah delapan orang, pelaku inisial MR, SR dan MA membacok korban dengan celurit sebanyak tiga kali. “Korban lalu melapor ke kita dan atas laporan itu kita melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban kita dapati informasi ciri-ciri pelaku hingga sekarang semua komplotan begal ini telah berhasil kami amankan," ujar Kompol Siswo _(Okenews)_
3 perempuan di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Jawa Barat (Jabar), juga menjadi Korban begal sadis bercelurit hingga 1 orang mengalami Kritis parah. "Kami enggak sadar, ternyata kami sudah diikuti dari belakang waktu mau pulang ke rumah, habis beli obat. Kami sempat tarikan-tarikan karena tas teman ditarik, trus leher dan badan disabet pakai celurit. Kami semua kena sabetan dan sempat jatuh dari motor," _kata korban begal, Mujaedah._
Pelakunya langsung kabur. Mereka pakai motor gede, warna putih. Satu teman saya masih dirawat di rumah sakit karena lukanya parah di bagian belakang kepala dan satu lagi teman saya, dilarikan ke rumah sakit karna koma katanya,” tambah Mujaedah. _(Detik.com)_
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian, juga mengatakan perihal maraknya begal sepeda motor dan berbagai tindak kriminalitas yang sangat meresahkan. Mereka kerap membegal para pengendara sepeda motor, dengan modus menumpangi minibus. Kemudian, pelaku memepet motor korban di jalan yang sepi. Setelah itu, pelaku menodong korban dengan senjata tajam modifikasi yang terbuat dari sendok dan garpu. Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur motor tersebut.
Problematika ini jika dilihat bahwa salah satu penyebab tingginya angka kriminalitas bisa saja disebabkan oleh progran asimilasi terhadap 30 ribu narapidana di tengah pandemi. Sungguh tindakan yang di berlakukan oleh Menkumham Yashona Laoly, atas di bebaskannya ribuan narapidana bak hukum tambal sulam. Bukan malah menyelesaikam masalah tetapi malah menimbulkan masalah baru yang lebih parah. Apalagi dengan kondisi yang terjadi di tengah pandemi dan krisis ekonomi saat ini. Maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi berbagai hal yang makin menjadi-jadi sebab kondisi kritis yang dirasakan oleh rakyat bahkan negara.
Sangat perlu untuk lebih antisipasi bagi warga agar selalu waspada di tengah pandemi virus corona. Lebih bagi masyarakat yang masih melakukan kegiatan lantaran masih harus bekerja.
Kalau bisa memang sebaiknya di rumah saja dulu, tapi kalau memang perlu ada permintaan ke luar rumah, mohon untuk selalu waspada, karena tindakan kriminal seperti ini bisa terjadi di mana saja dan mengincar siapa saja.
Menelisik lebih jauh bagaimana hukum islam mengatasi problematika tindak kriminalitas terhadap pelaku begal yang dalam pandangan islam, begal termasuk pelaku keusakan di bumi.
Dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitabnya al-Umm, bahwa Ibnu Abbas berpendapat, mambuat kerusakan di bumi adalah berbuat sesuatu di muka bumi yang dapat merusakkan kehidupan. Seperti membunuh jiwa, merampok harta benda atau menganggu ketentraman masyarakat. bagi pelaku Begal seharusnya sangat berat, mengingat tindakan termasuk telah membuat kerusakan di bumi.
Tindakan ini sangat jelas di larang Allah Swt, sebagaimana firmanNya :
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى
ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,” (Surat al Maidah, ayat 33).
Berdasarkan ayat Al-Quran diatas, Ulama Fiqih mengklasifikasi pelaku begal berdasarkan hukumannya dalam 4 kategori :
1. Apabila begal itu *membunuh tanpa mengambil harta* maka hukumannya dibunuh.
2. Apabila begal itu *membunuh dan mengambil harta*, maka hukumannya di bunuh dan disalib.
3. Apabila begal itu *hanya mengambil harta (tidak membunuh)* maka hukumannya dipotong tangan atau kaki secara bersilangan. Tangan kanan dan kaki kiri untuk pembegalan pertama dan tangan kiri, kaki kanan untuk pembegalan kedua.
4. Apabila begal itu *hanya menakut-nakuti orang yang lewat tidak mengambil harta dan membunuh* maka hukumannya adalah dipenjara dan dita’zir.
Ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadist. Sedangkan secara istilah adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku dosa-dosa yang tidak diatur dalam hudud atau aturan. Dan hukum ini hanya mampu diterapkan dengan adanya institusi (negara) yang menjalankan sistem dan hukum aturan islam dibawah kepemimpinan _Ulil-Amri_ yang menjadi penegak hukum dan pemimpin ditengah-tengah ummat. Karna hukuman inilah yang menjadikan adanya Pencegah terjadinya tindak kriminal _(jawazir)_ dan Penebus siksa akhirat _(jawabir)_.
_Wallahu a'lam bissowab_