Oleh : Nuriyani
Alhamdulillah, perlu kita syukuri dan akui bahwa semangat kaum muslimah berjilbab semakin menujukan trend yang terus meningkat. Di Indonesia sendiri yang memang mayoritasnya muslim sudah mulai menyadari pentingnya menutup aurat.
Bahkan setiap hari kita menyaksikan puluhan atau mungkin ratusan muslimah yang berbondong-bondong untuk mengubah tata cara berpakaian dan penampilannya dengan berbusana muslimah.
Namun demikian, sangat di sayangkan sedikit dari mereka yang tidak mengetahui busana muslimah yang memenuhi standar syar’i. Kebanyakan masih ikut trend dan sudah pasti kadang masih jauh dari kesan syar’i. Akibatnya, Mereka berusaha tampil keren dan trendi lebih diutamakan dari pada harus memunuhi tatacara berpakain yang syar’i.
Jilbab mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat, khususnya Indonesia sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari umumnya masyarakat di Indonesia mengartikan jilbab sebagai kerudung. Anggapan ini sangat keliru, akibatnya, muslimah yang merasa sudah berjilbab, padahal yang baru dia kenakan hanyalah kerudung. Padahal jilbab bukanlah kerudung.
Jilbab adalalah busana bagian bawah kepala {al-libas al adnan} berupa gamis/jubah yaitu baju longgar terusan yang menutupi seleuruh tubuh wanita yang dipakai diatas baju rumahan.
Adapun kerudung dalam Al-Qur’an sendiri diistilahkan dengan *khimar* kerudung adalah busana bagian atas {al-Libas al-a’la} yaitu penutup kepala.
Jilbab adalah gamis/jubah sedangkan kerudung adalah {khimar} wajib dipakai bagi muslimah yang sudah baliqh {dewasa} saat keluar rumah. Sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dalam 2 surat yang berbeda.
Dalil Kewajiban Berjilbab
Allah SWT dalam Al-Quran berfiman :
Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin.”Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka yang demikian itu agar mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang {QS al-Ahzab [33]:59}.
Dari ayat ini terdapat di dalamnya kata jalabib yang merupakan bentuk jamak {plural}dari kata jilbab. Dan para musaffir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini.
Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud misalnya berpendapat bahwa jilbab artinya adalah ar ridaa {pakaian sejenis jubah/gamis}.
Menurut Al-Jauhari penulis kamus Ash-Shihah beliau berpendapat bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar dan ada juga yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar {al-qina}, atau baju yang menutupi {Ats-tsaubuhalladzi Yasturu Jasmi’a badan al-marah}
Sedangkan menurut Iman Qurthubi berpendapat bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan dan pendapat Iman Qurthubi inilah yang dinilai rajih {kuat}. { Iman Qurthubi, tafsir al-Qurthubi,XIV/243}.
Jadi jilbab bukanlah kerudung melainkan jilbab adalah pakaian panjang dan longgar atau gamis/jubah yang dipakai menutupi seluruh tubuh diatas baju rumahan {semisal rok dan baju panjang atau daster}.
Jilbab inilah busana yang wajib dipakai dalam kehidupan sehari-hari oleh seoarang muslimah apabila dia keluar rumah seperti : dijalan, disekolah, dipasar, dimall, dikampus,ditaman kota dan tempat-tempat umum lainnya.
Adapun didalam kehidupan sehari-hari khususnya di dalam rumah, jilbab tidaklah wajib bagi muslimah, yang wajib adalah menutup auratnya yaitu seluruh tubuh kecuali kepada suami dan saudara yang semahramnya. {QS an-Nur [24]:31}-dengan busana apapun, tanpa harus berjilbab.
“Dalil Kewajiban Kerudung”
Allah SWT dalam Al-Qur’an berfirman :
Artinya : janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung didadanya..{An-Nuur [24]: 31}
Dari ayat di atas iman Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud Khimar adalah Kerudung yang dimana apa apa yang digunakan untuk menutupi kepala {Maayugtaththa bini ar ras’su} {tafsir Ibnu Katsir, 4/22}
Kesimpulanya, jilbab bukanlah kerudung, yang artinya bukan penutup kepala, melainkan pakaian yang menyerupai jubah/gamis bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung adalah keliru.
Kekeliruan ini boleh jadi disebabkan karena faktor tradisi atau budaya. Yang dimana, sejak awal kebanyakan masyarakay muslim, khususnya para muslimah, memahami secara keliru jilbab ini sehingga menyamakannya dengan kerudung.
Pemahaman ini berlangsung secara terus menerus selama puluhan tahun. Padahal seharusnya mereka mengembalikan makna jilbab dan kerudung {khimar} ini ke aslinya sebagaimana yang tertera di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Wallahua’lam