(Dia) Pencipta langit dan bumi. dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Melihat. (Q.S. As Syuura : 11)
Allah telah menciptakan yang ada di bumi ini berpasang-pasangan, mulai dari adanya malam-siang, laut-daratan, hingga manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Aneh jika saja Allah swt. hanya menciptakan malam saja tanpa adanya siang, laut saja tanpa adanya darat, atau bahkan hanya menciptakan laki-laki saja tanpa adanya perempuan di dunia ini.
Batasan Antara Keduanya
Sadarkah kita, bahwa diantara pasangan tersebut terdapat sebuah batas? Mari kita cermati, antara malam dan siang, terdapat batasan waktu kapan siang ada-menghilang dan digantikan oleh malam, begitu pula sebaliknya. Batasan antara laut dan daratan disebut pantai atau sejenisnya, begitu pula sebaliknya. Hal inipun tentu juga terdapat pada laki-laki dan perempuan yang ditetapkan batasan yang langsung berasal dari pencipta Allah swt.
Batasan antara laki-laki dan perempuan berguna untuk menjaga kemuliaan serta kehormatan keduanya sehingga tetap berada pada fitrahnya sebagai seorang manusia, makhluk ciptaanNya.
Dalam kitab Sistem Pergaulan dalam Islam karangan Syeikh Taqiyyudin An Nabhani, kita dapat mengkaji dan memahami seputar batasan berupa hukum syariah pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Hukum syariah ini sesuai prinsip bahwa laki-laki dan perempuan dibolehkan berinteraksi untuk tolong-menolong, tetapi interaksi tersebut wajib diatur sesuai perintahNya.
Berikut hukum syariah tentang pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan, antara lain:
1. Perintah menundukkan pandangan (ghadhdh al-bashar).
Allah Swt. memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk ghadhdh al-bashar (QS an-Nur [24]: 30-31). Pengertian ghadhdh al-bashar yakni menundukkan pandangan dari apa saja yang haram dilihat dan membatasi pada apa saja yang dihalalkan untuk dilihat.
Pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual, sesuai sabda Nabi saw. dalam satu hadis Qudsi, "Pandangan mata [pada yang haram] adalah satu anak panah di antara berbagai anak panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku akan menggantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya.” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, 4/349; Al-Baihaqi, Majma’ az-Zawâ’id, 8/63).
2. Perintah kepada perempuan untuk mengenakan jilbab dan kerudung.
Busana perempuan ada dua, jilbab (QS al-Ahzab [33]: 59) dan kerudung (khimar)(QS an-Nur [24]: 31). Jilbab bukan kerudung, tetapi baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah, yang dipakai di atas baju rumah. Kerudung (khimar) adalah apa saja yang digunakan untuk menutupi kepala.
3. Larangan atas perempuan bepergian selama sehari-semalam, kecuali disertai dengan mahram-nya.
Larangan ini berdasarkan hadits Nabi saw.: "Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari-semalam, kecuali disertai dengan mahram-nya (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban)."
4. Larangan ber-khalwat antara laki-laki dan perempuan, kecuali perempuan itu disertai dengan mahram-nya.
Khalwat yakni bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat; misalnya di rumah atau di tempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia. Khalwat diharamkan berdasarkan hadits Nabi saw.: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai dengan mahram-nya (HR al-Bukhari dan Muslim)."
5.Larangan atas perempuan untuk keluar rumah, kecuali dengan seizin suaminya.
Wanita (istri) haram keluar rumah tanpa izin suaminya, karena suaminya mempunyai hak-hak atas istrinya itu.
6. Perintah pemisahan antara laki-laki dan perempuan.
Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti di masjid dan sekolah, juga dalam kehidupan khusus seperti rumah. Islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan atau di pasar.
7.Interaksi laki-laki dan perempuan hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus.
Interaksi khusus yang tidak dibolehkan misalnya saling mengunjungi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram-nya, misalnya pergi bertamasya bersama.
Demikianlah pengaturan islam yang menjaga kemuliaan perempuan dan laki-laki. Semoga dengan pelaksanaan hukum syariah secara kaffah dalam institusi khilafah ala minhaj nubuwwah, akan sangat memudahkan pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan.[]