Penerapan PSBB, Solusikah?



Oleh: Zahra Azzahi

Member AMK




Virus Corona telah menjadi pandemi dan mewabah ke seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Kehadirannya ibarat hantu, tidak berwujud namun menakutkan dan membahayakan. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi penularan virus corona, salah satunya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dikutip dari TRIBUNJABAR.ID, Kabupaten Bandung belum akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengungkapkan terkait PSBB merupakan kewenangan dari Bupati Bandung, yang mengajukan ke Gubernur Jabar. "Hingga kini Kabupaten Bandung belum akan menerapkan PSBB," ujar Hendra. Hendra mengatakan, dalam mencegah penularan virus corona, Kabupaten Bandung menerapkan social distancing dan physical distancing atau menjaga jarak.(TRIBUNJABAR,8/4/2020)


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipilih oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai upaya penanggulangan meluasnya penyebaran virus corona, detail mengenai teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Kebijakan ini merujuk pada UU No 6 Tahun 2019 tentang Karantina Kesehatan.


Dampak mewabahnya virus corona dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat di Indonesia terutama masyarakat kalangan menengah ke bawah yaitu para karyawan, buruh, dan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti pedagang kaki lima, pedagang keliling, dan lain sebagainya. Pemberlakuan PSBB  berakibat tidak diperbolehkannya pedagang kaki lima untuk berjualan, pembatasan penumpang kendaraan umum dan pribadi, serta pengemudi ojek online dilarang mengangkut penumpang. Pelaksanaan PSBB tampak mudah dilakukan namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang terpaksa harus melanggar aturan tersebut, bukan karena membangkang pada peraturan yang ditetapkan pemerintah atau tidak takut tertular virus corona, tetapi lebih dari itu masyarakat khawatir jika tidak berdagang atau bekerja mereka tak bisa memenuhi kebutuhan pangan keluarganya. Sebagian perusahaan dan perkantoran pun masih beroperasi dan tidak meliburkan karyawannya, hal ini menimbulkan polemik di kalangan pekerja antara mematuhi himbauan pemerintah untuk tinggal di rumah atau mematuhi peraturan perusahaan yang mengharuskan mereka tetap bekerja.


Disinilah diperlukan peran negara untuk mengatasi berbagai problematika yang terjadi di masyarakat akibat merebaknya virus corona. Penerapan PSBB seharusnya diimbangi dengan pelayanan yang maksimal terhadap rakyat berupa pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak, serta koordinasi yang baik antara pemerintah dan para pengusaha, sehingga tidak menimbulkan dilema di tengah masyarakat. 


Islam sebagai agama sekaligus idiologi mengatur seluruh aspek kehidupan  sekaligus memberikan solusi atas segala permasalahan umat. Sebelum masyarakat modern mengenal istilah lock down, Islam telah terlebih dahulu membangun ide karantina untuk mengatasi wabah penyakit menular. Dalam sejarah, wabah penyakit menular pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. yaitu wabah kusta yang menular dan mematikan yang belum diketahui obatnya. Untuk mengatasi wabah tersebut, salah satu upaya Rasulullah saw. adalah menerapkan karantina atau isolasi terhadap penderita. Ketika itu Rasulullah saw. memerintahkan untuk tidak berdekatan atau melihat para penderita kusta tersebut. Beliau bersabda:

“Jangan kalian terus-menerus melihat orang yang mengidap penyakit kusta,” (HR. al-Bukhari).


Dengan demikian metode karantina telah diterapkan sejak masa Rasulullah Saw. untuk mencegah wabah penyakit menular menjalar ke wilayah lain. Rasulullah juga pernah  memperingatkan umatnya untuk tidak mendekati wilayah yang sedang terkena wabah. Sebaliknya, jika sedang berada di tempat yang terkena wabah, mereka dilarang untuk keluar. Beliau bersabda:

“Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu,” (HR. Al-Bukhari).


Islam pun memerintahkan umat untuk senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan agar terhindar dari penyakit, namun penguasa memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan rakyatnya. Apalagi saat terjadi wabah penyakit menular seperti saat ini, tentu rakyat membutuhkan perlindungan optimal dari pemerintah. Para pemimpin Islam terdahulu seperti Rasulullah saw. dan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. telah mencontohkan bagaimana seharusnya penguasa mengatasi wabah penyakit. Selain menerapkan karantina pemerintah pun harus memastikan ketersediaan berbagai kebutuhan pokok rakyat, terutama kebutuhan pangan dan menyalurkannya kepada setiap warga negara tanpa tebang pilih sehingga rakyat merasa tenang tinggal di rumah dikarenakan seluruh kebutuhannya dijamin oleh pemerintah. Rasulullah saw. bersabda: 

“Siapa yang diserahi oleh Allah untuk mengatur urusan kaum Muslim, lalu dia tidak mempedulikan kebutuhan dan kepentingan mereka, maka Allah tidak akan mempedulikan kebutuhan dan kepentingannya (pada hari kiamat).” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)    


Wallahu a’lam bisshawab.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak