Pasukan Covid-19 Melumpuhkan Indonesia, Mana Janji Manismu?





Oleh: I. Y. A. S *



Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 adalah penyakit baru yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan radang paru. Penyakit ini disebabkan oleh infeksi Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Gejala klinis yang muncul beragam, mulai dari seperti gejala flu biasa (batuk, pilek, nyeri tenggorokan, nyeri otot, nyeri kepala) sampai yang berkomplikasi berat (pneumonia atau sepsis) (Halodoc.com/04/04/20). Hingga Sabtu (4/4/2020), lebih dari 60.000 orang di seluruh dunia telah meninggal karena Covid-19, penyakit pernapasan yang sangat menular yang disebabkan oleh virus corona SARS-CoV-2 (Kompas.com/04/04/20). 

Di Indonesia status terakhir 5 April 2020, Kasus terkonfirmasi COVID-19 Nasional 2.092 dengan rincian 1.751 (84%) dirawat, 150 (7%) sembuh dan 191 (9%) meninggal. Semenjak pemerintah mengumumkan 2 orang Indonesia terinfeksi virus corona tanggal 2 Maret 2020, wabah belum juga mereda bahkan semakin banyak korban terinfeksi. Akibatnya aktivitas masyarakat Indonesia terhambat, seperti pusat perdagangan banyak yang tutup, pusat pendidikan dihentikan sampai tataran pesantren mempulangkan santrinya, sektor kesehatan harus bekerja nonstop 24 jam dan kekurangan APD ataupun kebutuhan untuk pasien corona, dan masih banyak dampak wabah ini.

Langkah awal kebijakan yang dilakukan Indonesia yaitu menghimbau agar masyarakat untuk WFH (Work Form Home) atau tetap dirumah saja. Tapi tetap saja, fakta dilapangan, himbauan ini belum terealisasi dengan baik, karena banyak masyarakat Indonesia yang berpenghasilan hari ini ya untuk makan hari ini, jika tidak bekerja ya tidak makan. Banyak kritikan dan masukan kepada pemerintah agar Indonesia di Lockdown atau karantina wilayah agar wabah ini bisa segera berakhir. Tapi, dengan berdalih ekonomi yang akan mati, Lockdown tidak segera dilaksanakan, bahkan beberapa pemerintah daerah berani mengambil tindakan sendiri yang berbeda dengan pemerintah pusat. 

Korban PHK mulai berjatuhan tatkala wabah ini muncul, solusi yang diberikanpun, belum mampu untuk mengehentikan wabah ataupun memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti bahan pokok makanan bahkan parahnya APD untuk para medis di Rumah Sakit sangat kekurangan. Janjipun menggema dari pemangku kebijakan kepada masyarakat seperti dikutip ini "Pemerintah menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BP Jamsostek," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada media.

"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai langkah perlindungan sosial dan stimulus menghadapi dampak Covid-19. Dalam Perppu tersebut, salah satu poinnya adalah pemerintah memberikan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 KV. Dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi," tegas Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (31/3/20). (Liputan6.com/05/04/20). 

Solusi yang dilontarkan itu, fakta di lapangan tetap saja tidak mendongkrak ekonomi rakyat, serta prasyarat yang berbelit-belit menyulitkan masyarakat, karena tidak diberi secara cuma-cuma. Apakah karena pemangku kebijakan cenderung tak mau menanggung konsekuensi pelaksanaan Pasal 55 ayat 1 UU No. 6 tahun 2018, yaitu Pemerintah Pusat harus menjamin kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak bila karantina wilayah atau lockdown diberlakukan?   

Bagaimanakah Islam dalam memberikan solusi tuntas terhadap wabah yang sedang melanda ini? 

Allah menciptakan manusia sudah satu paket dengan aturanNya yaitu Syariat Islam, dalam mengurusi urusan umat atau bernegara sekalipun, syariat Islam telah mengaturnya. Pemimpin yang bertakwa akan mengurusi kemaslahatan rakyatnya, karena beliau takut akan tuntutan di Hari Kiamat nanti, bahwasannya rakyatnya tersebut akan meminta petanggungjawabannya di hadapan Allah atas apa yang menimpa mereka selama dipimpin oleh pemimpin tersebut. 

«فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ«
Pemimpin masyarakat adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam menghadapi wabah corona ini, seharusnya mengambil pelajaran apa yang pernah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

«إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا«
Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika wabah terjadi di tempat kalian berada, jangan kalian tinggalkan tempat itu (HR al-Bukhari).

Karantina wilayah atau saat ini Lockdown itu pernah dilakukan oleh Khilafah Umar ra. saat terjadi wabah Thaun pada era kepemimpinannya. Inilah yang seharusnya diteladani oleh para pemimpin Muslim saat menghadapi wabah. Negara wajib memberikan fasilitas pengobatan atau kesehatan kepada rakyat yang terkena wabah. Negara harus mendirikan rumah sakit, laboratorium, pengobatan dan fasilitas lainnya untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat agar wabah segera berakhir. Negara pun wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, khususnya kebutuhan pangan rakyat di wilayah wabah tersebut. Begitulah Islam jika diterapkan secara kaffah.


* (Aktivis Islam Generasi Milenial) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak