Oleh: Devi Aryani Ika
(Ibu Rumah Tangga)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai pembebasan napi demi mencegah penyebaran virus corona di penjara. Dan sejak Kepmen tersebut diterbitkan pada 30 Maret, hingga kini sudah 35 ribu lebih narapidana yang bebas dengan program asimilasi dan integrasi.
Dengan dibebaskan para napi di indonesia sungguh membuat rakyat kian khawatir karena takut terjadi lagi kejahatan-kejahatan yang pernah lakukan sebelumnya. Dan semua itu pun terbukti dengan adanya napi yang kembali ditangkap karena berbuat pidana. Misalnya saja seperti di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan pada 2 April. Ia kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram. Lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam jeruji besi karena hendak mencuri di rumah warga. Dan mungkin masih banyak kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh napi lainnya.
Miris. Ditengah wabah virus covid 19, saat rakyat bingung dan terpaksa mengais rezeki untuk memenuhi kebutuhan perutnya, kini rakyatpun dibayang-bayangi dengan ketakutan akan kriminalitas yang dilakukan oleh para mantan napi. Bagaimana tidak, para napi yang dibebaskan ditengah wabah virus ini pun tentu bingung untuk sebatas memenuhi kebutuhan perutnya, hingga tak ayal banyak yang kembali melakukan kejahatan untuk bisa makan. Meski hal tersebut juga tidak dapat dibenarkan.
Hal ini menjadi bukti kegagalan dari para pembina LP dalam membina para napi selama berada di penjara. Karena banyak yang akhirnya memilih kembali ke lembah hitam kejahatan meski mereka masih memiliki banyak pilihan untuk hidup dengan "normal" dijalan kebaikan. Hal ini pun membuktikan bahwa mereka gagal memberikan keamanan pada publik secara umum.
Dalam Islam pemberian jaminan keamanan bagi rakyat itu menjadi tanggungjawab negara. Orang yang melakukan kriminal akan diberi hukuman sesuai kadar kejahatan yang dilakukannya. Adapun orang yang akhirnya dita'zir sesuai perintah Khalifah maka ia akan dibina dengan akidah Islam dan ditumbuhkan kesadaran untuk menjalankan syariatnya hingga ia tidak akan mau lagi mengulangi kejahatannya. Hal ini tentu akan terlaksana jika aturan Islam diterapkan secara paripurna dalam bingkai daulah khilafah.
Wallahu’alam Bi Shawwab
Tags
Opini