Oleh : Alin FM
(Praktisi Multimedia Dan Penulis)
Di tengah situasi darurat sekarang. Covid 19 sedang mengepung rakyat di seluruh Indonesia. Mengapa anggota Dewan masih saja menggebu-gebu dalam membahas omnibus law cipta kerja. Bukannya membantu mengatasi kepungan Covid 19 yang mendesak dan harus segera untuk ditangani? Bukannya siapkan budgeting untuk dana ADP tenaga medis dan dana makan rakyat di saat lock down terjadi?Bukankah menyelamatkan nyawa rakyat lebih penting daripada sibuk menenun karpet merah penjajah untuk investor? Mirisnya!!
Entah barangkali karena para anggota Dewan merasa sehat dan begitu pula keluarganya. Sehingga merasa kepungan Covid 19 bukan prioritas yang sangat mendesak untuk diatasi terlebih dahulu. Seakan-akan, ancaman Covid 19 ini dapat ditangani sambil lalu atau para pimpinan dan anggota Dewan merasa bahwa here imunity bisa terjadi dengan membiarkan virus menentukan nasib jutaan orang dengan harapan mereka yang terjangkiti virus akan mendapatkan kekebalan.
Di tengah perjuangan menghadapi kepungan virus Covid 19, para pimpinan DPR terlihat sangat bersemangat untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang disiapkan dalam kerangka omnibus law. Sikap anggota DPR ini jelas telah menyakiti hati rakyat. Kesedihan rakyat bertambah-tambah di tengah sikap limbung pemerintah dalam menangani Pandemi Covid 19 yang mendera tanah air.
Seruan rakyat agar pembahasan RUU tersebut ditunda kelihatannya tidak didengar oleh DPR. Alasannya, sudah menjadi tugas konstitusional DPR untuk menyelesaikan program legislasi termasuk membuat undang-undang. Alasan lainnya, agar Indonesia lebih siap menerima investasi bila wabah Corona sudah berlalu. Seorang petinggi partai mengatakan pembahasan RUU dalam rangka omnibus law ini harus segera dimulai agar jika ancaman virus Corona berlalu, Indonesia sudah siap untuk memulihkan ekonomi yang terpuruk karena perangkat aturan yang memudahkan investasi sudah tersedia.
Alasan bahwa agar Indonesia siap menampung investasi begitu wabah Covid 19 berlalu tidaklah logis kecuali jika tujuannya "mencari kesempatan dalam kesempitan", yakni agar persetujuan pasal-pasal di dalam rancangan dapat lolos dari DPR tanpa ada gangguan dari rakyat terhadap pembahasan RUU omnibus law karena rakyat sedang sibuk mengurus kesehatan masing-masing. Terkesan 'aji mumpung' ketika ada tanggap darurat Covid 19. Seharusnya para pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat itu paham bahwa Pandemi Covid 19 bukanlah main-main.
Para pimpinan dan anggota DPR perlu mengingat kembali bahwa memelihara kesehatan warga negara juga merupakan tugas konstitusional, dan tugas ini justru lebih mendesak untuk diselesaikan saat ini ketimbang beberapa RUU omnibus law. DPR sebagai institusi yang secara formal mewakili aspirasi rakyat, seharusnya lebih memusatkan perhatian pada upaya menangani kepungan Covid 19 dan memulihkan kesehatan rakyat. Adalah tugas konstitusional yang lebih mendesak ketimbang membicarakan RUU baru.
Terlebih lagi, aroma liberal dan pro kapitalis yang menyengat dalam RUU ini. Berbagai dampak negatif di atas telah menegaskan bahwa dengan dalih investasi, amanah konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat dikesampingkan. Nampak bahwa aturan dalam omnibus law secara eksklusif memang dibuat untuk lebih mengutamakan posisi kapitalis yaitu para investor atau korporat, ketimbang perlindungan terhadap hak hidup dan konstitusional rakyat.
Jika seperti ini, maka omnibus law tak lebih sebagai konsolidasi oligarki politik. Pasalnya, logika RUU Omnibus Law Cipta Kerja fleksibel dalam ranah investasi dan para pemodal, didesain membuat kemudahan untuk pemodal, perizinan dan aturan yang ada saat ini dicap bertolak belakang dari logika industri dan investasi. Tak berlebihan jika dikatakan negara telah abai terhadap nasib rakyat yang ia gadang-gadang dan kian memperlihatkan secara nyata bagaimana watak rezim yang tidak pro rakyat.
Maka tak berlebihan juga jika dikatakan "mencari kesempatan dalam kesempitan" di tengah kepungan Covid 19. Berbagai Alasan bahwa agar Indonesia siap menampung investasi begitu wabah Covid 19 berlalu tidaklah logis hanyalah mencari-cari alasan. Yakni agar persetujuan pasal-pasal di dalam rancangan dapat lolos dari DPR tanpa ada gangguan dari rakyat terhadap pembahasan RUU omnibus law karena rakyat sedang sibuk mengurus kesehatan masing-masing. Terkesan 'aji mumpung' ketika ada tanggap darurat Covid 19. Bukankah amanah yang diberikan kepada para anggota dewan terhormat untuk kepentingan rakyat bukan pemodal asing dan Aseng yang sama sekali tidak menguntungkan rakyat?.
Allah SWT pun menegur soal amanah ini di dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (QS. Al-Anfal [8]: 27).