MENGAMBIL PROVIT DIDALAM COVID





Oleh : Ummu Aqeela

Penyebaran pandemi virus corona dari penyakit Covid-19 kian masif. Hingga kini, kasus terkonfirmasi di Indonesia sudah melebihi angka 2.000, dengan tingkat kematian (case fatality rate) sebesar 8,9%. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo memaparkan pemodelan yang dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait jumlah kasus positif virus yang memiliki nama resmi SARS-CoV-2 ini. Doni, yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menyampaikan paparan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Kamis (2/4/2020) lalu. "Estimasi jumlah kasus di Maret 1.577 masukan BIN. Ini relatif akurat. Estimasi akhir April 27.300. Puncaknya pada akhir Juni dan akhir Juli," katanya seperti dikutip detik.com.

Mewabahnya Covid-19 di Indonesia bukan hanya membuat panik dan gusar masyarakat namun menjadi kejadian yang luar biasa dan belum pernah terjadi dalam sejarah di Indonesia. Namun seolah tidak peka dengan kejadian yang sedang melanda pihak pemerintahan melakukan langkah yang dianggap sebagai pemanfaatan keadaan.

Mengutip dari Kompas. Selain Undang-Undang Cipta Kerja, Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan melanjutkan pembahasan sebuah RUU Kontroversional yang sempat memantik gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah di akhir Sebtember 2019 lalu. DPR bahkan langsung berusaha mengesahkannya. Langkah DPR tersebut dinilai merupakan bentuk ketidakpekaan DPR terhadap kondisi rakyat saat ini yang sedang didera kesulitan dalam aspek kesehatan, sosial dan ekonomi akibat wabah Corona Virus disease 2019 ( Covid-19 )

Dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin di Komplek Parlemen di Senayan, Kamis (02/04/2020). DPR membacakan Surat Presiden tentang RUU cipta kerja. Pembacaan SurPres membuka jalannya pembahasan RUU yang dibentuk Omnibus Law itu, dimasa persidangan DPR kali ini. Tidak hanya itu Rapat Paripurna DPR juga menyetujui RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) dan RUU Pemasyarakatan untuk dilanjutkan pembahasannya ketingkat II atau atas persetujuan pengesahan menjadi UU di rapat paripurna DPR. Kedua RUU ini sebelumnya telah disetujui disahkan menjadi UU di tingkat I pada DPR periode 2014-2019.

Untuk diketahui bahwa RUU tersebut adalah termasuk diantara sejumlah RUU kontroversial yang ditentang publik sehingga memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah, Sebtember 2019 lalu. Oleh karena protes publik tersebut, Presiden Joko Widodo meminta pengesahan RUU ditunda. DPR menyanggupi hal itu bahkan membuka ruang pembahasan untuk pasal-pasal yang diprotes publik. Namun dari pantauan, sejak RUU diputuskan ditunda pengesahannya hingga saat ini blom ada pembahasan oleh DPR dan Pemerintah, mengenai pasal-pasal yang dinilai bermasalah oleh publik.

Sebetulnya bukan hal mengagetkan didalam negara yang berbasis kapitalisme dan menjunjung tinggi corporatokrasi. Yaitu bahwa kepentingan golongan dan pengusaha diatas kepentingan umat, karena tujuan mereka hanya satu, keuntungan, keuntungan dan keuntungan. Seolah mereka lupa bahwa mereka duduk di pemerintahan adalah suatu bentuk loyalitas dedikasi tinggi untuk memajukan negeri.

Berbeda sekali dengan tatanan negara dalam naungan Islam sebagai satu sayri’atnya. Umat atau Rakyat adalah menjadi tujuan utama kesejahteraannya, dari sisi kesehatan pendidikan serta aspek yang lainya. Islam adalah syari’at yang benar-benar memuliakan dan menyelamatkan. Misal dalam kondisi yang menyerang lini kesehatan, dengan sigap dan cepat akan menyelesaikan. Dengan berbagai tuntunan yang telah ada pada jaman Rasulullah, dan kita hanya perlu menjiplaknya saja.

Syari’at Islam adalah jalan yang memberi kesejahteraan dan kedamaian serta periayahan secara maximal tanpa mengambil provit atau keuntungan sepihak disetiap situasi yang ada. Karena Umat dalam Islam, menjadi perhatian utama dan pertama. Perjuangkan Syari’at itu dengan sekuat tenaga agar bisa tegak kembali, sehingga mampu menghempas segala kedzoliman yang ada dimuka bumi ini.

Wallahu’alam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak