Mempertanyakan Peran Negara Mengatasi Wabah Corona






Oleh: Yuli Ummu Fatih

Corona Virus Disease 19 (Covid-19) terus menyebar ke berbagai arah. Per 1 April 2020 sudah mencapai 1677 kasus positif, 157 meninggal dunia dan 103 sembuh. Artinya, rata-rata tingkat kematiannya (case fatality rate) mencapai 9,36%. Angka ini paling tinggi di Asia dan urutan kedua di dunia setelah Italia.

Seiring waktu, kasus terkait Covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Beberapa kepala daerah berusaha membuat kebijakan masing-masing untuk menangani Covid-19. Hampir tak ada kepemimpinan dari pusat dalam penanganan Covid-19. Desakan untuk lockdown atau karantina wilayah pun disampaikan oleh banyak kalangan.

Namun, rezim bergeming. Bahkan cenderung tak mau menanggung konsekuensi pelaksanaan Pasal 55 ayat 1 UU No. 6 tahun 2018, yaitu Pemerintah Pusat harus menjamin kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak bila karantina wilayah atau lockdown diberlakukan. Pemerintah sangat jelas ingin menghindar dari tanggung jawab ini.

Ironisnya, rezim negeri ini mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya akan dibarengi dengan penetapan UU Darurat Sipil. Jika Darurat Sipil diberlakukan, Pemerintah sama sekali tidak menjamin pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Saat yang sama, Pemerintah bisa leluasa bertindak otoriter terhadap rakyatnya. Ini akan semakin merusak tatanan kehidupan bangsa ini.

Fakta di atas membuktikan bahwa rezim negeri ini benar-benar tak peduli rakyatnya. Paradigma kapitalisme telah merasuki sendi-sendi kekuasaan mereka. Mereka lebih mementingkan kekuasaan dan material ekonomi daripada kesehatan dan nyawa rakyatnya.

Wabah Covid-19 ini makin menyadarkan kita bahwa kita butuh pemimpin Muslim yang bertakwa. Tentu yang menerapkan syariah Islam. Pemimpin Muslim yang bertakwa akan senantiasa memperhatikan urusan dan kemaslahatan rakyatnya. Sebab, dia takut kelak pada Hari Kiamat rakyatnya menuntut dirinya di hadapan Allah SWT atas kemaslahatan rakyat yang terabaikan. Dia pun sadar harus bertanggung jawab atas semua urusan rakyatnya di hadapan Allah SWT kelak, termasuk urusan menjaga kesehatan masyarakat. Rasul saw. bersabda:

"Pemimpin masyarakat adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya" (HR al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, dalam Negara Islam, Pemerintah akan selalu terikat dengan tuntunan syariah, termasuk dalam mengatasi wabah. Pemerintah akan bekerja keras dan serius untuk membatasi wabah penyakit di tempat kemunculannya sejak awal. Salah satunya dengan proses karantina wilayah terdampak.
Rasul saw. bersabda:

"Tha’un itu azab yang dikirimkan Allah kepada Bani Israel atau orang sebelum kalian. Jika kalian mendengar Tha’un menimpa suatu negeri, janganlah kalian mendatanginya. Jika Tha’un itu terjadi di negeri dan kalian ada di situ, janganlah kalian keluar lari darinya". (HR al-Bukhari).

Metode karantina di dalam Negara Islam ini telah mendahului semua negara. Ini pula yang dilakukan oleh Khilafah Umar ra. saat terjadi wabah Tha’un pada era kepemimpinannya. Inilah yang seharusnya diteladani oleh para pemimpin Muslim saat menghadapi wabah.

Ketika wabah telah menyebar dalam suatu wilayah, Negara wajib menjamin pelayanan kesehatan berupa pengobatan secara gratis untuk seluruh rakyat di wilayah wabah tersebut. Negara harus mendirikan rumah sakit, laboratorium pengobatan dan fasilitas lainnya untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat agar wabah segera berakhir. Negara pun wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat, khususnya kebutuhan pangan rakyat di wilayah wabah tersebut.

Adapun orang-orang sehat di luar wilayah yang dikarantina tetap melanjutkan kegiatan mereka sehingga kehidupan sosial dan ekonomi tetap berjalan. Inilah langkah-langkah sahih yang akan dilakukan oleh negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah.

Saatnya kita dan seluruh rakyat menyadari kebobrokan sistem kapitalisme dan para penguasanya yang zalim. Inilah saatnya kita dan seluruh rakyat kembali ke sistem Islam yang berasal dari Zat Yang Mahakuasa, Allah SWT, yakni dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah ’ala minhaj an-nubuwwah. Wallahu'alam bish shawab

Goresan Pena Dakwah

ibu rumah tangga yang ingin melejitkan potensi menulis, berbagi jariyah aksara demi kemuliaan diri dan kejayaan Islam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak