Oleh: Nisrina Hayati, SP
Pengajar Ponpes An-Najah Banjarbaru
Tahun ini bertepatan dengan peringatan Deklarasi dan Kerangka Aksi Beijing (BPfA) ke-25. Tepatnya pada September 1995 lalu di Beijing dideklarasikan dan diadopsi oleh 189 negara, termasuk Indonesia. Deklarasi BPfA bertujuan untuk meningkatkan hak-hak kaum perempuan dan kehidupan mereka secara global melalui penegakkan Kesetaraan Gender di seluruh bidang kehidupan: politik, ekonomi dan sosial, serta untuk menggabungkan perspektif gender ke dalam seluruh kebijakan, hukum dan program di dalam negara-negara dunia. Deklarasi BPfA mendorong negara agar dalam setiap pembuatan kebijakannya berbasis pada kesetaraan gender.
Isu kesetaraan gender sangat massif disuarakan oleh gerakan feminisme, yaitu sebuah gerakan perempuan yang memperjuangkan persamaan hak sepenuhnya antara kaum laki-laki dan kaum perempuan. Baik di ranah politik, ekonomi, pendidikan dan juga sosial. Intinya perempuan harus diberikan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam hal kebebasan dan pengembangan diri.
Dengan berbagai kampanye, konferensi-konferensi, seminar hingga deklarasi yang bermuara pada upaya pelegalan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Seperti deklarasi Beijing tahun 1995 di China. Ada 5 hak asasi perempuan yang dipromosikan gerakan feminis: hak dalam ketenagakerjaan, hak dalam bidang kesehatan, hak dalam pendidikan, hak dalam perkawinan dan keluarga serta hak dalam kehidupan publik dan politik.
Gerakan feminisme mendapatkan pendanaan dari beberapa lembaga donor diantaranya: UN Women, the Asia Foundaton, Rutgers and WPF, Konrad Adenauer Stiftung.
Dua puluh lima tahun konsep kesetaraan gender dijalankan di Indonesia, bahkan berdasarkan The Global Gender Gap Index pada tahun 2017, Indonesia berada di peringkat 9 sebagai negara dengan skor kesetaraan gender tertinggi di Asia. Indonesia mendapati skor diatas rata-rata global untuk indikator partisipasi dan kesempatan ekonomi, jenjang pendidikan tertinggi, serta kesehatan dan bertahan hidup. Namun semua itu bertolakbelakang dengan kenyataan di lapangan.
Catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Catahu Komnas Perempuan) 2020 yang diluncurkan Jum’at (6/3/20) di Jakarta, mencatat kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2019mencapai 431.471 kasus. Angka ini jauh melonjak dibandingkan Catahu komnas perempuan tahun sebelumnya 406.178 kasus. Komnas perempuan juga mencatat fenomena kasus femisida (pembunuhan terhadap perempuan karena status gender), sepanjang tahun 2019 terdapat 145 kasus. Komisioner Komnas Perempuan, Marians Amiruddin, mengatakan, data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia juga tercatat terus meningkat selama lebih dari satu dekade terakhir. Selama 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen atau delapan kali lipat.
"Dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan di Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman," kata Mariana dalam rilis Catatan Tahunan 2020 Komnas Perempuan di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. (Tempo.co)
Seharusnya bila konsep kesetaraan gender ini benar, maka angka kekerasan terhadap perempuan menurun bahkan tak ada lagi? Perempuan dimuliakan dan terpenuhi hak-haknya, tapi kenapa tidak demikian?
Hal tersebut sudah cukup mebuktikan bahwa ide kesetaraan gender gagal dan bukan solusi untuk kemuliaan dan kesejahteraan perempuan.
Kapitalisme, Akar Masalah Kekerasan pada Perempuan
Kaum feminis pegiat gender salah dalam memandang akar masalah, hingga berujung pada solusi yang absurd. Feminisme memandang bahwa kaum perempuan berada pada posisi lemah dalam hierarki/tingkat sosial. Seringkali menjadi subordinat, meniscayakan perempuan selalu menjadi korban dalam setiap interaksi. Menurut mereka, ini akibat dari budidaya patriarki yang mutajasad dalam tatanan sosial masyarakat. Selama budidaya patriarki masih dilanggengkan oleh individu, masyarakat bahkan negara, kekerasan terhadap perempuan akan terus tercipta. Maka feminisme memperjuangkan hak-hak perempuan untuk setara dengan kaum laki-laki sehingga perempuan berbondong-bondong keluar rumah, berkiprah di ranah publik, bersaing dengan laki-laki.
Feminisme mengkampanyekan bahwa perempuan yang produktif adalah perempuan yang mandiri finansial, tidak bergantung pada suami atau pun walinya. Ketika status sosial dan ekonomi perempuan telah naik maka kekerasan pada perempuan akan menurun. Fakta ini tidak terjadi, negara-negara yang terkenal dengan kebijakan yang pro gender nyatanya adalah negara dengan insiden kekerasa tertinggi seperti DenMark( 52%), Finlandia (47%), Swedia ( 46%). Begitu pula dengan keterwakilan perempuan di Parlemen sungguh tidaklah mewujudkan kehidupan perempuan yang lebih baik. Misalnya di Afrika Selatan, dengan keterwakilan perempuan 42% di parlemen nyatanya Afrika Selatan adalah negara paling tinggi tingkat perkosaannya. Ataupun di negeri-negeri muslim seperti Pakistan, Bangladesh dan Indonesia yang pernah dipimpin seorang perempuan, nyatanya tidak berpengaruh apapun.
Akar masalahnya adalah pada penerapan sistem kapitalisme sekuler yang mengakibatkan kemiskinan struktural, kebejatan moral dan kehancuran tatanan keluarga. Penerapan kapitalisme di negeri-negeri kaum muslimin dan di seluruh dunia dengan prinsip pasar bebas, model keuangan berbasis riba menyebabkan kekayaan berputar pada kalangan tertentu saja. Sehingga ini berdampak pada derita kemiskunan di dunia Islam dan negara dunia ketiga. Dengan menerjunkan perempuan dalam lapangan kerja kapitalis mengakibatkan keburukan bagi kaum perempuan. Lebih jauh lagi, peran perempuan sebagai ibu direnggut. Anak-anak menjadi haus belaian kasih sayang seorang ibu, wajar berdampak pada permasalahan generasi yang semakin menggila. Kondisi ini harus diakhiri, dan satu-satunya yang menjadi harapan adalah syari’at Allah yang maha benar.
Islam Memuliakan Perempuan
Islam dengan seperangkat aturannya telah menempatkan perempuan pada posisi yang harus dimuliakan sebagaimana kaum laki-laki. Islam mengatur dengan seperangkat aturan:
Pertama, syariat mengatur agar kehormatan perempuan terpelihara. Perempuan adalah mitra laki-laki, interaksi keduanya adalah ta’awun (tolong menolong).
“Sesungguhnya wanita itu adalah saudaranya para pria.” (HR. Ahmad)
Dari pengaturan tersebut, tugas pokok perempuan adalah ummun warobatul baiti (Ibu dan pengatur rumah). Dengan pengaturan yang jelas seperti ini, perempuan akan terlindungi dari kekerasan di ruang publik, karena kesehariannya adalah di rumah.
Sejalan dengan itu, Islam telah mewajibkan pada laki-laki untuk menanggung nafkah perempuan. Pembagian peran ini, bukanlah bentuk diskriminasi seperti yang digaungkan oleh para feminis. Namun pembagian tugas ini adalah sebuah bentuk kerja sama yang saling mengoptimalkan potensi fitrahnya.
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqarah: 233)
Kedua, syariat Islam menjamin perlindungan perempuan dari tindakan kekerasan di rumah. Dengan adanya syariat pernikahan yang menjamin hak dan kewajiban bagi suami istri, maka jika ada yang menistakan salah satu pihak, berarti sama saja sedang melanggar syariat Allah Swt.
Oleh karena itu, syariat mendorong agar laki-laki ataupun perempuan menikah atas dasar agamanya, bukan hartanya, keturunannya atau fisiknya. Sehingga, bekal keimanan dalam mengarungi bahtera rumah tangga adalah modal terbesar dalam kokohnya bangunan sebuah keluarga.
Rasulullah Muhammad Saw pun bersabda,
“Orang yang imannya paling sempurna di antara kalian adalah yang paling berakhlak mulia, dan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya.” (HR Tirmidzi)
Ketiga, syariat Islam juga memberikan perlindungan kepada perempuan secara menyeluruh. Melarang aktivitas yang menjadikan perempuan sebagai komoditas sehingga merendahkan derajatnya. Dalam Islam ada larangan perempuan bekerja yang mengeksploitasi sisi kewanitaannya. Islam juga menerapkan sanksi tegas pada segala bentuk pelecehan. Sehingga perempuan bisa aman jika berada di ruang publik.
Perempuan pun bisa berkiprah di politik dan berkontribusi dalam kemaslahatan umat tanpa mengabaikan kewajiban utamanya sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Perempuan tidak dibebani dengan urusan nafkah. Inilah yang menjadikan perempuan dalam Islam justru bisa memiliki semuanya.
Syari’at Allah memberikan perlindungan dan kemuliaan dan semua itu mustahil diterapkan dalam sistem pemerintahan yang berideologikan kapitalisme. Syariat ini hanya bisa diberlakukan dalam sistem pemerintahan Khilafah yang menerapkan seluruh syariat Allah Swt. Semoga Khilafah segera tegak agar penderitaan manusia dan dunia akan sirna dengan kehadirannya.
Wallahua'lam bi ash shawab.
Tags
Opini