Oleh: Ariatul Fatimah, S.Pd
Di masyarakat Indonesia –khususnya masyarakat jawa- sangat di kenal istilah yang identik dengan sosok perempuan, misalnya “konco wingking”, “surgo nunut neroko katut”, atau “ dapur, sumur dan kasur”. Istilah-istilah ini seolah menggambarkan bahwa perempuan itu hanya sekedar pelengkap kehidupan laki-laki, atau apapun yang dilakukan perempuan sebagai istri maka tergantung pada suami, atau karena perannya yang ‘hanya’ seputar dapur,sumur dan kasur, maka untuk melakukan semua itu perempuan tidak memerlukan pendidikan yang tinggi. Pendidikan bagi perempuan seolah hanya sebatas yang ‘wajib’ saja, apalagi jika budaya patriarki masih di pegang kuat di dalam suatu wilayah. Wajar saja jika di negeri ini masih banyak perempuan yang hanya lulus SD atau SMP bahkan tidak sekolah sama sekali.
Selain budaya patriarki, kemudian mitos-mitos yang ada di masyarakat, ternyata factor ekonomi juga menjadi penyebab sebagian masyarakat termasuk kalangan perempuan yang akhirnya tidak bisa merasakan dunia pendidikan. Bahkan mungkin inilah factor terbesar saat ini, masyarakat tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena biaya pendidikan yang tidak terjangkau. Padahal, menurut psikolog Pendidikan Reky Martha, pendidikan dapat menjadi peluang perempuan menyejahterakan hidupnya. Dengan pendidikan yang tinggi, perempuan dapat memberikan ilmu bagi dirinya dan orang sekitar. Perempuan juga dapat menaikkan derajat hidupnya. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20170308130607-277-198669/perempuan-indonesia-masih-tertinggal-dalam-pendidikan
Secara global, meskipun saat ini terdapat kemajuan dalam pendidikan selama 25 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan masih terjadi di banyak wilayah di seluruh dunia, menurut sebuah laporan yang dirilis pada Rabu (4/3) dari UNICEF, Entitas PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan ( UN Women) , dan Plan International. Pada tahun 1995, dunia mengadopsi Beijing Declaration and Platform for Action, agenda kebijakan -yang dianggap- paling komprehensif untuk kesetaraan gender, dengan visi mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, kata laporan itu. Namun 25 tahun kemudian, diskriminasi dan stereotip yang membatasi masih lazim ditemukan. http://www.satuharapan.com/read-detail/read/pbb-pendidikan-perempuan-meningkat-namun-masih-dibayangi-kekerasan
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, kontradiktif dengan ide kesetaraan gender serta tidak diinginkan oleh semua perempuan. Sehingga perlu diurai apakah ide kesetaraan gender ini mampu membawa peningkatan pendidikan perempuan ? mampukah ide ini membawa pada kesejahteraan hidup dan kemuliaan kalangan perempuan? Serta bagaimana solusinya?
Pada awalnya, perbedaan gender dianggap sebagai biang dari rendahnya tingkat pendidikan bagi kalangan perempuan. Sehingga beberapa kalangan bahkan termasuk yang dihasilkan pada BPfA tahun 1995 itu adalah adanya upaya pembebasan dari segala macam diskriminasi, termasuk dalam pendidikan. Namun hingga saat ini, ketika pendidikan kalangan perempuan bisa dikatakan setara dengan laki-laki,-karena adanya kesempatan yang sama untuk belajar- ternyata tak mampu melepaskan masalah yang dialami oleh perempuan, misalnya permasalahan ekonomi atau kekerasan yang masih banyak membawa korban dari kalangan perempuan. Hal ini menjadi indicator bahwa masalahnya bukan terletak pada setara atau tidak setara gender, namun ketersediaan dan terlaksananya pendidikan bagi kalangan perempuan yang disertai dengan keamanan, keselamatan dan kemuliaan bagi mereka.
Komnas Perempuan, dalam catahu (Catatan Tahunan), Mariana Amiruddin (Komisioner Komnas Perempuan) menyebutkan bahwa di tahun 2019 ada kenaikan 14% kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu sejumlah 406.178 kasus. Data tersebut dihimpun dari tiga sumber yakni Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA), lembaga layanan mitra komnas perempuan, dan Unit Pelayanan Rujukan (UPR). Mariana menjelaskan pada tahun 2019 ditemukan fakta baru tentang kekerasan terhadap perempuan yakni perkosaan dalam pernikahan (marital rape), incest, kekerasan dalam pacaran (KDP), cybercrime, dan kekerasan seksual pada perempuan disabilitas. Kendati beberapa darinya adalah jenis kasus lama, namun jenisnya semakin beragam. https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/catatan-tahunan-2019-komnas-perempuan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-meningkat
Data itu cukup memberikan gambaran bahwa meningkatnya tingkat pendidikan belum berbanding lurus dengan turunnya angka kekerasan pada perempuan.
Ide kesetaraan gender, hanya sebagai upaya untuk mengalihkan dari persoalan utama dari berbagai masalah yang terjadi di planet bumi ini, termasuk di Indonesia. Diskriminasi pendidikan muncul bisa jadi karena budaya patriarki ataupun karena tradisi yang menganggap perempuan tak perlu pendidikan yang tinggi, sehingga paradigma ini yang harus di rubah. Begitupun ketika alasan ekonomi menjadi factor perempuan tak mampu melanjutkan pendidikannya, maka perlu dipahami bahwa pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang harus disediakan oleh pemerintah tanpa memandang tingkat ekonomi warga negaranya. Tapi hal ini tentu tidak mudah bagi sebuah Negara yang tata kelola negaranya dengan system kapitalis.
System kapitalisme akan memandang segala hal, termasuk dunia pendidikan, pasti dari sisi kemanfaatan dan materi. Sehingga wajar ketika dunia pendidikan pun menjadi ajang untuk mendapatkan keuntungan, munculnya sekolah-sekolah dengan mutu yang baik pasti harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk ukuran kantong rakyat menengah ke bawah, kalau toh pun ada bantuan tentu tidak semua masyarakat mendapatkannya. Adanya system kapitalisme inilah yang sesungguhnya menjadi permasalahan dalam pendidikan perempuan bukan sekedar kesetaraan gender.
Bertolak belakang dengan Islam, maka Islam memandang bahwa ketika kewajiban menuntut ilmu itu diwajibkan kepada muslim laki-laki dan perempuan serta menjadi hak kolektif bagi seluruh warga Negara, maka pemerintahan Islam wajib menyelenggarakan dan menyediakan sarana dan pra sarana pendidikan yang baik dan berkualitas bukan ala kadarnya. Negara wajib memberikan kemudahan bagi semua warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan bahkan tanpa biaya alias gratis. Tentu hal itu ditopang dengan pengaturan APBN yang produktif, artinya anggaran pemasukan dan pengeluaran negara diatur dengan benar sesuai syariah.
Tentu tak hanya dalam dunia pendidikan yang diatur di dalam Islam, namun seluruh aspek kehidupan- politik, social, ekonomi dan keamanan-, keseluruhan inilah yang akan menghantarkan rahmat bagi seluruh alam. Sehingga timpangnya kemajuan pendidikan dengan angka kekerasan yang terjadi saat ini bisa teratasi. Karena pada hakikatnya permasalahan yang ada dalam dunia pendidikan , ekonomi , keamanan, politik dan yang lainnya adalah karena penerapan system kapitalisme di dunia ini. Sehingga hanya dengan tunduk pada aturan Yang Maha Pencipta maka makhluk di bumi ini akan hidup dengan layak, mulia dan sejahtera tanpa memandang gendernya.
Wallahu a’lam bish showwab…