Ledakan Pengangguran Saat Wabah Menerjang






Oleh: Neng Ipeh* 




Berbagai permasalahan negeri ini tak kunjung usai, bahkan kini semakin menjadi jadi. Dan permasalahan ini tidak hanya menyangkut politik-pemerintahan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hukum dan perundang-undangan, pendidikan dan layanan kesehatan, bahkan yang lebih serius lagi adalah permasalahan pengangguran yang terus meningkat yang berakibat meningkatnya tindak keriminalitas.

Sebulan setelah wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang melumpuhkan segalanya, Indonesia kini harus menghadapi hantaman kedua: melonjaknya jumlah penganggur. Dunia usaha sudah mengambil langkah seribu dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) demi meminimalisir kerugian karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga mereka tidak mampu menutupi biaya operasional. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada 1,2 juta orang karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi Corona. Hal itu terjadi lantaran banyaknya perusahaan yang melakukan efisiensi. 

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja, buruh, tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," ujar Ida dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2020). (tirto.co.id/12/04/20)

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal memang menjadi momok baru di dunia selain virus Corona itu sendiri. Hal ini tentu saja menyeramkan karena membuat kalangan muda akan menjadi lebih sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Sementara bahaya lanjutan lain yang sudah menunggu adalah meningkatnya angka kemiskinan. Situasi ini pun tentu saja diperkirakan akan semakin memburuk karena tidak adanya kepastian kapan pandemi ini akan berakhir.

Meningkatnya angka pengangguran tidak bisa dilepaskan dari dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal.

Faktor internal: Dalam hal ini pengangguran disebabkan karena beberapa hal. Pertama adalah kemalasan individu. Sistem Kapitalisme menjadikan masyarakat ingin memperoleh segala sesuatunya dengan cara cepat dan mudah tanpa harus berpikir untuk terikat dengan agama. Kedua, rendahnya pendidikan dan keterampilan. Mau sekolah, biayanya mahal. Mau bekerja, tak punya keterampilan tersebab tak mengenyam pendidikan secara layak.

Adapun faktor eksternal disebabkan karena pertama, adanya ketimpangan antara kebutuhan tenaga kerja dengan lapangan kerja. Kedua, kebijakan pemerintah yang tidak prorakyat. Dimana tenaga kerja asing (TKA) diberikan peluang lebih besar dibanding dengan warga pribumi.

Dalam sistem Islam Negara (Khilafah), kepala negara (Khalifah) berkewajiban memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan sebagai realisasi Politik Ekonomi Islam. Rasulullah saw.:

«اَلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ»

Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Mekanisme yang dilakukan oleh Khalifah dalam mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan secara garis besar dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu: mekanisme individu dan sosial ekonomi.

Dalam mekanisme individu, Khalifah secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan, tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja, serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan.

Dalam mekanisme sosial ekonomi, di bidang ekonomi kebijakan Khalifah adalah meningkatkan dan mendatangkan investasi halal untuk dikembangkan di sektor riil baik di bidang pertanian, kelautan, tambang, ataupun perdagangan. Negara tidak akan memberi ruang berkembangnya sektor nonriil seperti penerapan kapitalisme. Sebab, sektor nonriill selain haram juga menyebabkan beredarnya kekayaan hanya di seputar orang kaya saja.

Adapun dalam kebijakan sosial yang berhubungan dengan pengangguran, Khalifah tidak mewajibkan wanita untuk bekerja, apalagi dalam Islam, fungsi utama wanita adalah sebagai ibu dan manajer rumah tangga (ummu wa rabbah al-bayt). Kondisi ini akan menghilangkan persaingan antara tenaga kerja wanita dan laki-laki. Dengan kebijakan ini wanita kembali pada pekerjaan utamanya, bukan menjadi pengangguran, sementara lapangan pekerjaan sebagian besar akan diisi oleh laki-laki kecuali sektor pekerjaan yang memang harus diisi oleh wanita.

Itulah mekanisme Islam tatkala diterapkan negara. Pengangguran mudah diatasi dan lapangan kerja tercipta secara adil. Semua hal ini akan terwujud manakala sistem Islam diterapkan dalam institusi negara Khilafah Islamiyah.


* ( Aktivis BMI Community Cirebon)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak