Oleh: Pitri Rosada
Pelajar PalembangProgram asimilasi dan integrasi KemenkumHAM yang melepas ribuan napi karena wabah Covid-19 mendapat sorotan. Pasalnya, sejumlah napi di berbagai daerah kembali ditangkap karena melakukan aksi kejahatan lagi.
Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya Kristoforus Laga Kleden menyebut pelepasan napi karena virus Corona KemenkumHAM sudah tepat. Karena kebijakan itu sesuai dengan sisi kemanusiaan dan pencegahan penyebaran virus Corona.
"Pertama program itu sudah sesuai dengan sisi kemanusian dari para napi. Kedua hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus yang semakin meluas," kata Kleden kepada detikcom, Minggu (12/4/2020).
"Dan program ini sudah tepat karena ini merupakan langkah yang tepat di tengah adanya wabah virus saat ini," tambah Kleden.
Meski begitu, menurut Kleden, program pelepasan napi karena virus Corona bukan tanpa risiko. Sebab para napi yang dilepas ada kemungkinan akan melakukan aksinya lagi dan itu sudah sesuai perkiraan awalnya.
"Program melepas narapidana karena Corona ini memang bukan tanpa risiko. Sebab ada kemungkinan penjahat atau residivis ini akan mengulangi lagi perbuatannya," jelas Kleden.
Di tengah pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin meluas, kemenkumham malah membebaskan ribuan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. Pembebasan ini dilakukan secara besar besaran hal ini menimbulkan banyak kekhawatiran di tengah masyarat, sebab napi yang dibebaskan akan berulah lagi melakukan kejahatan. Buktinya, di berbagai daerah ada napi yang yang dibebaskan melalui program ini kembali ditangkap karena berbuat pidana.
Walaupun ditjen PAS telah mewajibkan napi yang bebas untuk menjalankan asimilasi dirumah, tak membuat para napi ini menjalankannya begitu saja. Ini membuktikan bahwa kebijakan membebaskan para narapidana, adalah kebijakan yang salah dan tidak tepat karena pembebasan para napi ini akan menambah permasalahan untuk pemerintah. Bayangkan saja kasus Covid-19 yang semakin mencengangkan ini belum mampu diselesaikan pemerintah, tetapi justru membuat kebijakan ini. Hal ini tentu akan semakin memberatkan pemerintah. Pandemi Covid-19 mengakibatkan korban semakin berjatuhan, perekonomian negara kacau, ditambah masalah kriminalitas akibat kebijakan ini.
Anehnya lagi krimonolog dari fakultas hukum, Kristoforus Laga Kleden mengatakan bahwa pembebasan napi sudah tepat karena dinilai sesuai dengan sisi kemanusiaan dan pencegahan virus Corona. Jelas pernyataan ini tak masuk akal, bagaimana bisa pembebasan ini dikatakan sesuai dengan sisi kemanusiaan padahal kebijakan ini akan membuat keresahan pada manusia lain, lalu sisi manusia yang mana yang tepat seperti yang dikatakan Kleden?
Jika yang dimaksud sisi kemanusiaan adalah melindungi para napi dari wabah, bukankah dengan keberadaan napi didalam penjara sudah terkarantina dan aman tinggal bagaimana pemerintah menyiapkan sel yang memadai agar para napi tak hidup berhimpitan, serta melakukan pembatasan bagi warga yang membesuk para napi.
Jelas kebijakan ini tidak membuat aman, terlebih dalam pembebasan secara cepat akan berdampak buruk akibat pemerintah tak menyiapkan perangkat regulasi untuk mengeliminasi siapa yang bebas.
Dalam pembinaannya pun juga gagal, buktinya napi masih belum jera melakukan kejahatan. Jika memang sudah mampu membina, para napi tidak akan lagi berbuat kriminal.
Berbeda halnya dalam Islam, sistem dalam Islam memberi efek jera bagi pelaku kejahatan. Hukum Islam berfungsi sebagai pencegah dan penebus, artinya dengan di terapkan hukum Islam maka bisa mencegah kejahatan berulang, juga bisa membuat sisa pelakunya jika mereka melakukan taubat nasuha.
Jadi sudah selayaknya kita mengambil solusi Islam agar masalah napi ini bisa mendapatkan solusi. Bukan hanya masalah napi saja, tetapi masalah wabah juga akan teratasi jika yang mengaturnya Islam, karena Islam adalah agama yang datang dari Allah.
Wallahu A'lam Bishshawab.
Tags
Opini