Oleh: Nurdiani, M.Pd
Mahkamah Agung membuat kejutan di bulan Maret. Lembaga tertinggi yudikatif ini mengumumkan bahwa mereka mengabulkan sebagian materi gugatan judicial review terhadap satu pasal dalam Perpres 75/2019. Putusan ini menjadi pemberitaan luas di media massa cetak, televisi, maupun online. Selain itu juga cukup menjadi perbincangan di media sosial.detiknew.com Dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) itu berarti besaran iuran dikembalikan seperti semula dan itu berlaku sejak hari putusan ditetapkan, yakni pada 27 Februari 2020.
Adapun alasan Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan karena beberapa faktor antara lain dari aspek sosiologis, ekonomi, filosofis, dan yuridis. Menurut Juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, MA terlebih menitikberatkan kepada pertimbangan yuridis (aspek hukum). Sehingga Perpres Nomor 75 ini bertentangan dengan undang-undang, bahkan UUD 1945. Oleh karena itu, ketentuan tentang besaran iuran BPJS Kesehatan dikembalikan kepada dasar hukum yang sebelumnya, yakni Perpres Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meskipun pemberitahuan itu disambut gembira oleh sebagian besar masyarakat, tapi ada hal yang perlu dikhawatirkan dan dikritisi. Mengingat selama ini BPJS bermasalah pada anggaran yang selalu devisit sehingga berakibat seringnya terjadi penunggakan pembayaran di berbagai rumah sakit. Saat ini keuangan BPJS Kesehatan masih minus hingga Rp 15,5 triliun. Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BPJS juga menanggung hutang terhadap 5000 fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, Menkeu bersikukuh untuk menaikkan iuran BPJS meskipun mendapat kritikan pedas dari DPR. Bagi Menkeu menaikkan iuan BPJS merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar. Karena diharapkan dengan menaikkan tarif iuran maka devisit itu akan dapat teratasi.
Ada beberapa kalangan menduga dengan pembatalan kenaikan iuran akan berpengaruh pada kualitas layanan fasilitas kesehatan terhadap peserta JKN. Kekhawatiran itu juga dirasakan oleh Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Ia mengatakan jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, putusan ini tentu saja menggembirakan. Namun, jika ditelusuri lebih mendalam, ke depannya, putusan ini berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan. Karena hal ini akan berdampak terhadap reduksi. Jika yang direduksi hanya servis nonmedis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medis, misalnya jenis obat diganti atau dikurangi, ini yang membahayakan pasien karena bisa berdampak terhadap patient safety.
Ternyata pembatalan kenaikan iuran BPJS menimbulkan konsekuensi yang berat. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pembatalan itu akan mempengaruhi ketahanan BPJS kesehatan. Karena selama ini pemerintah telah membayar biaya kesehatan sebanyak 96,8 juta masyarakat yang dianggap tidak mampu. Dengan pembatalan kenaikan iuran, pemerintah akan menarik dana yang sudah diberikan kepada BPJS sebanyak 13,5 Triliyun. Banyak kalangan yang memprediksi devisit yang terjadi akan semakin besar. Tentu saja ini akan berimbas pada pelayanan kesehatan yang diterima oleh rakyat. Apa lagi sekarang, wabah penyakit Covid 19 telah masuk ke Indonesia. Pemerintah belum pernah menyampaikan biaya yang akan digelontorkan untuk menangkal virus ini. Padahal dari hari ke hari korban terus bertambah baik korban meninggal atau yang suspec corona.
Sungguh ironis rakyat yang hidup dinegara yang sebenarnya kaya dan bergelimang kekayaan alam yang sangat berlimpah, tetapi tidak mampu menyehatkan rakyatnya. Seharusnya rakyat bisa menikmati fasilitas kesehatan dengan gratis tetapi justru menerima kenyataan yang pahit. Pembatalan kenaikan iuran BPJS bagi rakyat ibarat makan buah simalakama. Jika iuran naik, sangat memberatkan tetapi kalau tidak naik rakyat akan menerima pelayanan kesehatan yang
Jaminan Kesehatan dalam Islam
Dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas umum yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Dengan demikian pelayanan kesehatan termasuk bagian dari kemaslahatan dan fasilitas umum yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat.
Kemaslahatan dan fasilitas umum (al-mashâlih wa al-marâfiq) itu wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari pelayanan negara terhadap rakyatnya. Dalilnya adalah sabda Rasul saw, “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.). Imam Muslim meriwayatkan bahwa, “Nabi Muhammad saw. pun—dalam kedudukan beliau sebagai kepala negara—pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay. Saat Nabi saw. mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya.” Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. bahwa, “serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola oleh Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh.” Al-Hakim meriwayatkan bahwa, “Khalifah Umar bin Khaththab ra. juga pernah memanggil dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Aslam.”
Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis dan tanpa diskriminasi. Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga sifat. Pertama: berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. Kedua: bebas biaya. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga: seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Dana tersebut bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya; dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, ‘usyur; dari hasil pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, tentu dengan kualitas yang jauh lebih baik dari yang berhasil dicapai saat ini di beberapa negara. Kuncinya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan dan ditinggalkan oleh Nabi saw. Yaitu sistem Khilafah. Sabda Rasulullah SAW:“Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah bagaikan penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya (gembalaannya).” (HR Bukhari )