Kesigapan Pemerintah Mengatasi Wabah Virus Covid 19





Oleh: Endang Suciati, S.Pd.I
 Pengajar disalah satu RA dan MI di Bandung

Virus Corona ( Covid 19 ), adalah mahluk Allah SWT yang mungil dan sangat kecil hingga tak terlihat oleh mata. Namun sangat berbahaya dan mematikan.

Virus ini sangat menggemparkan dunia, sesuai yang dilaporkan laman resmi WORLDOMETERS info hingga 16-3-2020 telah tercatat, 169.942 orang yang positif terinfeksi virus tersebut. Sebanyak 6.523 orang di antara meninggal dunia.

Di Indonesia sendiri terkait hal ini per 11 April 2020, dari Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto. Total jumlah kasus positif COVID 19 mencapai 3.842 orang. Total jumlah kasus positif Covid 19 yang sudah sembuh menjadi 286 orang, dan berakhir dengan kematian 327 orang.

Dengan demikian tingkat kematian (case fatality rate/CFR) positif COVID 19, di Indonesia menjadi 9,36 persen..

Sejak Awal Pemerintah di nilai kurang cepat merespon wabah ini. Ketika sekarang penyebaran Virus Corona telah meluas. Dan berbagai dampak mulai di rasakan.
Sangat disesalkan. Ketika negara lain berbondong-bondong memberlakukan Lockdown, justru pemerintah Indonesia enggan memberlakukan Lockdown.

Dengan alasan potensi turunnya devisa. Sayangnya, kebijakan lockdown bagi pemerintah adalah sesuatu yang berat. Padahal kasus ini sangat penting memerlukan konsentrasi dan fokus untuk menghentikan penyebaran Corona.
Bukan hanya dengan memberlakukan lockdown, pemerintah wajib memberikan jaminan kepada masyarakat nya untuk mengatasi dampak dalam betbagai bidang imbas dari permasalahan ini, nantinya Ada dana tambahan pembiayaan APBN Rp. 405,1 Trilyun tetapi dibagi bagi untuk berbagai pengeluaran.

Rp. 75 Trilyun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 Trilyun untuk perlindungan sosial, Rp. 70,1 Trilyun untuk insentif perpajakan, dan stimulus kredit usaha rakyat,serta Rp 150 Trilyun untuk biaya pemulihan ekonomi Nasional.

Ini merupakan dana yang cukup besar apa tidak lebih baik di gunakan untuk menghentikan wabah virus Corona ini.

Di tengah deru dalam penanganan munculnya janji manis pemerintah berikan Tunjangan Rakyat Selama Wabah Corona. Dikutip berita dari CNN Indonesia , Pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp3 juta kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Syaratnya, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

"Pemerintah menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BP Jamsostek," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada media, Selasa (24/3).

Bukan hanya itu masyarakat di bikin panik dengan adanya  jasad penderita virus Corona di tolak masyarakat ini terjadi, di beberapa wilayah di indonesia, di Banyumas, Tasikmalaya, Medan,

Jika ditelusuri, sikap penguasa yang ambigu demikian memang sesuai dengan paradigma kepemimpinan dan sistem yang diterapkan. Kepemimpian ideologi kapitalisme demokrasi melahirkan kepemimpinan pragmatis yang abai terhadap hukum agama dan moralitas. Demokrasi adalah ideologi transnasional yang sekuleristik dimana nilai agama dan moralitas tak dijadikan sebagai pertimbangan kebijakan dan perbuataan.

Kehidupan rakyat bukanlah menjadi prioritas utama, alih-alih memutuskan mata rantai penyebaran virus pemerintah memunculkan banyak polemik baru. Karena sejatinya Penguasa dalam sistem Kapitalis hanya memandang secara materialistik, pengurusan rakyat pun memandang untung dan rugi. Sehingga penanganan hanya setengah-setengah, bahkan gagap karena disetir dengan kepentingan lain.

Hal ini justru berbanding terbalik dengan para pemimpin Muslim pada masa lalu telah memberikan teladan kepedulian melindungi warganya, sejarah mencatat bagaimana kesigapan Rasulullah SAW serta Khalifah Umar bin Khatab dalam melindungi warganya yang saat itu terjadi wabah kusta.

Penanganan Rasulullah dan Umar bin Khattab saat itu menindak dengan menutupi wilayah yang terkena wabah agar tidak dimasuki orang luat ataupun keluarnya orang dalam. Sedangkan kebutuhan dasar langsung dipasok oleh pemerintah pusat dalam mengurusi masyarakat di wilayah yang terkena wabah. 

Negara bertindak cepat dalam menangani urusan umat, karena dalam Islam berfungsi sebagai raa'in (pemelihara urusan umat) dan junnah (pelindung dari segala kerusakan). Fasilitas lengkap diakomodasi oleh negara karena negara memiliki dana penuh dari baitul amal, hasil pengelolaan SDA dalam negeri dan anggaran bersifat mutlak.

Inilah gambaran penanganan dalam prinsip shahih Islam. Pelaksanaannya kaffah oleh Khilafah dalam semua aspek sistemis, karena adanya keberkahan Allah SWT. 

Dari kitab sahih Muslim Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kalian meninggalkan tempat itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Wallahu A’lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak