Oleh : Fitriah Lana Baqiah,
Pelajar Palembang
Pelajar Palembang
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan terjadi kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019. Sepanjang tahun kemarin, terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat enam persen dari tahun sebelumnya sebanyak 406.178 kasus.
Komisioner Komnas Perempuan, Marians Amiruddin, mengatakan, data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia juga tercatat terus meningkat selama lebih dari satu dekade terakhir. Selama 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen atau delapan kali lipat.
"Dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan di Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman," kata Mariana dalam rilis Catatan Tahunan 2020 Komnas Perempuan di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020.
Sistem reproduksi pada perempuan nyatanya punya dampak yang berpengaruh pada kesehatan psikis hingga mental. Sayangnya, tak semua edukasi terkait sistem reproduksi perempuan diketahui banyak masyarakat.
Hal ini diungkapkan Ade Maharani, Head of Marketing DKT Indonesia dan Andalan. "Saat ini masih ada berbagai tantangan serta isu yang dihadapi perempuan Indonesia, khususnya terkait kesehatan reproduksi," jelasnya di kawasan Grogol, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.Dan masih Banyak lagi ratusan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan.
Hal ini diungkapkan Ade Maharani, Head of Marketing DKT Indonesia dan Andalan. "Saat ini masih ada berbagai tantangan serta isu yang dihadapi perempuan Indonesia, khususnya terkait kesehatan reproduksi," jelasnya di kawasan Grogol, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.Dan masih Banyak lagi ratusan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan.
Padahal Ada tiga masa reproduksi yang dianggap sebagai momen rentan pada perempuan yaitu saat menstruasi, saat kehamilan dan saat menyusui. Ketiga masa itu jadi masa yang rentan baik dari segi psikis maupun mental pada perempuan.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Mariana Amirudin, Komisioner Komnas Perempuan. Pada masa mentruasi, tubuh perempuan memproduksi hormon yang berpengaruh pada kondisi tubuh dan perasaannya, saat melahirkan perempuan juga mengalami penurunan drastis pada kesehatan tubuhnya.
Mariana menyebutkan, hal tersebut berpengaruh pada lingkungan perempuan itu sendiri, apakah mendukung atau tidak. Dalam masa menyusui, faktor lingkungan juga jadi salah satu faktor perempuan dalam memproduksi ASI.
"Produksi ASI jika lingkungan tidak mendukung, misalnya mertuanya ngeselin, suaminya kurang support, itu jadi menimbulkan depresi. Depresi dituntut untuk menyusui tapi tidak ada dukungan," jelas Mariana. "Orang lain tidak paham kesehatan tubuh perempuan dan kesehatan mentalnya," sambungnya.
Ini terjadi karena Indonesia sangat berupaya untuk meraih Kesetaraan Gender (gender equality. Ketimpangan gender ini yang kemudian berpengaruh terhadap kehidupan Perempuan yang mudah untuk mencari Karier atau Pekerjaan. tapi di balik diterapkannya Kesetaaraan Gender ini membuat Perempuan sulit untuk menjaga Kehormatannya.
Dalam Islam kedudukan manusia tidak didasarkan pada jenis kelaminnya, tetapi tergantung ketakwaan. Islam tidak menjadikan jenis kelamin sebagai basis ajarannya. Turuq Istinbathil ahkam tidak dilandaskan pada jenis kelamin maupun gender. Manusia dihisab berdasarkan amalannya, bukan jenis kelaminnya.Perbedaan peran gender dalam Islam tidak menentukan derajat ketinggian surga. Kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan ilmu dan adab, serta segala bentuk kemungkaran sosial lainnya menjadi tanggung jawab bersama, laki-laki dan perempuan. Kewajiban memerangi ketimpangan sosial dan meningkatkan SDM dalam islam tidak difokuskan pada jenis kelamin tertentu.
Semua aturan yang diberlakukan Allah Swt itu adil. Maka Allah melarang untuk iri atas perbedaan itu.
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا ﴿٣٢﴾
”Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS an-Nisa’ [4]: 32).
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا ﴿٣٢﴾
”Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS an-Nisa’ [4]: 32).
Hikmah pembedaan hukum yang berkaitan pada perempuan sejatinya adalah perlindungan terhadap kehormatan dan kesucian perempuan, bukan untuk mengekang kebebasan para perempuan.
Jadi keliru besar jika masih ada yang beranggapan bahwa perempuan dipenjara dalam Islam dan dibatasi ruang geraknya secara sewenang-wenang. Islam justru menjaga para perempuan sesuai fitrahnya.
Jadi keliru besar jika masih ada yang beranggapan bahwa perempuan dipenjara dalam Islam dan dibatasi ruang geraknya secara sewenang-wenang. Islam justru menjaga para perempuan sesuai fitrahnya.
Wallahu A'lam Bishshawab
Tags
Opini