Oleh : Suliana Rasyidah
Aktivis GPRS Kandis dan Member Akademik Menulis Kreatif
Komentar Direktur Eksekutif Riset Core Indonesia, Piter Abdullah yang mengatakan ;"Mereka tidak butuh pelatihan, yang mereka butuhkan income pengganti upah yang hilang. Karena itu, untuk sementara ini penyaluran Kartu Pra Kerja yang disalurkan kepada korban PHK, menurut saya hendaknya tidak dalam bentuk pelatihan melainkan bantuan tunai." Di kutip di wowkeren.com (13/04/2020).
Kritikan pedas ini bermuara ketika presiden menjalankan program andalannya yang telah dijalankan pada Sabtu (11/4) lalu. Program ini dipercepat rilisnya lantaran demi membantu para korban terdampak wabah corona di Indonesia.
Adapun Program Kartu Pra Kerja nantinya akan diluncurkan untuk memberikan jawaban dan akan memberikan pelatihan online atau offline kepada tenaga kerja khususnya yang telah di PHK Massal.
Memang sejak covid-19 atau virus corona di tetapkan oleh WHO sebagai salah satu pandemik global menyebabkan terpuruknya keadaan ekonomi dunia, khususnya Indonesia. Perusahaan Indonesia bahkan melakukan penyusutan karyawan dengan memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara massal.
Bahkan dikutip di IDN Times Jabar Ada sebanyak 7.682 karyawan di Kota Bandung harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan oleh perusahaan akibat pandemi virus corona atau COVID-19. Dan sumber data dari hasil laporan masyarakat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung sejak beberapa hari lalu hingga Minggu (12/4).
Ketika kondisi normal memang Indonesia membutuhkan SDM yang unggul dan mempunyai skill yang baik, tapi ketika negara dalam kondisi pagebluk covid-19 yang mengakibatkan runtuhnya perekonomian Indonesia, program ini tidak harus diluncurkan apalagi sampai harus menaikkan anggarannya hingga 100 persen, dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk 5,6 juta orang.
Pantas saja karena kebijakkan ini membuat Bhima Yudhistira, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) turut komentar “Ini kayak "Jaka Sembung" naik ojek (nggak nyambung), karena korban PHK sekarang enggak perlu dikasih pelatihan secara online gitu ya.”, dalam diskusi online bertajuk “Dampak Ekonomi Covid-19 dan Telaah Paket Corona ala Pemerintah RI. Minggu (12/4/2020).
Kendati hal ini para korban PHK yang memang posisinya tidak lagi bisa bekerja dan mendapatkan upah seharusnya mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah, bukan disuruh mengikuti program Pelatihan Kartu Pra Kerja, ditambah lagi Program ini diberlakukan dengan cara online agar bisa mendapatkan bantuan.
Adapun Program Kartu Pra Kerja ini digelontorkan dan juga akan dipangkas untuk pembiayaan para penyelenggara, wajar saja masalah ini menjadi polemik di masyarakat. Ya karna memang saat ini yang dibutuhkan mantan PHK adalah bantuan untuk melanjutkan kehidupan mereka ke depannya. Bagaimana mungkin semua mantan PHK dalam mengikuti Program Pelatihan Kartu Pra Kerja, apalagi pelatihan ini dilakukan secara online. Dan mungkin bisa saja mereka yang mengikuti pelatihan ini paham dengan petunjuknya jika dia yang tidak gagal dengan teknologi. Nah, jika gagal teknologi? Apa tidak semakin merepotkan mereka?
Solusi pemerintah hari ini di kondisi ekonomi yang karut marut nampaknya tidak sinkron. Seharusnya pemerintah paham dengan masalah mana yang harus diprioritaskan terlebih dahulu. Bukan ditambah masalah lagi. Seakan-akan seperti menutup mata terhadap kesejahteraan rakyat serta kebutuhan hakiki mereka dengan cara mementingkan keuntungan politik dengan dalil menjanjikan program yang telah di dikampanyakan pada masa pemilu sebelumnya.
Dalam Islam, memenuhi kemaslahatan umat adalah salah satu tanggung jawab utama dari seorang pemimpin negara. Dan pemimpin negara wajib mengawasi agar kiranya terpenuhilah kebutuhan rakyat dengan baik sehingga tidak ada pula rakyat yang mengalami kesusahan dan kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Bahkan dalam Islam jaminan pemenuhan kebutuhan pokok individu dari sandang, pangan, papan maupun kebutuhan pokok masyarakat berupa kesehatan, pendidikan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara. Sehingga secara konseptual maupun praktikal jaminan tersebut telah dinyatakan) oleh Rasulullah saw. Dan telah dilaksanakan oleh beliau saw sebagai kepala negara. Bahkan kebijakkan ini juga di diikuti oleh para khalifah setelah beliau sampai khalifah terakhir.
Pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang dijamin dengan mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin akan terpenuhinya kebutuhan tersebut. Sebaliknya, pemenuhan kebutuhan jasa pokok dipenuhi secara langsung.
Dalam hal pemenuhan pokok individu ketika masyarakat tidak memperoleh pekerjaan, sementara ia mampu bekerja dan telah berusaha, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bahkan memberikan fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja dan mencari nafkah penghidupan. sebab, hal ini juga menjadi salah satu tanggung jawab seorang pemimpin negara seperti sabda Rasulullah saw:
“ Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Adapun dalam kebutuhan pokok berupa barang (sandang, pangan dan papan). Pemenuhan pokok berupa jasa (keamananan, kesehatan, pendidikan) dipenuhi langsung oleh negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk masalah “pelayanan umum” (ri’ayah asy-syu’un) dan kemaslahatan hidup terpenting. Negara (Khilafah Islamiyah) berkewajiban pemenuhannya bagi seluruh rakyat, seluruh biaya yang diperlukan ditanggung oleh Baitul Mal.
Begitulah sebenarnya pemimpin di dalam negara. Negara yang hanya melaksanakan dan menerapakannya bedasarkan dengan syariat Islam. Semoga kiranya negara hari ini bisa ikut mencontohkan apa yang sudah Rasulullah saw teladankan dan bisa mengambil pelajaran dari pengajar dan pemimpin yang terbaik untuk mengambil hukum sesuai syariat Islam dan mampu menerapkan syariat Islam di dalam negara.
Wallahu’alam bishshawwab.
Tags
Opini