Jasa Corona pada Narapidana




oleh Sari Isnawati



Badai corona masih mendera, pemerintah putuskan kebijakan yang menambah nestapa. Para narapidana (napi) dikeluarkan sebanyak 35.676 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan dalih kelebihan kapasitas, Yasona H. Laoly mengurangi penghuni LP dan rutan demi pencegahan penyebaran wabah corona. (Cnnindonesia, 8/4/2020).

Selain antisipasi corona, menghemat anggaran negara juga dijadikan alasan pembebasan sekian narapidana tersebut. Kemenkumham mengklaim telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga Rp260 miliar. 

Penghematan itu terjadi setelah 30 ribu narapidana dan anak mendapatkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (tirto.id 1/4/2020).

Narapidana yang dikeluarkan tidak hanya narapidana dari kasus murni kriminal bahkan narapidana kasus narkoba dan kasus korupsi juga diberikan peluang keluar tahanan meski ada syarat khusus di sana, seperti koruptor yang berusia lanjut. 

Berdalih menyelamatkan napi dari wabah corona dan penghematan anggaran, pemerintah justru terkesan memanfaatkan keadaan dengan melakukan pembebasan napi koruptor di antaranya. Sedangkan sikap istimewa sudah banyak diberikan kepada mereka dalam masa tahanan sebelumnya.

Jelas saja kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan kontroversi dalam masyarakat. Salah satu kritikan berasal dari Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman. Ia menilai dibandingkan kasus kriminal lainnya, narapidana kasus korupsi jumlahnya tidak banyak. 

Sehingga jika dikeluarkan, itu tidak menjamin menjadi pengurang yang signifikan. Sedangkan kasus korupsi, masih menurut Zaen, bukanlah kejahatan biasa. Korupsi adalah kasus kejahatan serius. Sehingga langkah Kemenkumham membebaskan narapidana kasus korupsi dinilai tak tepat. 

Alasan berikutnya yang dilontarkan adalah terkait kondisi lapas khusus korupsi seperti Lapas Sukamiskin bukanlah lapas dengan kondisi over kapasitasnya. Sehingga wacana membebaskan narapidana kasus korupsi ini dengan pertimbangan pencegahan corona, bukan langkah yang tepat, melainkan cukup dilakukan protokol kesehatan saja di lapas tersebut (merdeka.com, 2/4/2020).

Sejumlah pihak lain juga menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan mencari kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor melalui wacana revisi Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz yang menilai, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi aturan tersebut.(kompas.com, 5/4/2020).

Kebijakan tersebut menunjukkan bukti tiadanya keseriusan pemerintah atasi masalah kriminalitas khususnya korupsi. Kebijakan ini justru bisa memunculkan masalah baru berupa peluang kriminalitas yang bisa dilakukan mantan napi di tengah kondisi ekonomi yang buruk.

Mencegah penularan corona harusnya bukan dengan membebaskan napi, karena napi dalam ruang tahanan secara otomatis sudah di-lockdown, mereka aman dalam isolasi. Cegah kontak dengan luar, itu yang bisa diupayakan dengan memeriksa pengunjung secara masif atau dengan ditiadakannya kunjungan.

 Bila para napi dibebaskan, lalu di luar sana mereka kontak, tetap saja akan kena corona. Inilah kebijakan dalam sistem kapitalis, Asal bisa mengurangi anggaran negara, menguntungkan perekonomian, maka urusan rakyat dan kemanusiaan dinomorsekiankan. 

Negara yang dari awal tidak tegas mengambil kebijakan dalam menangani covid-19, justru ditambah dengan wacana pembebasan napi semakin menimbulkan kekacauan di ranah publik. Tidak segera mencari solusi tapi malah menambah permasalahan. 

Dari menolak lockdown dan menyatakan darurat sipil, namun kemudian hanya sesaat kebijakan berubah lagi menjadi penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). Sedangkan jumlah korban semakin hari makin bertambah. Bukankah angka-angka di atas kertas hari ini bisa menjadi angka-angka yang menuntut pertanggungjawaban pada para penguasa di akhirat kelak?

Karantina wilayah (lockdown) yang sudah berhasil dicontohkan Rasulullah saat menghadapi wabah malah ditolak mentah-mentah meski sudah banyak pihak yang meminta. Di negeri ini yang konon tongkat kayu dan batu jadi tanaman, tapi ternyata kekayaan itu, tak cukup untuk menjamin penguasa mengkarantina rakyatnya dari wabah corona. 

Sungguh ironisnya negeri ini. Tidakkah para penguasa teringat akan sabda Rasulullah Saw, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya”.(HR. Bukhari Muslim).

Pandemi corona yang tak kunjung reda membuat keterpurukan negeri ini dan seluruh dunia, menunjukkan betapa sistem kapitalisme telah gagal mengatasinya. Dari sini semakin menyadarkan kita untuk bersegera kembali kepada sistem Islam, aturan buatan Sang Pencipta kita Allah SWT. Siapa lagi yang lebih mengetahui makhluk melainkan pencipta makhluk itu sendiri? Semoga badai corona ini cepat berlalu.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak