Oleh: Maya. A (Gresik)
Pemerintah tengah berupaya menangani dampak adanya penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya di bidang perekonomian. Usai menetapkan kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ia mengumumkan 6 program yang merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapis bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Adapun 6 program tersebut diantaranya adalah
1) Penambahan jumlah penerima tunjangan PKH dan
2) Bansos sembako 3) Anggaran Kartu Pra Kerja dinaikkan
4) Menggratiskan 24 Juta Pelanggan Listrik 5) Menggelar operasi pasar untuk mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok dan mengalokasikan anggaran khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok
6) Memberi keringanan pembayaran kredit bagi ojek online hingga nelayan (Kumparan 31/3).
Merebaknya wabah Covid 19 yang menjangkiti memang tak hanya mengincar nyawa, tapi juga perekonomian negeri ini. Bayang-bayang resesi atau pelemahan ekonomi tidak lagi terelakkan mengingat sudah tidak ada gerakan ekonomi yang sesuai dengan ekspektasi. Namun dari kesemuanya itu, pekerja di sektor informal dan UMKM lah yang paling merasai dampaknya.
Tak sedikit dari mereka yang kelimpungan karena pendapatan yang menurun drastis. Tak heran jika kemudian desakan agar pemerintah turut membantu menopang ekonomi rakyat pun muncul.
Sayangnya, insentif yang diberikan ternyata tak terlalu mendongkrak dan mengatasi persoalan ekonomi. Selain karena sebagian kecil saja yang menjadi sasaran program, prasyarat nya yang berbelit juga membuat sebagian rakyat memilih untuk tidak akan memanfaatkan.
Hal tersebut bukan sekedar bualan.
Dilansir oleh Tirto.id (2/4), sejumlah pengemudi ojol di Jakarta harus menelan pil pahit lantaran realisasi kebijakan keringanan kredit bagi masyarakat terdampak Covid nyatanya tak semudah yang dibayangkan. Mereka dipingpong oleh perusahaan leasing dan OJK.
Pengemudi ojol lainnya juga mengaku dipersulit saat mendatangi kantor perusahaan leasing yang menerbitkan kreditnya. Awalnya ia mengira kalau imbauan Presiden Jokowi mengarah pada penangguhan angsuran 1 tahun. Namun, ternyata relaksasi yang diberikan adalah perpanjangan tenor dengan bunga yang rendah. Hingga berita ini diturunkan, ia dan rekannya belum ada yang berhasil mengakses keringanan kredit tersebut.
Tak hanya mekanisme nya yang sulit, program tersebut ternyata juga belum mendapat dukungan penuh dari pihak lain (perbankan). Bahkan, Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani pun sempat menyampaikan kalau kebijakan relaksasi ini terkesan setengah hati.
Beginilah memang konsep kapitalisme dalam mengayomi rakyat. Segala kebijakan yang dikeluarkan penuh dengan tambal sulam sehingga selalu gagal dalam memberi solusi pemenuhan kebutuhan. Proses penetapan kebijakan nya pun penuh dengan perhitungan, seakan tak mau rugi, seakan nyawa tak lebih berarti dari ekonomi.
Ia tak pernah berpihak pada rakyat, namun selalu tanggap dalam merespon keinginan dan kebutuhan tuannya yang tak lain adalah para kapital. Tak heran jika kemudian banyak dari kalangan rakyat yang perlahan hilang percaya atas apapun yang dilontarkan penguasa. Mereka sudah bosan dikelabui janji yang tak kunjung terealisasi. Dan berangkat dari fakta ini, penguasa akhirnya tak henti mencitrakan apik dirinya untuk menggaet hati rakyat kembali.
Dari sini jelas terlihat bahwa kapitalisme akan selalu memandang asas manfaat sebagai pertimbangan utama dalam mengambil langkah. Dan tak akan ada yang ingin diraih selain tahta dan hegemoni yang hendak dilanggengkan.
Semua kenyataan di atas sungguh bertolak belakang dengan solusi yang ditawarkan Islam dan khilafah dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Dalam Islam, negara memang ada untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Dan kewajiban tersebut terjamin realisasi nya melalui sederet aturan perekonomian yang bersifat baku. Dimana negara adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam mengelola seluruh kekayaan milik umum untuk dikembalikan lagi manfaatnya kepada rakyat. Tak hanya mengoptimalkan pos pendapatan syari dari kekayaan alam, negara Islam juga akan mengoptimalkan pemanfaatan pos dari fa'i dan kharaj.
Adapun kebijakan khilafah dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dikala wabah/krisis melanda, maka sejarah telah mencatat bagaimana totalitas Umar bin Khattab dalam melaksanakannya. Selain tak segan memberi contoh terbaik dengan cara berhemat, beliau juga sigap dalam mengerahkan seluruh struktur, perangkat negara dan semua potensi yang ada untuk segera membantu masyarakat terdampak.
Dalam buku The Great leader of Umar bin Khathab, Kisah Kehidupan dan Kepemimpinan Khalifah Kedua, diceritakan bahwa Khalifah Umar ra sama sekali tidak berpangku tangan. Beliau langsung turun tangan mengkomando didirikannya posko untuk para pengungsi, memastikan setiap petugas memahami pekerjaan yang dilimpahkan dengan benar, dan memastikan semua berjalan optimal. Sementara lembaga lembaga pemerintahan yang langsung berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan rakyat, baik yang bergerak dalam bidang finansial atau yang lainnya, maka lembaga tersebut diminta untuk bergerak cepat.
Dalam kondisi seperti ini, maka tidak bisa dipungkiri bahwa totalitas pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tersebut akan menguras keuangan baitul mal. Namun hal tersebut tidak menjadi persoalan yang menyebabkan seorang Khalifah gamang dalam memutuskan antara menyelamatkan nyawa rakyat ataukah mengedepankan ekonomi. Bilamana memang kondisi Baitul mal tidak mencukupi untuk menanggulangi krisis/wabah, maka Khalifah akan segera memobilisasi daerah-daerah wilayah Kekhilafahan Islam yang kaya dan mampu untuk membantu menyelesaikan krisis tersebut.
Inilah sederet bukti sempurna dan nyatanya peran negara (red: Khalifah) dalam mengurus rakyat. Ini pula lah yang mestinya dirindu dan diperjuangkan kehadirannya kembali di tengah tengah umat setelah puluhan tahun terkurung dalam sistem rusak yang merusak, -kapitalisme. Namun yang terpenting dari kesemuanya itu, bahwa khilafah merupakan mahkota kewajiban. Yang dengannya hukum hukum Islam bisa diterapkan secara totalitas sebagai wujud ketaatan seorang hamba kepada Sang Pemilik Kehidupan.