b Oleh: W Wardani
Pemerhati sosial tinggal di banjarbaru
Di tengah merebaknya virus Corona di tanah air, kenaikan harga gula seakan lepas dari perhatian publik. Sejak pertengahan Maret sampai sekarang harga gula terus merangkak. Mulai dari harga Rp13.000,00, sampai sekarang mencapai Rp20.000,00 per kilo. Naiknya harga gula menurut Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel Drs. H. Birhasani, MSI karena stok gula dalam negeri sangat sedikit. Menurut penjelasannya, musim panen tebu diperkirakan Juni 2020, sehingga pabrik gula tidak bisa memproduksi gula dalam negeri. Sementara gula impor diperkirakan masuk ke Indonesia pada bulan april. (Banjarmasin Post, 17 Maret 2020)
Realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM), menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, akan masuk ke Indonesia pekan depan sebanyak 438,8 ribu ton. Kemendag memberikan izin impor ke Badan Usaha Milik Negara dan swasta. Bulog dapat kuota impor sebesar 29.750 ton. Rencananya gula akan diiMpor dari Australi, Thailand, atau India. (CNN ekonomi,07/03/2020)
Meskipun gula pasir bukan termasuk kebutuhan pokok, namun gula pasir hampir dikonsumsi setiap hari. Apalagi di bulan Ramadan, kebutuhan gula pasir bisa melebihi bulan-bulan lain. Gula sangat dibutuhkan oleh maskarakat ataupun pelaku UMKM. Menurut data tahun kemarin, kebutuhan gula pada saat ramadhan naik besikar 10-15%.
Kelangkaan gula pasir saat ini menunjukkan bahwa ketahanan pangan negara masih lemah. Padahal Kementerian Pertanian telah menetapkan target mewujudkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia alias world food storage pada 2045. Saat itu semua produk pangan strategis Indonesia diharapkan akan mampu swasembada hingga diekspor ke mancanegara.
Untuk meraih ambisi itu, Menteri Pertanian, Amran Sulaeman sendiri telah menetapkan beberapa tahapan. Pada 2019 misalnya Indonesia harus sudah bisa mencukupi kebutuhan padi, bawang merah, dan cabai dari dalam negeri karena tingkat produksi telah melampaui tingkat konsumsi.
Berikutnya secara bertahap Indonesia harus bisa swasembada gula konsumsi (2020), kedelai (2021), bawang putih (2023), gula industri (2024), dan daging sapi (2026) sehingga kelak pasca 2026 menjadi mandiri pangan. Hingga berikutnya Indonesia pada 2045 mampu menjadi lumbung pangan dunia. (muslimahnews.com, 26/02/2020)
Namun fakta berbicara lain. Swasembada gula yang ditarget tahun 2020, jelas tidak tercapai. Buktinya stok gula sekarang menipis. Untuk mengatasi kelangkaan gula pasir tersebut akhirnya pemerintah berencana impor gula. Nampak bahwa impor selalu dijadikan solusi untuk mengatasi kebutuhan bahan pangan, termasuk gula. ljin impor diberikan tidak hanya untuk BUMN namun untuk swasta juga. Bahkan jatah ijin impor swasta lebih besar daripada BUMN. Kalau sudah demikian para kapitalislah akhirnya yang mendapat keuntungan.
Kebijakan pemerintah untuk impor ini merupakan langkah mundur dalam upaya mencapai swasembada pangan. Seharusnya pemerintah berupaya sungguh-sungguh untuk mencapai swasembada yang telah ditargetkan. Dengan ekstensifikasi pertanian yaitu dengan menambah luasan tanaman tebu, maupun intensifikasi pertanian dengan penggunaan varietas unggul, pemberian subsidi ke petani, mekanisasi pertanian, dan lain sebagainya.
Namun faktanya malah semakin banyak konversi lahan pertanian untuk keperluan lain, seperti pertambangan, perumahan, ruko, dan peruntukan lainnya. Sektor pertanian dikorbankan untuk usaha lain yang dipandang memberikan manfaat yang lebih besar. Subsidi pupuk dipangkas, dengan alasan pemberian subsidi kepada rakyat hanya menambah beban bagi anggaran belanja negara. Nampak bahwa pengurusan rakyat, negeri ini masih mempertimbangkan untung atau rugi.
Inilah yang terjadi jika pengurusan urusan rakyat berdasarkan asas manfaat. Mana yang memberikan manfaat dilakukan dan yang tidak akan ditinggalkan. Asas yang berakar dari pandangan hidup sekuler lni, hanya menguntungkan segelintir orang dan menyengsarakan rakyat.
Ketahanan pangan merupakan urusan pokok, yang harus dipenuhi oleh negara. Karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Pondasi ketahanan yang kuat akan membuat suatu negara mandiri, berdaulat, tidak tergantung dengan asing. Namun sebaliknya, jika ketahanan pangan lemah, negara akan mudah diombang-ambingkan oleh negara lain.
Dalam pandangan Islam tugas utama negara adalah mengurusi urusan rakyat dan memastikan terlaksananya hukum syara. Memenuhi kesejahteraan rakyat merupakan kewajiban bagi suatu negara. Termasuk di dalamnya yaitu memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Kebutuhan pokok di sini mencakup pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan, negara akan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mewujudkan hal tersebut.
Untuk mencapai swasembada pangan, upaya yang dilakukan negara dengan mengoptimalkan lahan yang ada. Negara mengambil kebijakan menghidupkan tanah mati (ihya al-mawat). Lahan yang mati di sini adalah lahan yang tidak ada tanda-tanda kepemilikannya, lahan kososng dan belum diolah. Tersebut dalam hadis Rasullullan ‘Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah miliknya”. [HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Abu Dawud]. Setiap tanah yang mati, jika telah dihidupkan oleh seseorang, adalah menjadi milik yang bersangkutan.
Upaya untuk mengoptimalkan lahan selain tersebut di atas, negara melarang sesorang mengabaikan tanahnya. Jika tanah tersebut dalam kurun waktu tiga tahun tidak diolah oleh pemiliknya maka tanah tersebut akan diambil negara. Negara akan memberikan tanah tersebut kepada seseorang yang mampu mengelolanya.
Siapa saja yang memiliki tanah, diperintahkan untuk mengelolanya secara optimal. Negara akan memberikan bantuan untuk keperluan tersebut. Bantuan modal kepada petani yang dilakukan negara merupakan hibah bukan sebagai hutang. Umar bin Khatab memberikan harta dari baitul maal kepada petani di Irak, tanpa meminta imbalan dari mereka. Bantuan tersebut dapat membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka. Dengan demikian para petani masih tetap bisa mengerjakan sawahnya.
Semua usaha di atas dilakukan negara untuk mengoptimalkan lahan pertanian sehingga bisa menjamin produksi pertanian untuk mencukupi kebutuhan rakyat. Dengan diterapkannya sistem Islam, petani akan terjamin kesejahteraannya, sehingga mereka bisa bekerja mengolah lahannya secara optimal. Dari sisi alih fungsi lahan, sistem Islam dapat menjamin tak akan ada yang membahayakan ketahanan pangan.
Maka sudah seharusnya kita menggunakan Islam sebagai sistem untuk mengatur kehidupan kita. Untuk itu sebagai seorang muslim sudah sepatutnya bersama-sama berusaha untuk mewujudkan Islam untuk bisa diterapkan dalam setiap aspek kehidupan. Dengan demikian Allah akan menurunkan keberkahan negeri kita dari segenap penjuru. Wallahua’lam.
Tags
Opini