Oleh: Suci Hardiana Idrus
Menjalarnya pandemi virus Corona membuat laju perekonomian sejumlah negara melambat, tak kecuali Indonesia. Banyak instansi-instansi terpaksa mengambil kebijakan untuk bekerja di rumah. Hingga pada akhirnya pemerintah pun mengumumkan untuk menutup segala akses perjalanan masuk dan keluar negeri untuk beberapa negara. Dan menutup perjalanan antar kota dan wilayah serta beberapa titik jalan sehubungan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meski sebelumnya pemerintah memberlakukan Darurat Sipil namun selang beberapa hari diganti dengan PP PSBB.
Jika berbicara tentang persoalan ekonomi ditengah-tengah wabah saat ini, maka yang paling berdampak ada pada tenaga kerja harian yang menggantungkan hidupnya sehari-hari dari hasil harian tersebut. Seperti tukang ojek, grab, para supir, buruh harian, pedagang kaki lima, dll. Mereka mau tidak mau harus berjibaku diluar, berinteraksi dengan berbagai macam individu disertai kecemasan terhadap dampak virus covid-19. Meski pemerintah telah memilih kebijakan untuk tidak lockdown, akan tetapi hanya menghimbau untuk bekerja dari rumah, melakukan sosial distancing hingga physical distancing, tanpa ada jaminan kebutuhan yang jelas mengenai bantuan bagi para pekerja. Meski sudah begitu banyak suara dari masyarakat dan DPR untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama pandemi dengan sumber-sumber dana yang dapat digunakan oleh pemerintah.
Melansir dari Pasardana
id, Kamis 02 April 2020, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, terdapat beberapa opsi sumber pendanaan yang telah disiapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020. Yang pertama, kata Sri Mulyani, berasal dari sisa anggaran lebih (SAL). Selain itu, pemerintah juga bakal mengandalkan dana abadi untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut. Alternatif pendanaan lainnya, Sri Mulyani mengungkapkan, berasal dari dana yang disimpan di badan layanan umum (BLU) dan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk penyertaan modal negara (PMN). Sumber pendanaan lainnya, juga bisa didapatkan melalui penerbitan surat utang Pandemic Bonds. Surat utang pemerintah tersebut bakal memiliki klausul khusus, yaitu bisa dibeli langsung oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. Sehingga, pembiayaan atau utang pemerintah diberikan langsung oleh BI. Akan tetapi, DPR dan para pengamat meminta pemerintah untuk tidak mengambil tawaran dana IMF dan mendorong menggunakan dana yang lain secara optimal.
Melansir dan dari Vivanews, Sabtu 28 Maret 2020, Wakil Ketua Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI), Harryadin Mahardika mengatakan sumber dana yang dibutuhkan, menurut Harryadin adalah realokasi anggaran di kementerian lembaga hingga pemerintah daerah. Maka itu, program yang lain, bisa ditunda dulu dan dialokasikan untuk mengatasi Covid-19. Dia yakin, prosesnya tidak akan sulit. Meski nanti tetap harus melalui pembahasan dengan DPR. Tapi, ia optimis, dalam situasi seperti ini DPR pun akan setuju dan tak mempersulit realokasi anggaran. Apalagi anggota DPR sudah ada yang menjadi korban akibat virus ini.
Tambahan anggaran yang bisa digunakan lagi oleh pemerintah pusat, menurutnya adalah dari anggaran bendahara umum negara. Karena untuk penggunaan dana ini, Presiden RI punya kewenangan penuh dalam mengalokasikannya karena kondisi darurat. Selanjutnya, dana dari pemerintah, juga harus disiapkan untuk alokasi bantuan tunai kepada masyarakat yang menjadi pekerja harian. Karena lantaran kebijakan physical distancingatau bahkan kalau ada lockdwon, maka sektor ini yang akan terpukul.
"Saya melihat lebih dari 50 persen tenaga kerja Indonesia bekerja harian, ini mereka harus dapat BLT. Keempat memberikan intensif kepada UKM terutama UKM yang juga pendapatannya bersumber dari menjual seperti pedagang keliling, kaki lima yang terpaksa menutup," jelasnya.
Meski telah dinyatakan ada beberapa sumber dana yang bisa dialokasikan untuk masyarakat yang membutuhkan, akan tetapi dana yang ada tidak semudah itu bisa digunakan melainkan harus melalui banyak mekanisme dan aturan sehingga bisa di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, pemerintah tampaknya maju mundur dan tarik ulur untuk menggelontorkan dana yang tak sedikit itu lantaran berkaitan dengan proyek pembangunan. Akan tetapi dalam kondisi darurat seperti ini, masyarakat membutuhkan bantuan pemerintah secara cepat karena berkaitan pula dengan hajat hidup. Jika masyarakat terpenuhi kebutuhannya selama masa pandemi, maka langkah kebijakan pemerintah tentang physical distancing atau SPBB akan berjalan secara optimal. Tanpa mengalami kelambanan dan ketidakcermatan. Semakin lama negara dalam kondisi sempit seperti ini, maka akan semakin lambat laju pertumbuhan ekonomi. Selain itu kelangsungan hidup rakyat tentu harus jadi prioritas utama daripada rancangan pembangunan-pembangunan lainnya.
Hal yang sama pernah terjadi di masa Umar bin Khattab, ketika itu Madinah mengalami masa paceklik. Sebagaimana diketahui, Khalifah Umar ra., ketika krisis ekonomi, memberi contoh terbaik dengan cara berhemat dan bergaya hidup sederhana, bahkan lebih kekurangan dari masyarakatnya. Dengan itu beliau bisa merasakan betul bagaimana penderitaan yang dialami oleh rakyatnya. Beliau kemudian segera mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi krisis ekonomi secara cepat, tepat dan komprehensif. Untuk mengoptimalisasi keputusannya, Khalifah segera mengerahkan seluruh struktur, perangkat negara dan semua potensi yang ada untuk segera membantu masyarakat yang terdampak.
Dalam buku The Great leader of Umar bin Khathab, Kisah Kehidupan dan Kepemimpinan Khalifah Kedua, diceritakan bahwa Khalifah Umar ra. langsung memerintahkan untuk membuat posko-posko bantuan. Diriwayatkan dari Aslam:
Pada tahun kelabu (masa krisis), bangsa Arab dari berbagai penjuru datang ke Madinah. Khalifah Umar ra. menugaskan beberapa orang (jajarannya) untuk menangani mereka. Suatu malam, saya mendengar beliau berkata, “Hitunglah jumlah orang yang makan malam bersama kita.”
Orang-orang yang ditugaskan pun menghitung orang-orang yang datang. (Ternyata) berjumlah tujuh puluh ribu orang. Jumlah orang-orang sakit dan yang memerlukan bantuan sebanyak empat ribu orang. Selang beberapa hari, jumlah orang yang datang dan yang memerlukan bantuan mencapai enam puluh ribu orang. Tidak berapa lama kemudian, Allah mengirim awan. Saat hujan turun, saya melihat Khalifah Umar ra. menugaskan orang-orang untuk mengantarkan mereka ke perkampungan dan memberi mereka makanan dan pakaian ke perkampungan. Banyak terjadi kematian di tengah-tengah mereka. Saya melihat sepertiga mereka mati. Tungku-tungku Umar sudah dinyalakan para pekerja sejak sebelum subuh. Mereka menumbuk dan membuat bubur.
Dari sini kita bisa membayangkan betapa berat kondisi waktu itu. Dengan situasi dan kondisi saat peralatan dan sarana-prasarana tidak semodern seperti sekarang, Khalifah Umar ra. harus mengurus, mengelola dan mencukupi rakyatnya yang terkena dampak krisis ini. Sungguh angka yang sangat fantastis pada saat itu. Kerja berat dilakukan dan dilalui oleh Khalifah Umar ra. sebagai bentuk tanggung jawabnya melayani urusan rakyatnya.
Dengan situasi di atas, kita pun bisa tahu, bagaimana Al-Faruq membagi tugas kepada para perangkat negara di bawah beliau hingga level pekerja, bahu-membahu dan sigap menyelesaikan persoalan yang ada. Khalifah Umar ra. tidak berpangku tangan atau sekadar perintah sana, perintah sini saja. Beliau langsung turun tangan mengkomando dan menangani krisis tersebut. Beliau langsung memerintahkan mendirikan posko untuk para pengungsi, memastikan setiap petugas memahami pekerjaan yang dilimpahkan dengan benar tanpa kekurangan secara langsung dan tidak mengerjakan pekerjaan petugas lain yang diberikan pada yang lain.
Khalifah Umar ra. langsung menugaskan beberapa orang di berbagai penjuru Madinah untuk memantau kondisi rakyat yang berkumpul mencari rezeki di sekitar mereka karena kemarau dan kelaparan yang menimpa mereka. Mereka bertugas membagikan makanan dan lauk-pauk. Sore hari, orang-orang yang ditugaskan berkumpul bersama Umar melaporkan peristiwa yang terjadi. Beliau lalu memberikan pengarahan kepada mereka.
Khalifah Umar ra. memberi makanan kepada orang-orang badui dari Dar ad-Daqiq, sebuah lembaga perekonomian yang berada pada masa pemerintahan Umar. Lembaga ini bertugas membagi tepung, mentega, kurma dan anggur yang berada di gudang kepada orang-orang yang datang ke Madinah sebelum bantuan dari Mesir, Syam dan Irak datang. Dar ad-Daqiq kian diperbesar agar bisa membagi makanan kepada puluhan ribu orang yang datang ke Madinah selama sembilan bulan, sebelum hujan tiba dan memberi penghidupan.
Apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar ra. di atas menunjukkan kecerdasan beliau dalam membuat keputusan, mengatur dan mengelola seluruh struktur pemerintahan di bawahnya sehingga bisa cepat, sigap dan tuntas dalam melayani krisis ekonomi. Lembaga-lembaga pemerintahan yang langsung berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan rakyat, baik yang bergerak dalam bidang finansial atau yang lainnya, langsung diminta bergerak cepat. Khalifah sendiri yang bekerja dalam posko-posko tersebut, memastikan semua berjalan optimal.
Jika sumber dana yang negara miliki dapat digunakan secara menyeluruh dan optimal, maka penanganan pandemi Corona dapat segera terselesaikan dengan cepat. Nyawa rakyat terlindungi dengan adanya tanggung jawab penuh Pemerintah. Dana yang dimiliki negara cukup mengatasi kebutuhan rakyat sehingga negara tidak terjebak lagi untuk menambah hutang kepada lembaga keuangan seperti IMF.
Dalam Islam, pinjaman dari negara-negara asing dan lembaga-lembaga keuangan internasional, tidak dibolehkan oleh hukum syara'. Sebab, pinjaman seperti itu selalu terkait dengan riba dan syarat-syarat tertentu. Riba diharamkan oleh hukum Syara', baik berasal dari seseorang maupun dari suatu negara. Sedangkan persyaratan (yang menyertai pinjaman, pen) sama saja dengan menjadikan negara-negara dan lembaga-lembaga donor tersebut berkuasa atas kaum Muslim. Akibatnya, keinginan dan segala keperluan kaum Muslim tergadai pada keinginan negara-negara dan lembaga-lembaga donor. Karena itu, hal ini tidak diperbolehkan secara syar'iy. Selain itu, hutang luar negeri merupakan bencana yang sangat berbahaya atas negeri-negeri Islam, dan menjadi penyebab orang-orang kafir menguasai negeri-negeri kaum Muslim. Jadi, selama ada (beban) hutang ini, umat selalu berada dalam kondisi terpuruk. Dengan demikian, Khalifah tidak boleh menggunakan hutang luar negeri sebagai pos (pendapatan) untuk menutupi anggaran belanja.
(Dikutip dari buku Sistem Keuangan Negara Khilafah)
Wallahu'alam bishowab