Oleh : Halimah
Di tengah desakan rakyat agar pemerintah menopang ekonomi rakyat di tengah wabah, Jokowi mengeluarkan beberapa kebijakan 1) relaksasi kredit rakyat selama 1 tahun 2) penambahan jumlah tunjangan PKH dan bansos sembako sebesar 50 rb/bulan 3) bantuan selama 3 bulan utk korban PHK dan penerima kartu Prakerja 4) pengurangan PPH untuk pekerja bergaji besar.
Hal itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan berbagai insentif yang akan dibiayai dari realokasi anggaran berbagai kementerian dan lembaga senilai Rp62,3 triliun. Dalam hal ini pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp3 juta kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Syaratnya, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada media, Selasa (24/3), menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Itu berarti, setiap bulannya korban PHK akan mengantongi insentif sebesar Rp1 juta per orang. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban mereka secara cuma-cuma. Pemerintah menganggarkan biaya pelatihan tersebut senilai Rp2 juta tiap orang selama 3 bulan. Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan pemberian insentif kepada korban PHK dalam bentuk pelatihan dan uang santunan. Selain itu, pemerintah juga mengerek insentif bagi penerima kartu prakerja menjadi Rp1 juta per bulan dari sebelumnya hanya Rp650 ribu per bulan. Keputusan ini diberlakukan selama empat bulan guna memitigasi dampak penyebaran virus corona terhadap pekerja yang terkena PHK dari sektor informal.
Namun, pemerintah akan mengembalikan skema program kartu prakerja seperti semula apabila kondisi sudah kembali normal. Artinya, penerima program itu hanya akan mendapatkan honor insentif sebesar Rp650 ribu per bulan dan biaya pelatihan Rp5 juta. https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200325130740-92-486758/
Dalam Islam, kesehatan bukanlah komoditas dagang. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Menyerahkan pemenuhan kebutuhan publik ke tangan individu atau korporasi adalah perkara mustahil, bertentangan dengan karakter kebutuhan publik itu sendiri. Maka Islam membebankan jaminan pelayanan kesehatan secara gratis namun berkualitas pada pundak negara Khilafah.
Pelayanan dan kesehatan berkualitas menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara. Karenanya negara wajib membangun berbagai rumah sakit, klinik, laboraturium medis, apotik, lembaga litbang kesehatan, sekolah kedokteran, apoteker, perawat, bidan serta sekolah kesehatan lainnya yang menghasilkan tenaga medis. Negara juga wajib mengadakan pabrik pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan, menyediakan SDM kesehatan baik dokter, apoteker, perawat, psikiater, akupunkturis, penyuluh kesehatan dan lain sebagainya. Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat baik kaya ataupun miskin tanpa diskriminasi baik agama, suku, warna kulit dan sebagainya. Pembiayaaan untuk semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara maupun milik umum. Dengan demikian, apabila terjadi kasus wabah penyakit menular dapat dipastikan negara dengan sigap akan membangun rumah sakit untuk mengkarantina penderita, atau membangun tempat karantina darurat. Serta mendatangkan bantuan tenaga medis yang handal dan profesional untuk membantu agar wabah segera teratasi.
Rasulullah telah menerapkan karantina atau isolasi terhadap penderita wabah. Ketika itu Rasul memerintahkan untuk tidak dekat-dekat atau melihat para penderita. Dengan demikian, dapat mencegah wabah penyakit menular menjalar ke wilayah lain. Untuk memastikan perintah tersebut dilaksanakan, Rasul membangun tembok di sekitar daerah wabah. Beliau bersabda: “Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah tersebut. Sebaliknya jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu” (HR. Al-Bukhari). Dari hadits tersebut maka negara Khilafah akan menerapkan kebijakan karantina dan isolasi khusus yang jauh dari pemukiman penduduk apabila terjadi wabah penyakit menular. Ketika diisolasi, penderita diperiksa secara detail. Lalu dilakukan langkah-langkah pengobatan dengan pantauan ketat. Selama isolasi, diberikan petugas medis yang mumpuni dan mampu memberikan pengobatan yang tepat kepada penderita. Petugas isolasi diberikan pengamanan khusus agar tidak ikut tertular. Pemerintah pusat juga tetap memberikan pasokan bahan makanan kepada masyarakat yang terisolasi.
Dalam Khilafah juga memberikan edukasi bahwa konsep Qadar sebagai salah satu yang harus diyakini bahwa untuk setiap penyakit, Allah pasti juga menurunkan obatnya. Allah juga telah tetapkan terkait gen, mekanisme mutasi, dampak fisiologi sebuah virus tertentu. Dari situ, kita tahu bagaimana mekanisme penyakit. Contohnya, identifikasi terhadap kuman Mycobacterium sebagai penyebab TBC yang menyerang paru, dan kita bisa pelajari antibiotik untuk mengobatinya dan juga mengenali mutasi kuman kuman Mycobacterium TB sehingga bisa menjadi resisten. Ukuran-ukuran ini yang bisa dipelajari dan digunakan untuk memprediksi resiko penyakit. Dan dari situ dapat diteliti obat/ vaksinasinya. Umat Islam terdahulu mengembangkan ikhtiar baru mengatasi Pandemi, yakni vaksinasi. Dengan demikian pembangunan kesehatan dalam Khilafah meliputi keseimbangan seluruh aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.