Oleh: Rindoe Arrayah
Korupsi sepertinya menjadi kata yang begitu populer di Indonesia, karena sejak puluhan tahun yang lalu orang tidak berhenti memperbincangkannya. Saat memasuki era reformasi, korupsi menjadi semakin populer. Hal ini dikarenakan, begitu banyak pejabat publik tersandung kasus korupsi dan harus dimejahijaukan.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi, antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK (Wikipedia.com)
Tentunya kita masih ingat tentang kasus korupsi Jiwasraya yang sangat fantastis. Persoalan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diketahui membengkak dari Rp 802 miliar pada Oktober 2018 menjadi 12,4 triliun pada akhir 2019 (CNBC Indonesia, 13/01/2020).
Skandal korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya bukanlah satu-satunya yang terjadi di negeri ini.
Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia, hampir setiap pemilihan kepala negara tak luput dari kesungguhan meneropong apa komitmen yang diberikan oleh calon kepala negara untuk memberantas korupsi. Tak pelak, ini terjadi karena korupsi terus terjadi menggerus hak rakyat atas kekayaan negara yang berlimpah, nyaris tak tersisa untuk kesejahteraan rakyat.
Semuanya tergerus oleh perilaku licik birokrat yang berkongkalikong dengan para koruptor. Komitmen pemberantasan korupsi ini juga menjadi daya tarik bagi pemilih untuk mencari calon kepala negara yang memiliki komitmen nyata dan memberikan secercah harapan bahwa setiap orang yang berbuat curang pada negara layak diusut hingga penghabisan.
Tak semudah diucapkan, komitmen pemberantasan korupsi memang berat untuk dilakukan. Berbagai upaya pemberantasan korupsi dicanangkan di setiap periode pemerintahan negara ini.
Meratanya korupsi di semua pilar demokrasi seharusnya membuat kaum Muslimin sadar bahwa yang bermasalah bukan hanya para penyelenggara negara, tetapi karena sistem kufur tersebutlah yang mendorong para pejabat korup.
Pada dasarnya, faktor utama penyebab korupsi dalan paradigma syari'ah Islam adalah faktor ideologi yang didukung kebutuhan untuk memenuhi faktor ekonomi. Ini berarti, langkah paling utama dan paling penting yang wajib dilakukan adalah menghapuskan penerapan sistem demokraai itu sendiri. Selanjutnya, menerapkan syari'ah Islam sebagai satu-satunya sistem kehidupan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memberantas korupsi ini.
Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berdasarkan egoisme yang pada akhirnya berujung pada korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam Islam, mereka yang menjadi aparatur negara wajib memenuhi kriteria, yaitu memiliki kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah).
Kedua, Islam melarang menerima suap atau hadiah. Sebagaimana sabda Nabi SAW, "Barangsiapa yang sudah menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja yang ia ambil di luar itu adalah harta yang curang." (HR. Abu Daud).
Ketiga, negara wajib memberikan gaji yang layak kepada aparatnya, sebagaimana Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar bin Khattab, "Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.
Keempat, adanya keteladanan dari pemimpin. Manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pemimpinnya. Maka, di sini pemimpin juga memiliki peran penting untuk menjadi teladan yang baik bagi rakyatnya.
Kelima, hukuman yang setimpal bagi koruptor. Pada umumnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpak kepada koruptor. Hal ini berfungsi sebagai pencegah (zawajir). Dengan harapan membuat orang jera melakukan korupsi.
Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta'zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
Keenam, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Sementara masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Dengan pengawasan masyarakat, korupsu menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpij, hukuman yang setimpal, larangan pemberian suap dan hadiah, serta gaji yang mrncukupi, insyaAllah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.
Dengan diterapkannya syari'ah Islam sebagai sistem kehidupan dalam bingkai kekhilafahan, maka hal ini sangat efektif untuk memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Wallahu 'alam bishowab.