Di tengah Wabah COVID-19, Narkotika juga terus menjadi momok yang menakutkan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini narkotika jenis sabu seberat 961.2 gram berhasil diamankan dan dimusnahkan.
Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kompol Anwar Toro menuturkan bahwa, sabu tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika dalam wilayah Sultra.
Sungguh nahas, peredaran narkotika tak kunjung terhentikan di negeri pertiwi ini. Seakan mati satu, tumbuh seribu. Bahkan, di dalam jeruji besi pun, para pengedar narkoba masih terus menjalankan aksinya.
Tak dapat dipungkiri, jika hukumlah yang membuat gurita narkotika tak kunjung terhentikan. Dimana hukum kapitalis bisa dibeli bagi siapa saja yang memiliki uang dan kekuasaan. Bahkan, sanksi hukumnya pun tidak membuat jera para pelaku kejahatan, termaksud pengedar narkotika.
Seyogianya, hal tersebut tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Dimana sistem yang bersandar kepada syariat Allah trlah nyata tegas dan keras. Sanksi dalam Islam memberikan efek jera bagi para tindak kejahatan, bahkan memberikan peringatan bagi orang lain juga.
Tidak ada beli membeli hukum dalam sistem Islam. Sehingga, jika mereka terbukti bersalah berdasarkan syara, maka sanksi langsung dijatuhkan berdasarkan syara pula. Tidak memandang bulu, siapa pun mereka, baik kaya ataupun miskin. Baik memiliki kekuasaan atau pun tidak. Sehingga, sanksi tersebut mampu mengurangi tindak kejahatan yang terjadi di dalam sebuah negara. Dan bagi pelaku lainnya pun akan berfikir kembali untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah berserta jajarannya untuk membuat sanksi hukum yang tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Sebagaimana Islam silam. Sehingga seluruh tindak pidana, termasud narkotika dapat dihentikan. Waallahu allam bissawab.
Siti Komariah
Konda, Sulawesi Tenggara