Asimilasi Napi ditengah Pandemi Covid-19, Warga Dilema



Oleh : Irayanti
(Pemerhati Sosial Politik)

Program asimilasi dan integrasi Kemenkumham yang melepas ribuan napi karena covid-19 mendapat sorotan. Kebijakan pemerintah membebaskan narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman ditengah pandemik covid-19 ini, banyak menimbulkan kontra. Pasalnya, sejumlah napi di berbagai daerah kembali ditangkap karena melakukan aksi kejahatan lagi.

Bumi Anoa Waspada

Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara, Dr La Ode Muhammad Bariun, khawatir narapidana kembali berulah setelah dibebaskan dan akan mengusik keamanan dan ketertiban di daerah Sultra, lantaran munculnya aksi kejahatan di berbagai daerah di Indonesia yang dalangnya ternyata adalah narapidana yang bebas dari penjara akibat asimilasi. Kata Bariun, pembebasan napi program asimilasi boleh saja dilakukan akan tetapi harus dinyatakan layak, baik dari segi perilakunya berubah menjadi baik berkat pembinaan rohani selama masa hukuman, memiliki keterampilan dan dapat diharapkan tidak berulah lagi agar bisa diterima kembali oleh masyarakat.

Pembebasan napi ditengah pandemi memang menimbulkan was-was dan dilema ditengah masyarakat. Disisi satu sisi masyarakat memikirkan semakin ganasnya penyebaran korona dimana data korona yang dirilis oleh Gugus Tugas Covid 19 Sultra (senin, 20/04/2020) jumlah total pasien positif di Sultra berjumlah 36 kasus dengan rincian 30 kasus dalam perawatan, sembuh 4 kasus dan meninggal 2 kasus. Di sisi lain masyarakat yang stay at home, khawatir akan aksi kejahatan karena pembebasan napi dari program asimilasi.

Biang Kerok

Kekhawatiran tersebut memanglah beralasan, terlebih ditengah wabah korona yang melumpuhkan sebagian besar perekonomian. Narapidana yang bebas pun tidak semua memiliki perekonomian yang berkecukupan dan tidak memiliki modal untuk menghidupi dirinya saat keluar dari jeruji besi apatah lagi jika belum ada kepastian bantuan yang akan mereka terima dari pemerintah. Masyarakat yang stay at home dan work from home saja sudah cukup sulit perekonomiannya dalam keadaan wabah ini apalagi mereka yang baru mernghirup udara bebas dari jeruji. Bukan bersuudzon tapi hanya untuk mengajak berpikir, bukankah keadaan di atas bisa membuka peluang bagi mereka melakukan kembali kejahatan? 
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah memang banyak membingungkan masyarakat. Pembebasan napi justru akan memunculkan kriminalitas baru karena fakta di atas. Namun, alih-alih memikirkan hal demikian, kebijakan ngawur tersebut berjalan lancar. Alhasil, saat ini para perangkat negara dan keamanan (polisi) pun di herankan maraknya kriminalitas dari napi yang telah dibebaskan. 

Tentu saja, hukuman penjara pada sistem saat ini tidak bisa membuat efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga jika melakukan tindak kejahatan lagi bagi mereka biasa saja. Inilah realita negeri demokrasi sekuler yang kental pula dengan kapitalismenya. Maka sudah saatnya kita sadari apa akar masalah dari negeri ini yang tidak lain adalah akibat aturan buatan manusia yang lemah dan terbatas serta syarat akan kepentingan tertentu (kapitalisme). Sudah saatnya mengarahkan pandangan kita pada aturan-Nya.

Solusi untuk Umat

Dalam sistem Islam, hukuman bagi para pelaku kejahatan sangat menimbulkan efek jera. Uniknya fungsi sanksi/hukuman dalam Islam ada dua yakni pencegahan (jawazir) dan penebus (jawabir). Sebagai pencegahan, bahwa sanksi yang diberlakukan akan memberrikan ketakutan bagi masyarakat dan pelaku untuk tidak melakukan pelanggaran hukum syariah. Dan sebagai penebus, bahwa sanksi yang telah pelaku dapatkan di dunia maka akan meringankan siksa di akhirat. Masyaa Allah.

Demikianlah sistem Islam melakukan tindakan untuk menghentikan tindak kejahatan termasuk korupsi yang pelakunya (koruptor) di sistem saat ini mendapat pula asimilasi di tengah wabah. Padahal jelas, alasan untuk menghentikan penyebaran covid-19 di tahanan sangat tidak masuk akal bagi para koruptor yang memiliki jeruji mewah tanpa berdesakan pula dengan tahanan lainnya. Inilah bobroknya sistem kita saat ini. Hanyalah kembali kepada aturan Pencipta manusia itulah sebaik-baik aturan.  Terakhir, kita semua berharap pandemik covid-19 ini segera berakhir beserta berakhirnya sistem kapitalisme. 

Wallahu a’lam bi ash showwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak