Oleh: Sri Mariana, S.Pd
Saat ini,Indonesia tengah dilanda wabah virus corona alias Covid-19. Sudah 96 orang positif terkena virus tersebut. Bahkan terbaru, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi jadi salah satu orang yang terinfeksi. Selain itu,virus corona juga sudah di tetapkan sebagai bencana nasional non alam(vivanews.com,15/3/20).
Presiden meminta kepala daerah untuk dapat menentukan status wilayah yang dipimpinnya terkait dengan penyebaran virus corona. Hal itu disampaikan Presiden di Istana Merdeka pada Minggu (15/3). Dia meminta gubernur, bupati hingga wali kota dapat memonitor daerahnya masing-masing terkait dengan penyebaran corona. Presiden juga meminta kepala daerah berkonsultasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penetapan status wilayahnya.Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020(cnnindonesia.com,15/3/20).
Hal yang senada juga di sampaikan. Dalam kondisi pandemik, kebijakan yang berbeda-beda tidak efektif. Pola presiden menyerahkan pada kepala daerah seperti lepas tanggung jawab. Mesti ada satu kebijakan nasional yang diikuti oleh seluruh pihak, termasuk seluruh kepala daerah. Pandemi ini tidak mengenal daerah," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ketika dihubungi detikcom, Minggu (15/3/2020).
Mardani menilai tidak efektif bila dikembalikan ke daerah-daerah terkait status bencana karena dikhawatirkan berbeda pendapat. Menurut Mardani, semestinya presiden, yang punya otoritas, menyampaikan kebijakannya secara nasional.
Presiden mengawali perintah ini dengan memaparkan perihal kondisi berbagai negara dalam menangani COVID-19. Ada negara yang melakukan lockdown, ada pula yang tidak. Namun pemerintah terus berkomunikasi dengan protokol kesehatan WHO serta berkonsultasi dengan para ahli untuk menangani COVID-19. Soal status bencana, presiden memerintahkan kepala daerah dan BNPB menentukannya.
Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan pihak yang menetapkan status keadaan darurat adalah pemerintah atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berikut ini bunyi Pasal 1 Nomor 19, Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana:"Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana."
Status darurat bencana nasional ditetapkan oleh presiden. Dalam konteks pandemi COVID-19 saat ini, maka yang berwenang menetapkan adalah Presiden Jokowi. Namun bila darurat bencana tidak sampai skala nasional, status darurat bencana ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota(detikNews,15/3/2020)
Sejak awal masyarakat memang ragu terhadap keseriusan pemerintah menagani covid 19. Lambatnya penetapan status dan penyerahan langkah-langkah pada maing-masing daerah membuktikan bahwa Negara melepaskan tanggung jawab. Di saat Negara-negara lain sudah melakukan kebijakan lockdown untuk menghentikan penyebaran virus corona, di negeri kita justru presiden menyerahkan tanggung jawabnya kepada pemerintah daerah yang pasti penanganannya berbeda-beda. Hal tersebut terbukti membuat warga terjangkit Covid meningkat berlipat ganda. Harusnya hal tersebut patut menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat.
Sangat disesalkan, terbukti pemerintah lalai. Tampak dari kecerobohan terhadap sumber wabah, ketergantungan pada WHO, serta ketidaksungguhan mengupayakan pencegahan dan pengobatan.Kecerobohan terhadap sumber wabah tampak dari tidak adanya keputusan pemerintah melarang pendatang dari Cina masuk ke Indonesia, sejak dari terjadinya wabah di Wuhan hingga saat ini.Pemeriksaan suhu di bandara serta pelabuhan dan tindakan apa pun itu, tetapi dengan tetap mengizinkan pendatang dari Cina masuk ke Indonesia justru memfasilitasi terjadinya wabah di Indonesia(muslimahnews.com,3/2/20)
Seharusnya negara wajib melarang masuknya warga negara yang telah terbukti menjadi tempat wabah.Yang pada kasus ini adalah Cina– karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertutur melalui lisannya yang mulia, “Jika kalian mendengar suatu negeri dilanda wabah, maka jangan kalian memasukinya. Jika wabah itu terjadi di negeri yang kalian berada di dalamnya, maka jangan kalian keluar darinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Islam selalu menunjukkan keunggulannya sebagai agama sekaligus ideologi yang lengkap. Dalam sejarah, wabah penyakit menular pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. Wabah itu ialah kusta yang menular dan mematikan sebelum diketahui obatnya. Untuk mengatasi wabah tersebut, salah satu upaya Rasulullah saw. adalah menerapkan karantina atau isolasi terhadap penderita. Ketika itu Rasulullah saw. memerintahkan untuk tidak dekat-dekat atau melihat para penderita kusta tersebut.
Penguasa harusnya punya peran sentral untuk menjaga kesehatan warganya. Apalagi saat terjadi wabah penyakit menular. Tentu rakyat butuh perlindungan optimal dari penguasanya. Penguasa tidak boleh abai. Para penguasa Muslim pada masa lalu, seperti Rasulullah saw. dan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. telah mencontohkan bagaimana seharusnya penguasa bertanggung jawab atas segala persoalan yang mendera rakyatnya, di antaranya dalam menghadapi wabah penyakit menular.
Wallahu a’lam bishawab
Tags
Opini