Sistem Islam Solusi Ketahanan Keluarga



Oleh Ummu Syaqieb



Mengejutkan. Nyaris setengah juga pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia cerai sepanjang 2019. Dari data Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, hakim telah memutus perceraian sebanyak 16.947 pasangan. Adapun di Pengadilan Agama sebanyak 347.234 perceraian berawal dari gugatan istri. Sedangkan 121.042 perceraian di Pengadilan Agama dilakukan atas permohonan talak suami. Sehingga total di seluruh Indonesia sebanyak 485.223 pasangan (detik.com, 28/02/2020).


Adapun alasan perceraian beragam. Berdasar situs databox.katadata.co.id, penyebab terbesar perceraian pada 2018 adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 183.085 kasus. Faktor ekonomi menempati urutan kedua sebanyak 110.909 kasus.  Sementara masalah lainnya adalah suami/istri pergi (17,55%), KDRT (2,15%), dan mabuk (0,85%). 


Perceraian menjadi salah satu kriris keluarga yang tertuang dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal 74 ayat 3c. Pemerintah daerah juga wajib melaksanakan penanganan krisis keluara karena perceraian dalam Pasal 78 RUU Ketahanan. 


Melihat banyaknya kasus perceraian, setidaknya ada beberapa faktor yang menjadi sebab rapuhnya ketahanan keluarga masa kini. 
Pertama, keimanan yang semakin tergerus. Bukan berarti setiap perceraian menandakan kurang imannya istri atau suami atau kedua belah pihak. 

Kadangkala perceraian menjadi jalan terakhir yang ditempuh setelah sekian lama pasangan tidak menemukan titik temu dalam perselisihan. Namun jika melihat realitas masa kini, perceraian menjadi jalan terakhir sesuatu yang jarang dilalui. Pasangan pasutri lebih mudah memutuskan bercerai tanpa didahului upaya-upaya berdamai dan bermuhasabah diri.


Mudahnya mengambil keputusan untuk bercerai menjadi cerminan kurangnya pengagungan pada makna sebuah pernikahan, dimana Islam menyebutnya mitsaqan ghalizda (perjanjian yang kokoh). Pernikahan tidak dipahami sebagai ibadah sungguh-sungguh yang memerlukan pengorbanan dengan bersabar menekan ego pribadi demi menjaga harmonisasi. Akhirnya, ketika terjadi perselisihan, pasutri lebih mudah mengambil perceraian sebagai jalan penyelesaian. 


Kedua, lingkungan pergaulan yang kian bebas. Tak bisa dipungkiri, lingkungan pergaulan di era ini semakin bebas tanpa batas. Tak hanya berlaku di kalangan mereka yang masih single, namun juga melanda mereka yang berstatus bersuami/beristri. Hingga menjadi penyebab maraknya kasus-kasus perselingkuhan yang menjadi pembuka pintu perceraian. 


Pergaulan bebas lahir dari liberalisme yang kian menjangkiti umat. Pemahaman liberal yang menganut prinsip-prinsip kebebasan, salah satunya kebebasan berperilaku, menjadikan masyarakat memiliki budaya permisif, serba boleh. Tak lagi mengenal aturan Tuhan dalam kehidupan. Semua bebas dilakukan selagi mengasyikan, termasuk bergaul bebas. Ketika keburukan ini menerpa bangunan rumah tangga, maka wajar bangunan tersebut akan rusak dan rapuh.


Ketiga, Sekularisme yang mengungkung kehidupan. Akidah sekularisme, memisahkan agama dari kehidupan, menyeret manusia-manusia untuk mengabaikan peran agama bagi tiap individu, tak terkecuali individu muslim. Rasanya tak perlu lagi berpegang pada aturan Islam. Akibatnya, sejak membangun rumah tangga hingga menjalaninya, tidak didampingi dengan syariat-syariat Islam. Maka yang terjadi adalah kerapuhan akibat kesalahan menyikapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi.


Ketiga kondisi di atas, kesemuanya bersumber dari penerapan sistem Kapitalisme sekular. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, membuat hati-hati manusia jauh dari agama. Lebih mengedepankan kebahagian dalam kaca mata semu berupa teraihnya materi dan kenikmatan jasadi. 


Akibatnya, terbentuk perspektif bahwa ketakwaan bukan sesuatu yang harus dikejar dalam kehidupan, begitupun keberpegangan kita pada aturan Allah bukan sesuatu yang harus dilakukan, karena dianggap tidak menghasilkan manfaat secara materi. Akhirnya, bangunan rumah tangga pun kering dari spirit ibadah dan taqarrub ilallah sesungguhnya menjadi pondasi kuat.
Jika demikian, mengatasi rapuhnya ketahanan keluarga tidak cukup dengan membuat undang-undang ketahanan keluarga. 


Karena kesemuanya berpangkal pada penerapan sistem rusak Kapitalisme Sekular, maka solusi mengatasinya dengan menggantinya menggunakan sistem shahih, Islam. 
Sistem Islam, dengan akidah Islamnya akan mampu melahirkan masyarakat bertakwa. Masyarakat yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam, sehingga dalam menyelesaikan permasalahan apapun termasuk permasalahan rumah tangga takkan lepas dari syariat Islam.


Negara juga akan hadir memupuk ketakwaan masyarakat lewat penegakkan syariat Islam juga suasana penuh keimanan yang melingkupinya. Dengan ketakwaan, istri maupun suami tidak akan mudah menginginkan perceraian,  atau hanya mengambil langkah ini jika disertai alasan syar'inya. 
Pergaulan bebas juga tidak akan mewabah dalam sistem ini. 


Karena sistem Islam memberlakukan sistem pergaulan Islam. Maka interaksi antara wanita dan pria tidak akan dibiarkan bebas tanpa batas, namun berjalan sesuai dengan ketentuan hukum syara. Interaksi yang terjaga, akan turut memperkuat ketahanan keluarga. []

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak