RUU KK, SOLUSI KRISIS KETAHANAN KELUARGA?



Oleh : Siti Roikhanah

POLEMIK RUU KK

Layaknya sebuah aturan, di buat untuk   mengatur sesuatu agar menjadi tertib. Namun tidak seperti aturan negara dalam urusan rumahtangga. Banyak kalangan tidak sepakat saat negara mengatur ranah privat warganya. Sebagaimana munculnya RUU Ketahanan Keluarga yang di rumuskan oleh DPR baru-baru ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pasal RUU KK pasal 25, tentang pembagian kewajiban Suami Istri. Dimana suami sebagai kepala rumahtangga,pencari nafkah dan istri sebagai ibu dan pengatur rumah.Pasal ini dianggap memunculkan diskriminasi pada perempuan. Sebagaimana penolakan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi GERAK Perempuan. "RUU ini bermaksud mengembalikan perempuan ke dalam peran-peran domestik dengan beban tanggung jawab pengurusan rumah tangga ke tangan perempuan sebagai istri," kata Citra,  Pengacara publik LBH Jakarta.Lanjutnya "RUU ini hendak menjiplak orde baru di mana negara mengisolasi perempuan di ruang domestik sebagaimana ideologi ibuisme, menempatkan perempuan sebagai pelayan suami, anak, keluarga, masyarakat, dan negara," ujarya. 
Hal ini tentu sangat berbeda dari tujuan yang diinginkan oleh perumus RUU KK itu sendiri.RUU Ketahanan Keluarga (selanjutnya RUU KK) diusulkan oleh Fraksi Golkar, PAN, PKS dan Gerindra pada 7 Februari 2020. Tujuannya sebagai upaya perlindungan dan dukungan oleh pemerintah bagi keluarga Indonesia agar tangguh dan mandiri, serta untuk menjawab urgensi diterbitkannya suatu lex specialis yang mengatur urusan keluarga secara holistik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. pertanyaannya sekarang, sejauh mana efektifitas RUU KK ini membentuk ketahanan keluarga ditengah gempuran sistem sekularisme liberalis? 

RAPUHNYA KETAHANAN KELUARGA 

Munculnya draf RUU Ketahanan Keluarga,yang juga mendapat dukungan penuh dari Aliansi Indonesia Cinta Keluarga ( AILA) tersebut, tidak lepas dari adanya krisis ketahanan keluarga Indonesia  hari ini. Apa yang menjadi indikasi krisis ketahanan keluarga ? Hal ini nampak dengan nyata bagaimana perceraian terus mngalami peningkatan. Sebanyak 419.268 pasangan bercerai sepanjang 2018. Dari jumlah itu, inisiatif perceraian paling banyak dari pihak perempuan yaitu 307.778. Berdasarkan catatan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU), pada 2019 kekerasan terhadap perempuan sebanyak 431.471 kasus. Angka ini meningkat 693% dari 2008 yang hanya 54.425 kasus.
Kalau berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama seluruh Indonesia, penyebabnya lebih banyak didominasi faktor perselisihan yang terus menerus, masalah ekonomi, dan penelantaran salah satu pihak.

Di dalam faktor-faktor ini ada beberapa varian kasus. Misal, karena ada perbedaan prinsip, KDRT, perselingkuhan, perbedaan pandangan politik, bahkan akibat terlalu sibuk dengan medsos, dan lain-lain. Hari inipun keluarga semakin rentan dan jauh dari fungsi keluarga dengan di bolehkan nya pasangan sejeni s dalam keluarga. Sederet problem yang terjadi  pada keluarga jika di cermatiTidak semata-mata muncul dari keluarga itu sendiri. Namun problem tersebut lebih besar dibentuk faktor  dari luar keluarga, tidak lain adalah sistem hidup yang yang diterapkn. Dan krisis juga rentannya ketahanan keluarga merupakan buah dari sistem tersebut. Lalu sistem apa yang diterapkn saat ini hingga memunculkan berbagai krisis termasuk krisis keluarga? Tifak lain Sistem Sekuler kapitalis Liberalis. Dimana aturan hidup dijauhkan dari aturan agama. Aturan yang di buat manusia yang penuh dengan kepentingan hawa nafsu dan kebebasan. Coba kita cermati, sistem pergaulan apa yang membuat pergaulan bebas sehingga menyeret pada kubangan perselingkuhan dan penyimpangan seksual? Sistem keluarga apa yang  bs membolak balik tupoksi( tugas dan fungsi)laki-laki dan perempuan sehingga  menjadikan manusia tanpa sadar keluar dari fitrahnya?Aturan ekonomi apa yang membatasi lapangan pekerjaan bagi laki-laki lebih mengejar tenaga kerja wanita karena lebih menguntungkan secara bisnis? Aturan sekuler kapitalis liberalis itu jawabnya. Lalu kalau sistem ini yang menjadikan rapuhnya ketahanan keluarga Indonesia lalu efektifkah RUU KK yang hari ini di perdebatkan?

KONSEP ISLAM MENJADI SOLUSINYA.

Dalam Islam individu memiliki kekuatan aqidah. Mempunyai visi misi hidup yang jelas. Setiap yang yang dilakukan bertolak ukur syariat demi mencapai tujuan luhur dunia dan akhirat.  Sehingga terhindar dari hidup materialistis ,liberalis. Memiliki pemahaman yang benar terhadap aturan-aturan Islam, termasuk tentang konsep pernikahan dan keluarga, fungsi, dan aturan-aturan main di dalamnya. Dalam konteks hukum-hukum keluarga, Islam pun telah menetapkan seperangkat aturan yang begitu agung dan sempurna, baik yang menyangkut masalah perkawinan, waris, nasab, perwalian, talak, rujuk, dan lain-lain. Semua aturan ini sejalan dengan pandangan Islam yang sangat concern terhadap masalah keluarga dan menempatkannya sebagai bagian penting dalam masyarakat.

Bahkan dalam Islam, keluarga ibarat benteng pertahanan terakhir dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, dan gangguan yang akan merusak dan menghancurkan tatanan masyarakat Islam yang bersih dan tinggi. 
Dari sisi yang lain, pelaksanaan aturan Islam secara kâffah oleh negara akan menjamin kesejahteraan ibu dan anak-anaknya, baik dari aspek keamanan, ketenteraman, kebahagiaan hidup, dan kemakmuran.

Dengan penerapan hukum Islam kemuliaan para ibu (kaum perempuan) sebagai pilar keluarga dan masyarakat demikian terjaga, sehingga mereka mampu mengoptimalkan berbagai perannya, baik sebagai individu, sebagai istri, sebagai ibu, maupun sebagai anggota masyarakat. Tidak ada diskriminasi dalam keluarga karena hubungan suami istri dibangun  sebagai hubungan persahabatan dan di haruskan nya bersikap. ma'ruf( santun)  Tugas yang berbeda tidak menjadikan pasangan lebih tinggi dari yang lain karena perbedaan itu untuk saling melengkapi. Begitulah Islam mengatur kehidupan masyarakatnya, sungguh kehidupan yang menjadi harapan semua insan.wallahu a'lam bisshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak