Pembatalan Kenaikan Gaji Guru Honorer



Oleh: Ida waidah (Guru Ra)

Batalnya kenaikan insentif guru honorer di kabupaten Bandung pada tahun 2019/2020 karena terbentur dengan regulasi peraturan PPPK dan tidak ada payung hukum yang menaunginya. Mengakibatkan kesejahteraan guru sendiri menurun, padahal kebutuhan hidup mereka terus meningkat.

Jika ditinjau padahal guru honorer bekerja layaknya seperti guru PNS, bahkan mereka ada yang bekerja bertahun-tahun hingga mencapai usia pensiun, namun sistem pemerintah yang membedakan gaji keduanya, meski demikian jika ingin dibedakan haruslah berlaku adil dan adanya perhitungan persentase khusus.

Jangan dikarenakan uang tersebut berkaitan dengan dana hibah lalu seenaknya bisa dibatalkan begitu saja. Aturan yang dibuat manusia pasti berujung kepada munculnya problem baru, berdalih untuk memajukan kesejahteraan tapi justru akn berujung kenestapaan. Banyak guru honorer yang akhirnya mencari penghasilan lain untuk menutupi kebutuhan hidupnya, sehingga terkadang mereka tidak fokus atau bahkan melalaikan tanggungjawabnya. Meski ada guru honorer yang serius dalam pengorbanannya namun tak ayal akan tenggelam dalam kemiskinan atau bahkan penganiayaan oleh murid atau wali murid yang tak menghargainya. Padahal di tangan guru lah akan terlahir generasi cinta ilmu dan pelanjut pemimpin bangsa.   

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali dalam kesejahteraan manusia, bahkan Islam sangat memuliakan orang-orang berilmu. Ketika peradaban Islam gemilang, Masa Khulafaurasyidin, Umar Bin Khathab, beliau berjasa meningkatkan mutu pendidikan. Beliau sangat memperhatikan kesejahteraan guru karena mereka yang akan mendidik generasi peradaban. Ilmu yanh diberikan pun bukan hanya perihal tuntutat duniawi tapi ukhrawi, guru akan fokus mengajarkan ilmu Islam.  

Nurman Kholis, peneliti Pulitbang Lektur Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, menyatakan salah satu langkah yang diambil Khalifah Umar ialah menetapkan gaji bagi setiap pengajar sebanyak 15 dinar setiap bulan. Pernyataan itu disampaikan Kholis di laman Wakala Induk Nusantara. Dinar merupakan mata uang yang terbuat dari bahan logam mulia emas. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas . Mata uang yang terbuat dari emas, sepanjang sejarah, merupakan mata uang yang tahan banting terhadap inflasi. 

Gaji pengajar/guru sebanyak 15 dinar merupakan angka yang luar biasa. Hari ini (10/09/2011) laman Wakala Induk Nusantara mencatat bahwa 1 dinar setara dengan Rp 2.258.000,-. Artinya, pada masa khalifah Umar, gaji guru mencapai Rp 33.870.000,-. 

Sangat jelas bukan bagaimana sistem Islam mampu mensejahterakan umat manusia. Karena semuanya ditentukan oleh syara bukan oleh pertimbangan untung rugi pandangan manusia yang saat ini hanya dinilai materi.
Wallahu'alam bi ash-shawab...

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak