Oleh: Nor’alimah, S.Pd
Pendidik dan Pemerhati Generasi
Upaya pencegahan penyebaran infeksi Virus Corona penyebab COVID-19 tidak hanya berdampak di bidang kesehatan dan ekonomi global. Pendidikan anak-anak pun ikut terganggu. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mencatat, COVID-19 berdampak pada pendidikan sekitar 290,5 juta pelajar di seluruh dunia. (Liputan6.com, 06 Maret 2020)
UNESCO mencatat, hingga 4 Maret, 22 negara telah mengumumkan penutupan sekolah sementara demi mencegah penyebaran COVID-19. Sebelumnya, hanya Tiongkok yang menerapkan kebijakan tersebut.
Mereka mengungkapkan sudah ada sembilan negara yang menerapkan penutupan sekolah secara lokal untuk mencegah penyebaran virus corona. Apabila ini diperluas menjadi kebijakan nasional, 180 juta anak dan remaja pelajar lain akan terdampak.
Maka dari itu, UNESCO mendukung implementasi program pembelajaran jarak jauh dalam skala besar serta merekomendasikan aplikasi dan platform pendidikan yang terguna serta dapat digunakan sekolah dan guru untuk menjangkau peserta didik dari jarak jauh.
Bagaimana dengan Indonesia? Sebelumnya diberitakan, WHO menyurati Presiden Jokowi terkait penanganan virus corona di Indonesia. Dalam surat itu WHO meminta Presiden Jokowo melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona. (Kompas, 14/03/2020)
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan Pandemi virus corona sebagai bencana nasional. Sejumlah wilayah telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penanganan virus ini (Kompas, 17/03/2020)
Presiden mengeluarkan kebijakan menyerahkan penanganan virus corona kepada pemerintah daerah. Merespon perkembangan penyebaran virus ini, sejumlah pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk meliburkan aktivitas persekolahan selama 14 hari. Kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah melalui program belajar online atau melalui media lainnya. Seperti DKI Jakarta, Yogyakarta dan daerah lainnya termasuk Banjarbaru. Tujuannya untuk menekan laju penularan virus corona dengan mengurangi kontak di tengah kerumunan atau komunitas yang lebih besar.
Wali kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengatakan guna mengantisipasi dan melakukan pencegahan pencegahan virus corona (Covid-19) seluruh proses belajar-mengajar diliburkan mulai dari PAUD, TK, SD, dan setingkat SMP. Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan diganti, menjadi pola belajar dan mengajar di rumah, dengan sistem online (Banjarbaru klik, 16/03/2020)
Yang perlu menjadi perhatikan bagi kita terkait kebijakan ini adalah efektivitas pembelajaran selama di rumah. Guru perlu mencari uslub/cara agar kegiatan pembelajaran tetap efektif sebagaimana kegiatan mengajar dengan tatap muka
Tantangan lebih besar akan muncul jika kebijakan ini diberlakukan pada daerah-daerah dengan infrastruktur internet dan teknologi yang kurang memadai seperti di desa-desa.
Hal serupa bagi peserta didik yang kurang memiliki akses terhadap teknologi dan internet. Satu-satunya yang dapat dilakukan adalah memberikan pekerjaan rumah yang banyak kepada peserta didik dan disetorkan setelah kelas tatap muka dimulai kembali.
Selain itu para siswa juga akan kesulitan untuk melakukan konsultasi dengan guru terutama untuk pelajaran yang dianggap membutuhkan penjelasan dan pemahaman yang lebih mendalam seperti pembelajaran Matematika.
Hal ini menunjukkan belum meratanya pendidikan di negeri ini. Terutama pada sarana dan prasarana pendidikan yang berbeda antara kota dan pedesaan. Termasuk keterjangkauan internet ke wilayah-wilayah pelosok. Tentu saja pendidikan di Indonesia perlu solusi agar masalah pendidikan ini bisa terselesaikan, bukan sekedar solusi yang tambal sulam. Sehingga dimanapun berada seluruh siswa dapat mendapatkan fasilitas dan kualitas pendidikan yang sama.
Islam telah menetapkan bahwa pendidikan adalah hajah asasiyyah (kebutuhan mendasar. Nabi saw bersabda Imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya (HR. Bukhari)
Negara wajib memberikan pendidikan gratis dan berkualitas kepada seluruh rakyatnya hingga ke pendidikan tinggi. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya (Al-Ihkam) menjelaskan Khalifah berkewajiban menyediakan sarana pendidikan, sistem pendidikan, dan menggaji para pendidiknya.Tujuan pendidikan di dalam Islam adalah membentuk kepribadian (Syakhsiyah Islam) dan membekali anak didik dengan ilmu yang berhubungan dengan urusan hidupnya.
Wallahua'lam Bish Shawab
Tags
Opini