Pajak Demi Kesehatan Rakyat?



Goresan Tinta Ade Irma



Saat ini Indonesia sedang menggenjot pajak demi keberlangsungan negeri ini. Pajak seolah tidak asing ditelinga kita. Pasalnya pajak ini  menjadi sumber pendapatan negara. Disegala lini 'akrab'  dengan pajak. Mulai dari belanja kebutuhan sehari-hari seperti sabun, minyak, juga gaji pegawai, membangun rumah, listrik, air hingga urusan perut di rumah makanpun, semua ada pajaknya. Hingga hampir-hampir tiada hari tanpa pajak. 
Pajak banyak jenisnya. Kita sudah barang tentu  akrab dengan beberapa jenisnya : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai (BM) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 Seiring dengan semakin bertumpuknya hutang negara, pajak semakin digencarkan. Baik jenis maupun jumlah besarannya. Pemerintah semakin kreatif melirik mana sekiranya bidang yang bisa jadi obyek pajak baru. Pajak penghasilan misalnya, bahkan sejak April kemarin sudah merambah dunia maya, bukan hanya nyata saja. Pemilik online shop, saat ini sudah jadi wajib pajak. Miris!

Tak sampai disitu Pemerintah saat inipun melirik dagangan receh dari masyarakat.  Pemerintah kejar target pendapatan pajak untuk memperbesar pendapatan Negara. Salah satunya memberi alasan kesehatan untuk menarik cukai dari produk yang banyak dikonsumsi dan menjadi sumber pendapatan masyarakat kecil (minuman sachet). 
Seperti yang dilansir dari  Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan ke DPR penerapan cukai minuman berpemanis. Pihak DPR memang belum menyetujui usulan tersebut karena masih butuh road map.

Sri Mulyani mengatakan, tujuannya adalah untuk mencegah penyakit diabetes yang mematikan. "Diabetes penyakit paling tinggi fenomena dan growing seiring meningkatnya pendapatan masyarakat," jelas Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

Jika kita lihat dari perkataan  Menteri Keuangan menujukkan rezim kapitalis saat ini berorientasi pemasukan pajak yang mencekik rakyat kecil. Bukan membuat sehat, justru makin melarat karena menarik cukai dari minuman manis artinya menaikkan harga jual. Selain menurunkan daya beli masyarakat, mengurangi konsumsi  juga akan mengurangi bahkan menghilangkan pendapatan masyarakat pedagang asongan. 
Negara Kapitalis tidak pernah berprinsip bagaimana mengurusi urusan rakyat dengan penuh tanggung jawab, mengasihi mereka dan memudahkan urusannya. Yang ada dalam benaknya justru mengurusi rakyat butuh biaya, dan rakyatlah yang harus menanggung biaya itu.
Bahkan tidak jarang negara berperan seperti penjual dengan rakyat sebagai konsumennya. Berlakulah hukum dagang, dimana penjual harus memperoleh laba. Jelas ini adalah prinsip batil yang harus dilenyapkan. Secara dasar bertentangan dengan Islam, sehingga haram diikuti.

Namun banyak yang masih berdalih, bukankah hasil pajak akan kembali pada rakyat? Pembangunan sekolah, pasar, jalanan dan sebagainya. Apa salahnya? Demikian klaim sebagian kalangan. Hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, juga tersedianya fasilitas pasar dan jalan, haruslah dipenuhi oleh negara, tanpa membebankan biayanya pada rakyat termasuk dalam bentuk pajak. Apalah artinya satu sisi dikatakan hak rakyat, namun disisi lain rakyat diperas untuk mendapatkan haknya?
Harusnya kebutuhan seperti makanan dan minuman sehat itu difasilitasi oleh negara.  Alih-alih maksud ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya diabetes. Pemerintah jutru mengambil keuntungan dari masyarakat kecil sudahlah tidak memfasilitasi. Yang padahal makanan dan minuman yang sehat itu negara wajib memberikan serta memfasilitasi untuk kebutuhan mendasar rakyatnya. Namun malah membebani masyarakat dengan memberikan pajak.

Sekali lagi seharusnya pendapatan dalam negara itu.bukan hanya dari pajak yang terus digenjot yang pada akhirnya berimbas kepada masyarakat. 

Dalam Islam, banyak pintu masuk perolehan pendapatan negara. Ada harta kekayaan milik negara (dari hasil ghanimah, fai', jizyah, kharaj dan lain-lain). Juga harta milik umum seperti hasil tambang, hutan, laut, danau dan lain-lain.

Belum lagi harta zakat, hibah dan warisan yang tidak memiliki ahli waris, yang semuanya berjumlah ribuan triliun. Sangat cukup bagi negara untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyatnya, muslim maupun non muslim. Pendidikan dan kesehatan gratis dengan kualitas terbaik. Jalanan rata, pasar bersih, jembatan kokoh, tersedia di mana-mana.



Dari sini Islam tidak menjadikan pajak sebagai andalan pendapatan negara. Bahkan haram hukumnya menarik pajak tanpa panduan syariat

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

Pajak hanya dipungut di saat terakhir ketika baitul mal atau kas negara sedang kosong, sementara di saat yang sama, ada hak rakyat yang wajib ditunaikan negara. Itupun wajib ditarik hanya dari orang kaya saja, muslim dan bersifat sementara, hingga kebutuhan tersebut tercukupi. Jadi tidak akan terjadi masa dimana pajak menjadi andalan pendapatan negara yang ditarik terus menerus dari rakyat.

Mengapa demikian? Karena dalam Islam fungsi negara adalah seperti penggembala. Mengurusi rakyat yang dipimpinnya dengan penuh tanggung jawab, kasih sayang dan tidak menyusahkannya.
Inilah Khilafah, sebagai sosok negara yang dibutuhkan umat. 

Negara inilah yang wajib kita hadirkan saat ini. Agar seluruh rakyat, baik muslim maupun non muslim dapat merasakan rahmatnya. Karena Islam adalah rahmatan lil 'alamin. Wallahu 'alam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak