Ummu Bagus
(Pegiat Literasi Ibu Cinta Quran)
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus, dengan kekuatan sekali dayung dua tiga pulau terlampaui.
Yang sedang menjadi polemik dan banyak klarifikasi dengan adanya omni bus law adalah UU cipta kerja yang sudah beredar di publik dan menjadi kontroversi. Karena ada kehawatiran adanya ketidak berpihakan kepada buruh.
Pemerintah telah menyusunnya dalam bentuk RUU omni bus law. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law telah diserahkan oleh pemerintah ke DPR RI beberapa waktu lalu, dan saat ini, tinggal menanti keputusan pengesahan dari DPR. Pemerintah siap mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Pemerintah mengklaim kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Kaum buruh bereaksi atas ruu tersebut dengan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR. KSPI sebagai organisasi yang peduli dengan kaum buruh atau pekerja terus menyuarakan protesnya. Dan mengancam untuk berunjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar. Tak hanya menuai penolakan dari kalangan buruh, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kini juga diprotes Kepala daerah.
Walikota Bogor Bima Arya menganggap draf omnibus law tersebut banyak rugikan daerah.
Cengkraman Liberalisasi
Upaya melahirkan omnibus law yang diklaim untuk memecahkan kebuntuan berbagai persoalan yang selama ini menghambat, dalam hal ini kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang menjadi kebutuhan di tengah pengangguran yang masih tinggi, terus dipaksakan untuk bisa disahkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai terobosan besar untuk membuka investasi dan lapangan pekerjaan. Banyaknya regulasi yang tumpang tindih menjadi alasan penghambat iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Setidaknya ada 82 Undang-undang dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan dengan omnibus law tersebut. Ada sebelas klaster yang dimaksud dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.
Dari sebelas klaster tersebut, sepuluh di antaranya sudah selesai dibahas. Satu klaster yang masih alot pembahasannya adalah klaster ketenagakerjaan. Beberapa pasal dalam Omnibus Law dianggap bermasalah karena memudahkan perizinan investasi, menyulitkan kelas pekerja, penghapusan AMDAL, hingga mengatur aktivitas pers. Saking bermasalahnya, bahkan kelompok buruh menyebutnya sebagai Omnibus 'Cilaka'. Apabila pemerintah benar-benar mengorbankan Amdal demi kepentingan investasi, hal ini tentu sangat memperkuat posisi liberalisme Indonesia.
Petugas Program Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Jakarta Irham Ali Saifuddin mencatat bahwa Omnibus Law ini memudahkan proses terjadi investasi tetapi dengan liberasi tenaga kerja.
Omni buslaw sebagai pilihan pemerintah untuk mengatasi kebuntuan investasi harus berdampak kepada masyarakat kecil maupun buruh. Dalam paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (17/1) terdapat berbagai persoalan antara lain 7 Juta orang masih menganggur di Indonesia. Di sisi lain setiap tahun, angkatan kerja baru justru terus bertambah sebanyak 2 Juta orang. Sedangkan jumlah Pekerja Informal mendominasi, yaitu = 74,1 juta pekerja (57,26 %) di tahun 2019, Pekerja Formal = 55,3 Juta (42,74%).
Namun, jika melihat proses penyusunan draf RUU oleh pemerintah yang terkesan tertutup, ditambah ke-ngototan pemerintah yang ingin RUU ini tidak terlalu lama dibahas dan segera disahkan, tampaknya rakyat dan juga civil society harus rela meluangkan waktu dan pikirannya ikut mengawal proses pembahasan RUU ini. Sekilas dilihat Omnibus Law Cipta kerja seakan memberi untung bagi pencari kerja karena menjanjikan terciptanya lapangan kerja. Namun, semakin ke sini ternyata Omnibus Law Cipta kerja membuat celaka bagi pekerja.
Dalam negara demokrasi, UU dibuat berdasarkan hawa nafsu dan kepentingan penguasa. UU dibuat mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan rakyat pada faktanya hanya memuluskan kepentingan para kapitalis (UU pesanan). Investor (korporasi) yang menanamkan modal di negri ini tentu berhitung untung-rugi, bukan kepentingan kesejahteraan para pekerja. Negara akan terjerat pada bargaining para kapitalis bahwa para investor akan berinvestasi jika negara memenuhi berbagai persyaratan yang diminta.
Hal ini sama saja kepentingan rakyat tidak menjadi timbangan atas lahirnya kebijakan dan UU melainkan memuluskan kepentingan kaum kapitalis. Lagi-lagi rakyat jadi korban kedzaliman penguasa lewat RUU Omnibus Law Cika.
Islam Mensejahterakan Umat
Dalam islam negara hadir untuk menerapkan syari'at, karena Islam bukan hanya sekedar agama tapi sebuah idiologi yang sarat dengan aturan hidup yang sempurna.
Dalam aspek muamalah islam juga mengatur investasi yang tujuannya untuk mensejahterkan rakyat. Setiap aqad dalam transakasi dilakukan berdasarkan hukum syara sehingga terhindar dari kedzoliman. Keunggulan Islam yang memastikan solusi hakiki adalah bersumberkan hukum dari Allah Sang Maha Adil. Demikian pula ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan kesejahteraan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu. Negara dengan sistem kekhilafahannya akan mengatur investasi yang akan dilakukan oleh investor asing. Standar persyaratan, tidak ada satu celahpun yang berpotensi merugikan kaum muslim, baik secara akidah maupun ekonomi.
Allah berfiman dalam surat An Nisa yang artinya :
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 141)
Islampun berpandangan, bahwa negara adalah khodim al ummah. Yakni pelayannya umat, mengurusi kepentingan dan kemaslahatan umat. Negara bertugas memberi jaminan dan pelayanan. Menjamin penghidupan, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
“Cukuplah seorang Muslim berdosa jika tidak mencurahkan kekuatan menafkahi tanggungannya.”(HR Muslim).
Dalam hal ini negara akan membuka lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga laki-laki. Seperti pada masa kekholifahan Umar bin Abdul Azis, yang mempergunakan zakat yang merupakan salah satu sumber pendapatan baitul mal, dipergunakan untuk membiayai banyak produksi yang bisa menarik banyak tenaga kerja dan mengurangi pengangguaran.
Wallohu A'lam bi showab.