Oleh : Irayanti
(Pemerhati Remaja)
Narkoba salah satu kasus yang akhir-akhir meningkat di kota Kendari. Tidak main-main, barang haram inipun sudah menyentuh kalangan pelajar seperti anak di bawah umur.
Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resort (Polres) Kendari melakukan penggerebekan terhadap empat orang anak di bawah umur di salah satu hotel yang terletak di Jalan Y. Wayong Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sekitar pukul 21.20 Wita (Rabu, 11/03/2020).
Proses Hukum
Kepala Satuan Kasat Reserse dan Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Kendari AKP I Gusti Komang Sulastra membantah ada barang bukti sabu yang disita pihaknya. Karena, ketika datang ke tempat kejadian perkara (TKP) tak menemukan barang bukti sabu.
“Barang bukti (BB) sabu nya hangus, dia (pelaku) buang di klosed. Belum sempat dipakai, Sabu mencair kalau kena air. Jadi waktu saya datang BB di dalam klosed. Saya tidak lihat yang itu,” ucap I Gusti Komang Sulastra saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (12/3/2020).
Gusti berdalih, bahwa ia tak mendapati sabu tersebut karena bukan pihak narkoba yang menangani dari awal, melainkan Buser 77. Ia menduga bahwa, sabu itu sengaja dilenyapkan oleh pelaku itu karena lepas dari pengawasan. Polisi akhirnya tidak memperoses hukum keempat pelaku dan membebaskan mereka dari jeratan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Hilangnya barang bukti jadi alasan polisi mengambil keputusan itu. Tiga dari empat remaja yang diamankan ini lalu dilepas polisi. Satu remaja berinisial AO diproses hukum karena diduga berbuat asusila dengan mencabuli anak di bawah umur berinisial NAF.
“Untuk sekarang yang kami proses laki-lakinya, karena melakukan persetubuhan di bawah umur. Satu orang AO, perempuannya sebagai korban,” tegasnya.
Polisi menjerat AO dengan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kondisi Generasi Naungan Kapitalisme
Para ahli kesehatan telah memaparkan berbagai efek berbahaya narkoba bagi manusia, salah satunya dapat merusak akal dan jiwa seseorang. Siapa pun yang memahami ini, tentu sangat ingin segera menyudahi semakin meluasnya kasus narkoba ini. Semata karena kepedulian terhadap nasib generasi.
Jika tanaman tumbuh subur karena diberi pupuk, maka narkoba subur karena ada sistem yang menyuburkannya. Yah, inilah sistem kapitalisme yang dianut oleh negeri ini. Dengan berasaskan sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan) membuat manusia jauh dari agamanya sehingga tak ada lagi kontrol dan standar yang benar dalam setiap tindakannya.
Selain itu adanya paham liberalisme yang lahir dari sekulerisme berhasil membuat manusia berlomba-lomba mengejar kebahagiaan semu dan suka akan kebebasan tanpa batas. Sebagian besar masyarakat pada sistem inipun cenderung individualis dan hanya mengejar keuntungan semata. Seperti halnya peristiwa di atas, para pelajar yang tidak berstatus suami istri bisa menyewa kamar hotel untuk melakukan perzinahan dan pesta narkoba. Belum lagi hukum yang berlaku di negeri ini tidak pernah membuat efek jera bagi para pemakai dan pengedar narkoba dan kemaksiatan serta kejahatan lainnya.
Realitas narkoba yang semakin merusak generasi ini memerlukan sebuah pemecahan sistemik dan sinergi setiap lapisan masyarakat. Sayangnya, hal tersebut hanya menjadi mimpi melakukan berbagai upaya dalam melawan kejahatan narkoba dalam sistem kapitalis sekuler saat ini. Karena semakin hari kondisi generasi dalam naungan kapitalisme semakin rusak maka kita butuh solusi untuk menuntaskan permasalahan narkoba ini.
Ini Solusi Terbaik
Pertama, ketakwaan individu. Penguatan akidah pada setiap diri muslim akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat kepada hukum syara’ dalam setiap aktivitasnya. Merasa ada yang mengawasi setiap tingkah lakunya, yaitu Allah SWT. Sehingga, tak akan mudah baginya untuk tergoda dengan ‘manisnya’ narkoba.
Kedua, kontrol individu dan masyarakat. Adanya kontrol individu pada individu yang lain sangatlah perlu, sebab manusia bukanlah manusia yang sempurna yang tak luput dari kesalahan. Olehnya itu, budaya amar ma’ruf nahi munkar sangat diperlukan. Baik secara individu ataupun kolektif (masyarakat). Ini akan menjaga keimanan dan ketakwaan setiap individu sehingga mereka terjauhkan dari amalan-amalan yang rusak.
Ketiga, negara. Dalam hal ini penguasa. Memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi dan mengatur urusan rakyatnya. Adanya negara dalam menjaga ketakwaan individu dan masyarakat serta adanya kebijakan-kebijakan yang ditetapkan atas ketegasan sanksi hukum terhadap segala kemaksiatan akan membuat pintu masuknya narkoba tertutup rapat. Sehingga rakyat akan terlindungi dari jerat bahaya narkoba, generasi pun terselamatkan.
Namun, untuk mewujudkan kerjasama dalam tiga lapisan diatas tak bisa berharap pada sistem yang berlaku saat ini. Karena, sejatinya sistem yang ada saat ini terbukti tidak mampu memberikan perlindungan dari segala bahaya yang mengancam rakyatnya. Semua itu hanya akan terwujud dengan kembali kepada aturan-Nya secara kaffah dalam naungan sistem Islam (khilafah). Yang mana negara menjadikan hukum-hukum Allah sebagai pengatur dan solusi atas setiap permasalahan dalam segala aspek kehidupan, termasuk kasus narkoba ini.
Wallahu a'lam bi ash showwab