Oleh: Dwi Kurniati
Aktivis Dakwah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk menerbitkan fatwa perkawinan lintas tingkat perekonomian. Hal ini dilakukan untuk menyiasati masalah kemiskinan baru serta tafsir agama soal pernikahan yang harus dilakukan antara dua orang yang setara atau sekufu.
"Mbok disarankan sekarang dibikin Pak Menteri Agama ada fatwa; yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin," ujar dia, dalam sambutannya di acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JIExpo, Kemayoran (Jakarta, Rabu 19/2).
"Jadi kalau ada ajaran agama mencari jodoh yang se-kufu ya otomatis yang miskin cari yang miskin. Karena sama-sama miskin lahirlah keluarga miskin baru, inilah problem di Indonesia," ia menambahkan.
Sertifikat Siap Kawin demi Dapat Kartu Prakerja
Diketahui, dalam fiqih Islam dikenal konsep kufu atau kafa'ah dalam pernikahan. Berbagai ulama memiliki pendapat berbeda soal aspek-aspek yang disarankan untuk setara bagi tiap pasangan. Misalnya, ada yang menyatakan setara dalam agama dan akhlak, ada yang menyebutkan kufu dalam kekayaan dan martabat, dan lainnya. Muhadjir melanjutkan bahwa masyarakat Indonesia yang berumah tangga Indonesia mencapai 57.116.000 jiwa. Yang miskin mencapai 9,4 persen atau sekitar 5 juta. Jika ditambah status hampir miskin, maka angkanya mencapai 16,8 persen atau sekitar hampir 15 juta. Menurutnya, kemiskinan itu sumber penyakit, salah satunya stunting atau kerdil.
Selain itu, ada 2,5 juta perkawinan di Indonesia per tahun. Sebanyak 1,9 juta pernikahan di antaranya melalui Kemenag, sisanya melalui catatan sipil.
"Dan itu bisa dipastikan 10 persen adalah calon keluarga miskin, itulah yang menjadi perhatian kita," ungkap Muhadjir.
Karena itulah, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menggagas program pra nikah. "Kita selamatkan sebelum mereka menikah agar jangan menambah yang miskin. Keluarga miskin sudah sangat banyak jangan ditambahi miskin baru," cetus Muhadjir.
Larang Nikah Sebelum Lulus Sertifikasi Siap Kawin
Program ini, lanjutnya, bisa berupa pelatihan keterampilan bagi calon pasangan suami-istri. Pendanaan program ini, misalnya, dari Kartu Prakerja. Ia juga mewacanakan kartu prakerja dan pinjaman khusus bagi calon pengantin, hingga Kredit Usha Rakyat (KUR) calon pengantin.
"Kalau ada yang bilang, 'wah, ini Pak Menteri mempersulit orang mau nikah, harus pakai sertifikat agar tidak lulus', siapa bilang? Enggak ada itu. Itu ada mekanisme untuk melacak siapa sih yang berpotensi menjadi keluarga miskin," klaimnya.
Pernyataan tersebut tidak lepas dari penerapan kapitalisme sekuler yang saat ini diterapkan di negeri ini. Bagaimana tidak keberadaan sistem ini secara tidak langsung menjadikan negara abai terhadap beban permasalahan rakyatnya, menganggap bahwa rakyat bertanggung jawab sendiri atas masalah yang diterimanya.
Seharusnya negara melalui pemimpin nya memiliki kewajiban untuk membantu mengurusi kebutuhan rakyatnya sebab Allah telah memerintahkan penguasa untuk bertanggungjawab atas seluruh urusan rakyatnya. Rasulullah bersabda:
"Pemimpin manusia (kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan dia akan diminta pertanggungjawabannya atas pengurusan rakyatnya". (HR. Bukhari dan Muslim)
Cara Islam Mengurus Rakyatnya Dalam Hal Pernikahan
Di Madinah, sebagai kepala negara, Rasulullah menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya dan menjamin kehidupan mereka. Mereka diizinkan tinggal di Masjid Nabawi dengan mendapatkan santunan dari kas negara.
Saat menjadi Khalifah, Umar bin Abdul Aziz membuat kebijakan pemberian insentif untuk membiayai pernikahan para pemuda yang kekurangan uang.
Hal di atas hanyalah sekelumit peran yang dimainkan penguasa sesuai dengan tuntunan syariah Islam untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Pentingnya Penerapan Syariah Islam
Saat ini kemiskinan yang menimpa umat merupakan kemiskinan struktural/sistemik, yakni kemiskinan yang diciptakan oleh sistem yang diberlakukan oleh negara atau penguasa. Itulah sistem kapitalisme-liberalisme-sekularisme. Sistem inilah yang membuat jutaan rakyat terhalang untuk menikmati hak mereka. Di sisi lain rakyat seolah dibiarkan untuk hidup mandiri. Penguasa negara lebih banyak berlepas tangan ketimbang menjamin kebutuhan hidup rakyatnya. Karena itu mustahil kemiskinan bisa dimentahkan dengan fatwa tersebut, jika masih menerapkan sistem yang rusak ini.
Karena itu saatnya mencampakkan sistem selain Islam yang telah terbukti mendatangkan musibah demi musibah kepada kita. Hanya dengan syariah Nya yang bisa menjamin keberkahan hidup manusia.
Firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al A'raf: 96
"Jika penduduk negeri beriman dan bertaqwa, niscaya Kami membuka untuk mereka pintu keberkahan dari langit dan bumi".
Wallahualam bishawab.
Tags
Opini