Lockdown Upaya Efektif Menangkal Wabah Virus Corona



Oleh: Cucu Aprilianti, S.H.*



Ribuan masyarakat desa Tegalgubug Lor kabupaten Cirebon memadati jalanan, Selasa malam (17/3/2020). Mereka menggelar tradisi Baritan, sebagai ungkapan doa dan tolak bala terhadap wabah virus corona covid-19 di Indonesia, termasuk Cirebon. Kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin dari perangkat desa setempat. (Dikutip m.liputan6.com, 23/3/2020).

Wabah virus corona membuat masyarakat melakukan berbagai upaya untuk menangkalnya. Begitupun masyarakat Cirebon yang menggelar tradisi Baritan karena mereka percaya tradisi ini bisa menangkal wabah penyakit mematikan.

Prosesi tradisi itu justru membuat masyarakat desa tersebut saling berinteraksi di tengah keramaian, sedangkan seharusnya hal ini dihindari. Selain itu perangkat desa setempat pun malah memberikan izin untuk penyelenggaraan tradisi tersebut.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya memberikan himbauan kepada masyarakatnya untuk diam di rumah dan menyemprotkan desinfektan itu pun tidak merata dan tanpa ada solusi efektif lainnya. Pemerintah pusat tidak memberikan pemenuhan kebutuan sehari-hari kepada masyarakat selama masa karantina di rumah dan social distancing. 

Pemerintah tidak tanggap dan tidak bertanggungjawab sepenuhnya, akhirnya banyak masyarakat yang tidak patuh. Terlebih lagi masyarakat miskin jika mereka tidak bekerja ke luar rumah, mereka tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Bahkan adapula masyarakat yang hasil kerja sehari hanya cukup untuk makan hari itu.

Upaya menangkal virus corona ini sangat membutuhkan peran negara sebagai perisai dan dipatuhi oleh masyarakat.Pemerintah perlu segera memberlakukan lockdown sebagai upaya efektif menangkal wabah corona apalagi di kota zona merah.

Presiden wajib menerbitkan PERPPU untuk dapat mengaktifkan protokol karantina kesehatan (lockdown) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi :
(1) Selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

(2) Tanggungjawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait. 

Penerapan pasal diatas dapat menghilangkan kepanikan dan kekhawatiran masyarakat akan pemenuhan kebutuhan sehari-hari selama masa lockdown.

Berkaitan dengan kebijakan lockdown, Islam mempunyai solusi dan solusi ini pernah diterapkan pada masa Daulah Khilafah yaitu menerapkan tindakan preventif dan kuratif, pelayanan cepat dan tepat serta terorganisir secara efektif demi kemaslahatan umat.

Ketika wilayah Syam terserang wabah Tha'un pada tahun 18 Hijriyah membuat banyak orang meninggal termasuk kaum muslimin mencapai 25.000 yang diantaranya ada dari para sahabat yaitu Syarbil bin Khasanah, Al Fadl Al Abbas, Abu Ubaidah, Yazid bin Abu Sufyan dan Muaz bin Jabbal. Umar bin Khattab sebagai Khalifah kala itu memerintahkan kepada umatnya untuk tinggal berpencar dan menghindari mendatangi wilayah tersebut. 

Isolasi inilah yang akhirnya membawa kepada terselesaikannya masalah ini dan berakhirnya wabah mematikan itu. Indonesia seharusnya belajar dari peristiwa tersebut untuk menyelesaikan wabah corona yang semakin hari jumlah korbannya semakin meningkat. Wallahu'alam bish Showab.


*(Aktivis Remaja Islam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak