Lagi, Sultra Darurat Narkoba?

Oleh : Wa Ode Sukmawati ( Anggota Komunitas Menulis untuk Peradaban)

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Benda yang satu ini adalah produk yang kini memang kerap menggoda siapa saja tatkala mereka  ingin menenangkan jiwa. Barang haram ini sering dijadikan pelarian ketika masalah datang menerpa. Ditambah lagi, narkoba sudah tidak menjadi hal asing dikalangan masyarakat, sebab barang ini telah ramai diperjual belikan di Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara. 
Sekadar catatan BNNP Sultra, sepanjang tahun 2017, ada sekitar 500 gram narkoba yang berhasil diamankan. Kemudian sepanjang tahun 2018 BNNP Sultra berhasil mengamankan 3,25 kilogram (Kg) naekotika jenis sabu dengan 36 tersangka, dua diantaranya adalah perempuan. Sementara untuk 2019  BNNP Sultra telah mengamankan 5 Kg narkoba jenis sabu dengan satu orang tersangka. (Antaranews Sultra, Februari 2019)
Sejak Januari hingga Februari 2020, Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengungkap 14 kasus narkoba. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 17 tersangka. Kepala satuan Reserse Narkoba ( Kasatresnarkoba) Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gusti K Sulastra, SH, MH menuturkan hampir 70% kasus yang diungkap merupakan jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas). "Ada tersangka yang baru terlibat dan ada napi yang baru keluar dari Lapas ditangkap kembali" ujar Gusti. (Kendari BKK. Senin, 17/2/2020)
Meskipun berbahaya, tapi mirisnya barang yang satu ini laris manis dijadikan ladang bisnis dengan tingkat keuntungan yang menggiurkan bagi pengedar dan pemasoknya. Di sistem kapitalis saat ini banyak cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Meski harus melanggar aturan dan meski harus  berada dibalik bui. Seolah siap menerima resiko yang akan didapatkan demi memenuhi kebutuhan hidup, para pelaku sudah tak memperdulikan halal haram dan tanpa melihat dampak buruk yang dapat dihasilkan dari produk yang diperjual belikan.
  Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan, sebut saja bahaya yang paling ringan adalah menyebabkan halusinasi dan ketergantungan sampai pada tahap mematikan. 
Banyak cara telah dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan barang haram tersebut, mulai dari sosialisasi tentang bahaya narkoba hingga melakukan rehabilitasi bagi para pemakai. Namun penyebaran dan pengguna obat-obatan terlarang ini tak kunjung mereda. Ditambah lagi dengan lemahnya regulasi tentang narkoba dan hukum yang bisa dibeli di Indonesia, membuat para pengedar merasa tenang. 
Islam telah menetapkan anjuran untuk menjaga diri dari bahaya dan keselamatan jiwa. Islam memiliki aturan dimama negara memberikan penjagaan terhadap akal dan jiwa, dan juga terhadap hal-hal yang dapat memicu atau menghilangkan akal manusia itu sendiri. Maka keberadaan zat-zat  yang menghilangkan  akal sebut saja narkoba dan minuman yang memabukan serta dapat menghikangkan kesadaran 
dapat dipastikan oleh negara tidak akan beredar bahkan tak akan diprodukai. Di dalam Islam jelas hukum menggunakan narkoba adalah HARAM, sebagaimana sabda Rasullulah SAW:
Dari ummu salamah ia berkata “ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. abu daud no.3686 dan ahmad 6.309).
Dan firman Allah dalam surat Al-Baqarah yang artinya “ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (TQS, Al-Baqarah (195).
Kemudian negara juga akan membangun ketakwaan setiap Individu untuk taat kepada Rabb-Nya. Sehingga keberadaan zat-zat yang dapat membahayakan jiwa umat akan di hindari dan mencegah diri mereka karena sudah dibekali dengan keimanan yang kuat. Lalu ada kontrol masyarakat, masyarakat  juga harus peduli dan melakukan amar ma'ruf nahi mungkar sehingga ketika ada sebagian  rakyat yg melakukan maksiat dapat dicegah dan diingatkan. 
Di dalam islam apa-apa yang sudah di tetapkan hukumnya haram maka sudah jelas tidak boleh di ambil, di gunakan, apalagi di fasilitasi dangan adanya rehabilitasi. Harusnya negara mengambil tindakan untuk menolak adanya peredaran narkoba dengan sanksi yang jelas, tegas dan yang pasti memberikan efek jera bagi sang pelaku. 
Seperti memberikan hukuma ta'zir berupa penjara, cambuk bagi pemakai dan hukuman mati bagi para pengedar. Dan tentunya tidak akan terjadi tawar-menawar apalagi "membeli hukuman"  yang akan diberikan bagi para pemakai dan pengedar.
Wallahu'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak