Tidak dipungkiri lagi bahwa di negri ini banyak sekali kasus-kasus yang berjalan tidak normal terjadi di tengah-tengah keluarga. mulai dari semakin meningkatnya angka perceraian, kenakalan remaja,KDRT, kekerasan pada anak,dan juga maraknya hubungan yang menyimpang ( LGBT ).
Melihat semakin maraknya kasus-kasus di atas,lahirlah gagasan dari anggota parlemen rancangan undang-undang ketahanan keluarga (RUU KK).yang bermaksud ingin memperbaiki kualitas keluarga dan menyelesaikan berbagai masalah yang menimpa keluarga.
Namun niat baik tidak selalu mendapat sambutan yang baik pula. Pro-kontra pun terjadi.adanya perbedaan sudut pandang menghasilkan perbedaan sikap,hingga perdebatan dan saling menyalahkan. Pihak yang kontra sangat terusik dengan adanya RUU KK ini. menurut mereka yang kontra, urusan keluarga adalah urusan privasi, setiap keluarga mempunyai persoalan dan cara penyelesaian sendiri-sendiri, jadi negara tidak boleh turut campur.
Pihak yang kontra, yang mengatasnamakan pembela kaum hawa (Feminis), sangat menentang pada pasal yang menekankan peran ibu diranah domestik, yang hanya mengurus rumah dan anak-anak serta melayani suami. menurut para Feminis pasal ini merupakan keberpihakan terhadap kaum laki-laki. Begitupun dengan pasal yang memuat adanya seruan untuk melaporkan jika ada perbuatan yang melakukan hubungan yang menyimpang (LGBT) yang ditemui.Oleh para pembela HAM,pasal ini sangat diprotes,mereka berpendapat pelaku LGBT tidak boleh dihambat,sebab ini pilihan bebas seseorang,dan ini bukanlah tindak kejahatan.
Dari dua topik perdebatan diatas,mungkinkah RUU KK ini bisa diterapkan di negri ini? Apakah mungkin RUU KK ini bisa terealisasi yang berdiri di sistem yang menganut moderat sekuler? Pasti tidak bisa.
Pihak yang kontra tidak memahami,bahwa semua persoalan-persoalan yang muncul dalam keluarga saat ini,dikarenakan sistem saat ini, yang memberikan ruang kebebasan atas nama HAM. Seseorang melakukan perbuatan hanya berdasarkan hawa nafsu, untung-rugi,serta kemanfaatan dengan sudut pandang manusia. Tidak berdasarkan halal-haram, tidak takut dosa.siapa yang kuat dia yang berkuasa.
Sebenarnya hanya islamlah yang mampu menyelesaikan persoalan keluarga secara lengkap, komprehensif dan menyeluruh. yang mampu memberikan solving problem,untuk semua persoalan kemanusiaan. Dalam bidang keluarga saja, tercakup di dalam ajaran islam bahasan peran suami-istri,nafkah,kehamilan,kelahiran,penyusuan,pengasuhan,pendidikan,silahturahmim,hingga waris. diluar itu ada jaminan kebutuhan hidup,pendidikan dan keamanan.
Islam menempatkan negara sebagai penanggungjawab terbesar keluarga setelah suami/Ayah. Negara harus melindungi setiap anggota masyarakat, termasuk ayah-ibu dan anak-anaknya.
Dalam islam jangankan manusia, ternak saja dijaga agar jangan mati sia-sia. Sebagaimana perkataan Khalifah Umar Radhiyallahu anhu. Yang artinya: "Seandainya jady (anak kambing), mati di pinggir sungai Eufrat,maka aku takut bahwa Allah akan menghisap Umar,sebab kematian anak kambing.