Islam Menjaga Ketahanan Keluarga



Oleh: Astriani Lydia, S.S (Aktivis Komunitas Parenting Ibu Tangguh Bekasi)

Tingginya tingkat perceraian di Indonesia di tahun 2019 terlihat sangat memprihatinkan. Di seluruh Pengadilan Agama di setiap kota bisa dipastikan setiap harinya menangani kasus perceraian. Dari data pengadilan agama sebanyak 347.234 perceraian berawal dari gugatan istri. Sedangkan 121.042 atas permohonan talak suami. (detikNews, 28/2/2020). Di Bekasi, hingga awal Mei 2019 ada 1.739 perkara gugatan perceraian masuk ke pengadilan agama kota Bekasi. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya berjumlah 1.255 perkara. Tahun ini, dari keseluruhan 1.739 perkara, sebanyak 1.268 perkara merupakan gugatan yang diajukan pihak istri. Sedangkan sisanya dari suami. Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama kelas IA Bekasi, Masniarti mengatakan penyebab gugatan perceraian dilayangkan mayoritas adalah karena masalah ekonomi. Biasanya, pihak istri sudah tak lagi dinafkahi sang suami dengan durasi waktu yang lama. Menurut Masniarti, kehadiran pihak ketiga dalam pernikahan juga menjadi pemicu perceraian. Awal permasalahan terlihat ketika salah satu pasangan ada yang merasa dikhianati sehingga langsung menggugat cerai. Sehingga pada 2019 ada sekitar 315 perkara putusan gugatan cerai dikabulkan dari pihak suami dan ada 807 perkara gugatan dikabulkan dari pihak istri. “Perkara ini bakal terus bertambah mengingat kasus tersebut masih tercatat dalam pertengahan tahun, imbuhnya. Sementara itu, Humas Pengadilan Agama kelas 1A Bekasi, Ummi Azma, mengatakan kurangnya mendapat perhatian dari salah satu pasangan menjadi salah satu faktor suami istri banyak yang mendaftarkan perkara perceraian. Faktor lain perlakuan kasar, hingga faktor kebutuhan batin yang tidak dapat dipenuhi. (www.Mediaindonesia.com, 5/5/2019)

Mengamati permasalahan perceraian diatas, terlihat bahwa seolah-olah kasus perceraian diakibatkan oleh Individu pasutri saja. Padahal jika dilihat lebih mendalam, akar permasalahan dari perceraian adalah akibat diterapkannya asas sekulerisme-kapitalisme yang dianut di negara ini. Sekulerisme membuat agama terpisah dari aturan kehidupan sehari-hari, sedangkan kapitalisme menjadikan capital atau materi sebagai asas utama dalam kehidupan, termasuk dalam pernikahan. Islam mengajarkan mengenai hak dan tanggung jawab dari masing masing individu. Suami bertugas untuk mencari nafkah sementara istri bertugas sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Dengan dipahaminya hak dan tanggung jawab ini, serta diniatkan sebagai ibadah kepada Allah swt, akan membuat pondasi pernikahan yang kokoh. Selain dari pihak keluarga, negara juga memiliki andil dalam penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan dan pengaturan urusan ummat. Merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi kaum laki-laki (suami), sehingga para ibu dapat bertugas sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Selain itu, negara menyelenggarakan sistem ekonomi, pendidikan, sosial serta kontrol terhadap media sesuai dengan Syariat Islam.

Islam juga menjamin pemeliharaan kodrat perempuan dan ketahanan keluarga. Keluarga merupakan tumpuan yang utama dan pertama dalam mempersiapkan generasi penerus peradaban. Setiap individu yang berkeluarga pasti mendambakan keluarga yang sakinah. Keluarga sakinah adalah keluarga yang mampu memberikan ketenangan, ketentraman dan kesejukan yang dilandasi oleh iman dan taqwa, serta dapat menjalankan syariat Islam dengan sebaik-baiknya. Setiap keluarga muslim berkewajiban memperkuat ketahanan keluarganya masing-masing. Allah berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman ! peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (at-Tahrim : 6).

Ketahanan keluarga adalah konsep dalam menjaga kehidupan rumah tangga islami dari nilai-nilai liberalisasi dan sekuler yang dapat mengancam eksistensi keluarga tersebut dalam mengamalkan nilai-nilai yang islami. Oleh karena itu, ketahanan keluarga harus dijaga kekuatannya. Demikian juga pemeliharaan kodrat perempuan demi terwujudnya fungsi keluarga. Saat ini bekerjanya perempuan akibat tidak terwujudnya kesejahteraan keluarga sebagai akibat dari sistem ekonomi kapitalis. Tata kehidupan yang diatur dengan kapitalisme juga membuat para perempuan terpesona dengan jebakan pemberdayaan perempuan. Kodrat perempuan akan terjaga dan terpelihara dalam sistem kehidupan Islam yang menjamin kesejahteraan dan terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu. Sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan keluarga sehingga para perempuan tidak perlu bekerja mencari nafkah. Islam menjamin para perempuan menjalankan peran kodratinya dengan optimal, sehingga fungsi keluarga pun akan dapat terpenuhi secara maksimal. Dengan demikian ketahanan keluarga juga akan terjaga.

Islam memiliki pengaturan yang menyeluruh tentang kehidupan dan mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam urusan pernikahan dan rumah tangga/keluarga. Jika keluarga yang dibentuk dilandasi oleh pondasi yang kokoh, yaitu akidah Islam, diiringi dengan niat, cara, proses pernikahan yang sesuai dengan syariah Islam, maka keadaan sakinah mawaddah wa rahmah dengan izin Allah akan dicapai. Jika saja seluruh hukum Islam diterapkan di muka bumi ini, tentu kasus perceraian yang terus meningkat secara fantastis tidak akan pernah terjadi. Sebab, setiap keluarga Muslim yang hidup di dalam sistem Islam akan berupaya maksimal untuk mempertahankan pernikahannya. Apalagi pernikahan berkaitan dengan kualitas generasi mendatang. Keluarga adalah sebuah institusi terkecil dari pelaksana syariah Islam. Dari keluargalah akan lahir generasi yang kuat akidah dan akhlaknya untuk mewujudkan kembali Islam dalam sebuah negara. Maka dari itu, menjadi kewajiban setiap pasangan suami-istri untuk melanggengkan ikatan pernikahan dan kehidupan keluarganya dengan selalu terikat dengan hukum Allah Swt. WaLlahu alam bishshowwaab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak