Oleh: Endah Husna
Nama aktris Tanah Air Tara Basro baru-baru ini ramai diperbincangkan publik. Setelah dirinya mengunggah beberapa foto yang menunjukkan kemolekan tubuhnya. Sambil menyampaikan pesan untuk mencintai tubuh sendiri. (Liputan6 com, 5/3/2020)
Melalui Ferdinand Setu Plt Kabiro Humas Kemenkominfo, foto Tara itu melanggar asusila dan bisa dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. ( MALANGTIMES, 6/3/2020)
Ancaman UU ITE itu membuatnya menghapus postingan fotonya di Twiter (05/03/2020).
Adapun bunyi pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut adalah sebagai berikut: " Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Namun, banyaknya warga netizen yang membela Tara dengan dalih niat baik Tara untuk mengajarkan bagaimana menerima dan mencintai tubuh sendiri, membuat Johnny G Plate orang nomer satu di Kemenkominfo berganti statenment, bahwa foto-foto tara tidak melanggar UU ITE." Kata siapa melanggar UU ITE? Nggaklah. Saya juga sudah melihat fotonya kok. Jangan semua didiametarl begitu," ucapnya ke media.
Betapa miris, dinegeri mayoritas muslim ini, gema kebebasan perempuan terus digaungkan, bahkan sudah taraf dipertontonkan. Perempuan sangat laris menjadi objek dagangan, tak akan basi jika bahan bakunya perempuan. Inilah yang berlaku dalam sistem Kapitalis-Sekuler. Kebebasan dalam berpendapat, kebebasan dalam bertingkah laku, kebebasan dalam kepemilikan, bahkan kebebasan dalam beragama sejatinya menjadi tiang tegaknya Kapitalis-Sekuler. Bahkan UU yang diagung-agungkan untuk ditaati segenap lapisan masyarakat, sejatinya ibarat karet yang bisa ditarik kemana- mana untuk diperebutkan sesuai keinginan para penguasa - pengusaha - pemodal. Lengkap sudah penderitaan kaum hawa yang selanjutnya disiapkan untuk bersaing menopang ekonomi Negara karena istimewanya dirimu bagi mereka.
Namun tidaklah demikian dalam Islam. Sebelum Islam datang, perempuan diperlakukan sebagai manusia bernilai rendah di bangsa Arab. Kaum perempuan seperti harta benda yang bisa diwarisi. Jika suami meninggal, maka walinya berhak atas istrinya. Bayi perempuan dianggap sebagai aib, hingga orang Arab Jahiliyah tega mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang baru lahir.
Hingga Rasulullah saw. datang membawa ajaran Islam untuk melenyapkan semua bentuk kedhaliman terhadap perempuan dan mengembalikan hak-hak kaum perempuan. Islam menetapkan bagaimana seorang suami harus memperlakukan istrinya. Islam mengizinkan kaum perempuan untuk bekerja namun tidak dalam keadaan perbudakan, penghinaan dan penindasan; melainkan dalam keadaan lingkungan yang terjamin keamanannya dan bermartabat, sehingga kemuliaan perempuan selalu terjaga.
Pun dalam menutup aurat, Islam mempunyai kado istimewa bagi makhluk istimewa bernama perempuan. Seperangkat aturan yang sejatinya bertujuan menjaga, memuliakan dan memanusiakan perempuan. Islam tegas dan jelas memberikan batasan, bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat dihadapan laki-laki nonmahram kecuali muka dan telapak tangan.
Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw pun berpaling seraya berkata, "Wahai Asma' sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya."(HR. Muslim)
Maka ajaran tentang menutup aurat dengan sempurna telah Allah SWT siapkan jauh hari melalui Rasulullah saw, agar diserukan, diperintahkan kepada segenap perempuan Muslimah. Ada dalam Alquran Surat An-nur ayat 31 yakni perintah mengenakan kerudung. Dan Surat Al ahzab ayat 59 tentang perintah mengenakan Jilbab, serta Surat Al ahzab ayat 33 untuk mengatur perempuan untuk tidak tabaruj atau berhias secara berlebihan dalam berpakaian atau ber-make-up).
Islampun mengajarkan bahwa setiap syariat atau aturan dari Allah SWT adalah penjagaan Allah terhadap hambaNya. Taatnya seorang hamba bukan karena ada manfaat atau menghindari mudarat, namun motivasi utamanya adalah mencari Ridha Allah Subhanahu wa ta'ala semata bukan yang lainnya.
Jadi, aktivitas mengunggah foto setengah telanjang atau bahkan telanjang di akun sosial media termasuk mengumbar aurat yang dilarang oleh Syariat Islam. Dalam ranah publik, aktivitas tersebut bisa terkategori tindakan pornografi yang berpotensi merusak akhlak dan moral masyarakat, maka dapat diancam dengan hukuman ta'zir yang merupakan hak Khalifah untuk mengatur kadar berat/ ringannya hukuman.
Bentuk penjagaan Islam terhadap perempuan dalam Alquran dan hadits tidak akan berubah mengikuti perkembangan zaman, juga bukan ibarat karet yang bisa ditarik ulur sesuai kepentingan. Inilah aturan yang sesungguhnya sesuai dengan fitroh manusia dan memuaskan akal. Islam menjaga menuju Surga.
Wallahu A'lam bisshowwab.