Oleh : Shofi Lidinilah (Mahasiswi Bandung)
RUU Ketahanan keluarga dirancang untuk menjaga kerukunan keluarga agar menjadi keluarga yang utuh dan bahagia karena di Indonesia angka tingkat perceraian setiap tahunnya semakin bertambah. Salah satu anggota DPR pada tanggal 22 Februari 2020 di detik.com mengatakan bahwa 8 tahun terakhir angka tingkat perceraian semakin meningkat bahkan pada tahun 2018 angka perceraian mencapai 420 ribu.
Tetapi adanya rancangan kembali bahasan RUU Ketahanan keluarga banyak ditanggapi oleh berbagai pihak karena menggangap terlalu mengurusi ranah pribadi dan melanggar HAM. Ada beberapa point yang disoroti mengenai draf RUU Ketahanan kelurga salah satunya seorang istri wajib hanya mengurus seputar domestik. Aturan itu dianggap untuk memundurkan seorang wanita. Wanita tidak harus mengurus hal domestik saja. Wanita bisa menjadi pemimpin, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
Islam mengatur segala hal termasuk masalah keluarga. Keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak yang di dalamnya diajarkan kasihsayang, keharmonisan dan ketenangan. Keluarga yang bertakwa akan mencetak generasi penerus bangsa yang berkulaitas. Peran keluarga pun untuk menjaga kehormatan seorang wanita. Tak perlu capek bekerja untuk membantu suami mencari nafkah, karena telah terpenuhi oleh suami atau walinya. Apabila ada suami yang tidak bertanggung jawab maka akan ditindak tegas oleh Negara. Walaupun Islam tidak mengatur hal pribadi tetapi Islam memastikan setiap keluarga pasti akan bahagia dan sejahtera.
Pada jaman kaptalis ini, aturan yang meranah ke Islam dianggap tidak cocok yang menjadikan banyak pihak yang tidak ingin aturan Islam di terapkan. Maka dari itu apabila Islam diterapkan secara kaffah maka permaslahan-permasalahan yang ada di dunia ini akan terselesaikan sesuai dengan hukum syara’.
Wallahu’alam bishshawab.
Tags
Opini