Flek Bumi Radikalisme, Radikal Polusi Negeri




Oleh : Dewi Humairah

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pacitan, Tri Mudjiharto. Pacitanku.com, PACITAN – Ini peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pacitan, utamanya dalam melakukan postingan di jejaring media sosialnya.

Pasalnya, apapun bentuk tulisan maupun postingan yang diunggah di medsos mereka, tak lepas dari pantauan. Utamanya mereka yang terindikasi terpapar radikalisme.
Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

“Selama ini kita hanya sebatas melakukan pemantauan, bersama pihak berwajib. Utamanya satuan intelijen untuk memantau semua aktivitas masyarakat, utamanya para ASN. Namun bagaimana hasilnya, sejauh ini masih tahap pemantauan. Kami belum bisa memberikan informasi atau data apapun terkait hal itu,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pacitan, Tri Mudjiharto, disela-sela prosesi hari jadi Kabupaten Pacitan ke-275, Rabu (19/2).

Sementara itu, sebagaimana informasi yang dirangkum media dari sumber yang bisa dipercaya, bahwa saat ini diduga ada sekitar belasan ASN lingkup Pemkab Pacitan yang diduga terindikasi terpapar radikalisme. Namun begitu, Tri Mudjiharto, belum bisa memberikan informasi atau keterangan apapun.

“Kami hanya sebatas melakukan koordinasi. Sepenuhnya itu kewenangan pihak yang berkompeten, yaitu TNI maupun polri,” jelasnya.

Perlu dipahami, ada tiga tingkatan seseorang masuk dalam jaringan radikalisme. Yang pertama mereka menganggap seseorang atau kelompok yang berbeda keyakinan merupakan kafir dan harus diperangi atau dimusuhi.

Fase yang kedua, yaitu kelompok jihad. Yaitu mereka yang berbeda keyakinannya harus dilawan dengan kekerasan atau bahkan membunuhnya. Tindakan tersebut dikamnainya sebagi jihad. Dan fase paling puncak yaitu, mereka yang mewacanakan ideologi baru dan bertentangan dengan ideologi yang telah ada.

Isu radikalisme yang terus di goreng menjadi barang dagangan untuk terus dimasifkan baik dari skala nasional maupun lokal, masyarakat terus di takuti oleh isu radikal ini. Apalagi sebagai ASN pasti terus di awasi, di intai, dan semua ucapan baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Tuduhan radikal di stempelkan kepada pihak yang berseberangan dengan penguasa, siapapun yang berani mengkritik penguasa maka stempel radikal akan di berikan bahkan pemecatan menjadi suatu yang lumrah. Dan hal ini sangat bertolak belakang jika cuitan itu di tujukan pada Islam, sekejam dan sesadis apapun cuitan itu terhadap Islam maka pelaku nya tak pernah  kena UU ITE.

Stempel radikalisme tidak akan di berikan kepada individu maupun organisasi islam yang hanya mengajarkan islam secara parsial saja, yang hanya membahas sekedar sholat, zakat, sabar, dan harus taat dengan pemimpin. Karena individu/organisasi tidak membahayakan keberadaan penguasa, mereka tidak akan mengkritik kebijakan penguasa tersebut.

Telah nampak secara jelas bahwa radikalisme di tunjukkan kepada individu ataupun organisasi yang membahayakan keberadaan penguasa. Inilah bukti nyata bahwa radikalisme merupakan alat penguasa untuk mengokohkan kekuasaan nya, menutupi semua kebobrokan rezim, menutupi kegagalan kerja rezim.

Progam deradikalisasi merupakan progam global karena melihat geliat kaum muslim yang terus bangkit dan ingin bersatu, ini sangat berbahaya jika umat islam terus bangkit dengan keislaman nya maka kekuatan AS sebagai kampium dunia dengan sekulerisme dan demokrasi nya tidak akan laku lagi. 

Hal ini membuktikan bahwa islam kaffah merupakan musuh utama bagi AS, sekaligus membuktikan bahwa kemenangan islam akan segera datang dan menjadi pemimpin dunia, karena cahaya tak akan pernah bisa padam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak