Dalam Islam, Tidak Ada Kesetaraan Gender





Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)

Kesetaraan gender masih dianggap sebagai sebuah nilai universal yang harus diperjuangkan semua orang tanpa memandang agama, ras, bangsa, maupun apa pun. Padahal, jika kita meneliti sejarah lahirnya ide ini, dan menelaah secara seksama pemikiran ini, maka kita akan dapati bahwa jelas ini bukan ide universal.

Ide ini memiliki akar dalam sejarah Barat dan pengalaman para feminis Barat. Ide ini lahir karena adanya diskriminasi dan penindasan terhadap perempuan di berbagai belahan dunia di masa lampau termasuk di negara negara Barat.

Fakta diskriminasi di masyarakat Barat itulah yang kemudian menyebabkan perempuan Barat menuntut keadilan dan kesetaraan perempuan. Mereka mencari kebebasan dan kemandirian, bebas dari dominasi laki laki dan mandiri dalam menentukan sikap dan mengelola hak milik mereka baik kekayaan maupun diri (tubuh) mereka sendiri.

Hal ini pula yang dipropagandakan ke negeri-negeri Islam, negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Bahkan sengaja diopinikan bahwa hukum-hukum Islam mengekang kebebasan perempuan; jilbab dianggap sebagai bentuk kekerasan dan diskriminasi perempuan, karena memaksa perempuan untuk memakai pakaian muslimah yang boleh jadi tidak disukai.

Begitu pula mereka menggugat hukum kepemimpinan (qowwam) suami dalam keluarga, keharusan istri meminta izin suami ketika bepergian dan sebagainya. Mereka menganggap bahwa tugas domestik adalah tugas yang tak penting dan merendahkan perempuan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa ide kesetaraan gender ini cukup berpotensi menitikkan air liur kaum muslim yang haus akan perjuangan. Antusiasme sebagian masyarakat kaum muslim terhadap kehadiran ide ini tampak ketika mereka berupaya menghubungkan antara ide kesetaraan gender ini dengan Islam. Bahkan para ‘pemikir’ di antara mereka dengan bangga menyebut diri sebagai feminis muslim.
Pada tahap awal isu yang diangkat adalah persamaan hak untuk memilih, karena pada saat itu kaum perempuan disamakan dengan anak-anak di bawah umur yang tidak boleh mengikuti pemilu. Inilah sebenarnya latar belakang kemunculan ide dan gerakan feminisme di Eropa dan Amerika. Meskipun kemudian lahir dalam berbagai ragam dan bentuk, sesungguhnya intinya adalah pemberontakan terhadap tatanan masyarakat yang mereka anggap bersifat patriarki.

Termasuk terhadap ide-ide teologis (agama) dan institusi sosial kultural yang sering dituduh sebagai pangkal dari ketidakadilan sistemis perempuan. Di saat masyarakat dunia memandang rendah perempuan, Islam datang di belahan dunia Arab justru untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Islam datang membawa perubahan pada nasib perempuan.

Islam menyatakan bahwa kemuliaan adalah milik laki-laki dan perempuan sebagaimana firman Allah di dalam Alquran surah al-Hujurat ayat 4 yang artinya:
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa.”

Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan dilihat secara proporsional, tidak secara subjektif atau asumtif sebagaimana pandangan para feminis. Allah SWT telah mengatur kehidupan manusia secara adil dan seimbang; adakalanya Allah memberikan beban yang sama antara laki-laki dan perempuan dengan memandangnya sebagai manusia (insan); adakalanya pula Allah memberikan beban yang berbeda kepada keduanya, karena sifat dan tabiat khususnya sebagai laki-laki dan perempuan.

Kekhususan-kekhususan tersebut sesungguhnya ditetapkan untuk mengarahkan aktivitas perempuan dan laki-laki berdasarkan sifat dan tabiatnya masing-masing; laki-laki berdasarkan sifat dan tabiatnya sebagai laki-laki dan perempuan berdasarkan sifat dan tabiatnya sebagai perempuan.

Dengan demikian, adanya kekhususan-kekhususan tersebut tidak bisa dipandang sebagai bentuk diskriminasi syariat Islam terhadap perempuan, sebagaimana yang ditudingkan oleh kalangan feminis dan kaum liberalis selama ini.

Justru hal ini menunjukkan bahwa aturan-aturan Allah sangat manusiawi dan holistik, mengingat fakta perbedaan jenis manusia dengan segala implikasinya merupakan sesuatu yang tidak mungkin dinafikan sama sekali. Bahkan, bisa dipahami bahwa dengan adanya perbedaan-perbedaan inilah keduanya bisa saling mengisi dan melengkapi sehingga keduanya dipandang memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan tujuan-tujuan luhur masyarakat.

Karena itulah mengapa Allah memerintahkan pula agar keduanya rida terhadap apa yang telah ditentukan-Nya dan melarang keduanya saling iri dan dengki dengan kelebihan yang diberikan atas sebagian yang lain.

Karena Islam tidak pernah melarang perempuan keluar rumah atau bahkan bekerja atau beraktivitas di luar rumah selama terpenuhi seluruh ketentuan-ketentuan Islam atasnya dan selama ia tidak melalaikan kewajiban utamanya sebagai ibu dan pengelola rumah tangga suaminya.

Sudah saatnya kita sadar, bahwa tidak ada satu alasan pun yang membuat kaum muslim harus ikut-ikutan mengadopsi, mempropagandakan, bahkan memperjuangkan ide feminisme yang mengusung ide kesetaraan gender. Karena Islam telah memiliki pandangan yang unik tentang keberadaan laki-laki dan perempuan sekaligus mengenai hubungan keduanya serta bentuk kehidupan masyarakat yang hendak dibangun di atas landasan akidah dan aturan-aturannya.

Sudah saatnya kita buang jauh ide kesetaraan gender, yang jelas tak mampu menyelesaikan persoalan perempuan, tak mampu menghantarkan perempuan pada kemuliaan. Hanya dengan menerapkan syariah kaffah dalam bingkai negara Khilafah Islamiyyah perempuan akan bahagia dan sejahtera.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak