Benarkah Pajak Demi Kesehatan Rakyat?opini



Oleh : Siti Maryam

Aktifis Pergerakan Muslimah dan AMK



Rencana pemberlakuan cukai pada minuman berpemanis kini tengah dalam upaya realisasi. Dilansir dari liputan 6.com. Mentri Keuangan Sri Mulyani mengajukan usaha pengenaan cukai minuman kepada Komisi XI DPR RI.


Terkait minuman berpemanis yang dikenakan cukai, Menkeu menyasar produk yang mengandung pemanis dari gula maupun buatan (sintetik). Minuman berpemanis produk teh kemasan dikenakan cukai Rp.1.500 per liter, sedangkan produk minuman berpemanis lainnya seperti energi drink, kopi, konsentrat dll dikenakan tarif Rp.2.500 per liter (Merdeka .com).


Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat yang bersifat memaksa karena dilaksanakan menurut undang-undang, sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk kepentingan umum. Sumber pajak diambil dari berbagai sektor seperti kendaraan, bangunan, tanah, penghasilan dan yang sedang dibidik adalah pajak minuman berpemanis.


Pemerintah dalam hal ini Menkeu berdalih bahwa dengan adanya pemberlakuan cukai pada minuman berpemanis maka akan meningkatkan kesehatan masyarakat terutama membantu menyelamatkan masyarakat dari penyakit diabetes.


Jika hal tersebut diberlakukan, banyak pihak akan merasakan dampak buruknya, di antaranya para pedagang asongan. Ketika produk tersebut dikenai pajak maka akan berefek kepada harga jual. Harga minuman berpemanis bisa menjadi mahal dan ini akan menurunkan daya beli masyarakat.


Sungguh miris, rakyat kecil yang untuk sekedar makan saja harus berjuang mengandalkan hasil jualan yang keuntungannya tidak seberapa, kini harus ditambah lagi penderitaannya dengan kurangnya daya beli masyarakat. Itulah sistem kapitalis sekular yang hanya berpihak kepada penguasa dan pengusaha tanpa sedikitpun memikirkan rakyat jelata.

Berbeda dengan Islam, sebagian ulama mengharamkan hukum pajak. Merujuk kepada salah satu hadits, "Dari Abu Khair Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata, Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak diadzab di neraka". (HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930).


Islam mewajibkan setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat. Namun, zakat berbeda dengan pajak. Zakat adalah kewajiban yang melekat pada diri seorang muslim yang diwajibkan oleh Allah SWT. sebagaimana rukun Islam lainnya. Zakat adalah memberikan sebagian harta dari orang yang memiliki kelebihan harta dan telah sampai nisabnya menurut kadar yang ditentukan.

Zakat dikumpulkan di baitulmal yang kemudian akan dikembalikan kepada rakyat yang miskin demi tercapainya kesejahteraan umat.


Dengan demikian jelaslah perbedaan zakat dengan pajak. Sungguh Islam adalah agama yang syamilan dan kamilan yang mampu menyelesaikan permasalahan umat dalam semua aspek termasuk menyejahtetakan umat. Inilah saatnya kita kembali kepada Islam secara kafah.


Wallahu a'lam bisshawab.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak