Tenaga honorer, beban atau tanggung jawab Negara?





Oleh: Marvha Mirandha
(Aktivis Mahasiswi)

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menceritakan anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer. Pasalnya, setiap kegiatan rekrutmen tenaga honorer tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik. Kalau daerah masih menggunakan honorer silakan, tapi pakai dana APBD, jangan pakai pusat. Semuanya harus jelas anggarannya," kata Tjahjo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).(detikfinance.com)

Untung-rugi, istilah inilah yang sepertinya bisa kita gambarkan dalam mengatasi masalah tenaga kerja. Tenaga honorer tidak dapat dipungkiri, awalnya  merupakan salah satu solusi pemerintah untuk  mengurangi pengangguran dan juga upaya dalam mengangkat tenaga kerja dengan gaji yang murah. Namun sebagaimana kita ketahui pada dasarnya hal ini belum bisa menjadi problem solving dalam masalah mengurangi tingkat pengangguran, bahkan lebih parahnya kebanyakan tenaga honorer bekerja dengan jam penuh diiringi upah yang kadarnya belum sesuai. Hal ini tentu menjadi keprihatinan kita semenjak dulu. Terlebih dengan munculnya berbagai fakta baru mengenai tenaga kerja honorer ini.
Sebanyak 1.800 guru honorer di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam nasibnya, bahkan berada di ujung tanduk. Hal tersebut terkait akan dihapuskannya tenaga honorer di lingkungan pemerintahan oleh Pemerintah pusat.(kabarbanten.com)

Kesejahteraan rakyat dan terjaminnya pemenuhan hidup sudahlah semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemimpin bagi rakyatnya. Proses riayyah terhadap rakyat harus dilakukan sedemikian rupa demi tercapainya kemaslahatan. Terutama bagi mereka yang memberikan sumbangsihnya terhadap kemajuan negara. Maka penyediaan lapangan pekerjaan menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi.

Islam tidak mengenal istilah tenaga honorer. Hal ini dikarenakan kebutuhan tenaga pegawai negara dan administrasi diangkat secara riil. Dengan melihat sebanyak apa negara membutuhkan dan tentu saja akan diimbangi dengan gaji yang memadai yang layak sesuai dengan jenis pekerjaan. Jika negara mengalami suatu kondisi dimana negara tidak bisa mencukupi gaji sebagai mestinya, yakni dengan mengambil dari kas baitul mal, maka negara akan melakukan dlaribah (pajak temporer). Hal ini dilakukan selama kas baitul maal belum terpenuhi dan harus berhenti ketika kas baitul maal sudah terpenuhi. Selain itu dlaribah hanya diberlakukan bagi laki laki kaya dan mampu, sehingga sudah bisa dipastikan tidak semua hal yang ada dalam sistem islam dikenai pajak dan memberatkan rakyat.

Dalam islam pekerjaan tidak hanya akan bertumpu pada keinginan menjadi ASN saja demi mendapat jaminan hidup yang layak sampai hari tua, namun negara akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas luasnya. Sistem islam akan menerapkan politik ekonomi Islam yang menjamin setiap laki-laki dewasa (balig) mendapat pekerjaan untuk sumber penghidupannya. Mekanisme yang dilakukan oleh khilafah dalam mengatasi pengangguran adalah: 
1) mekanisme individu, Khalifah secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan, tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt. serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan. 
2) Mekanisme sosial ekonomi. Mekanisme ini dilakukan oleh Khalifah melalui sistem dan kebijakan. Dalam bidang ekonomi, Khalifah meningkatkan dan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor riil. Negara tidak membolehkan adanya sektor nonriil karena haram, menyebabkan beredarnya uang hanya di antara orang kaya saja serta tidak berhubungan dengan penyediaan lapangan kerja. Dalam iklim usaha, khilafah akan menciptakan iklim yang merangsang untuk membuka usaha melalui birokrasi yang sederhana dan penghapusan pajak.

Demikianlah sistem islam menjamin upaya terpenuhinya lapangan pekerjaan demi mengurangi bahkan memberantas habis pengangguran. Dilakukan dengan sedemikian rupa dengan menjamin tidak ada yang terdzolimi dan tidak terpenuhi hak haknya; bahkan dianggap sebagai “beban negara” seperti halnya yang terjadi pada kasus tenaga honorer. Jika problem solving yang diambil dari sistem islam ini diaplikasikan dalan kehidupan kita tentu saja akan membawa kesejahteraan; bukan hanya bagi yang berlabel “tenaga honorer” bahkan bagi setiap individu yang ada. Hal ini tentu saja karna solusi ini datang dari yang Islam dimana Allah sendiri yang menjamin keberkahannya jika kita menggunakan sistem islam dalam setiap inci kehidupan kita. 
Wallahu ‘alam bis shiwwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak