Tafsir Maqosidi, Medoresi Dalam Balutan Istilah Syar’i



(Oleh : Ummu Hanif, Anggota Lingkar Penulis Ideologis)

Universitas Nurul Jadid (Unuja) Probolinggo mengadakan Muktamar Tafsir Nasional 2020 bertemakan “Qur’an And Hadith Values In Promoting Moderate Islam”, Kamis (9/1). Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri utama dan ratusan peserta dari berbagai tempat.

Ketua Pelaksana Muktamar Tafsir Nasional, Unuja, Ahmad Fawaid menjelaskan, ide pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi keinginan berkontribusi lebih dalam studi  Alquran dan Hadits, terutama terhadap perkembangan isu-isu global di dunia guna menunjukkan Islam Wasatiyah yang Rahmatan Lil Alaamin (Republika.co.id, Kamis (9/1/2020)).

Sebelumnya, wacana tafsir maqosidi ini telah diwacankan oleh beberapa tokoh islam. Diantaranya adalah Prof. Dr. Abdul Mustaqim, guru besar dalam bidang Ulumul Qur’an UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada saat pidato pengukuhannya. Beliau menyampaikan bahwa tafsir maqosidi seakan mengatasi kebuntuan rekonsiliasi metodologis antara fundamentalisme dan liberalisme. Yang pertama cenderung berlebihan memosisikan teks, sehingga kurang berperhatian terhadap konteks dan maksud teks diujarkan. Ujungnya, cara pandang yang tekstualis-skriptualis ini terjebak pada penuhanan teks (ya’budun al-nushush). Demikian pula yang kedua, cara pandang liberalis-subtansialis mudah terjebak pada desakralisasi teks (yu’athilun al-nushush). Menempatkan ayat al-Qur’an sebagaimana teks-teks lainnya. 

Karena itu, tafsir maqashidi bermaksud mensintesiskan kedua kecenderungan ini. Pertama, tetap menghargai teks ayat al-Qur’an (yahtarim al-nushush), namun tidak sampai menyembah teks. Memahami teks hingga menyingkap tujuan dan hikmahnya. Kedua, kreatif-inovatif dan solutif mengembangkan wilayah keagamaan yang bersifat profan dan berubah (mutaghayirat), semisal isu-isu sosial, politik, dan kemanusiaan. (republika.co.id, 12/1/2020)
Tafsir merupakan bagian terpenting dari tsaqofah Islam (ilmu-ilmu Islam), yaitu pengetahuan-pengetahuan yang yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar pembahasannya. Karenanya pembahasan tsaqofah Islam semuanya kembali kepada kepada akidah Islam, yaitu kepada Alquran dan Hadis. (Taqiyyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah al Islamiyah Juz I, bab “Tsaqofah Islamiyah”).

Sehingga tidak dibenarkan menfasirkan Al-qur’an dengan berlandaskan kepada selain akidah Islam, seperti berdasarkan kepada moderasi Islam. 

Wacana penggunaan metode ini, selain bertentangan dengan metode tafsir dalam islam, juga sangat erat kaitannya dengan upaya memoderatkan kaum muslimin. Istilah 'Islam moderat' ini sebenarnya lahir dari para pemikir dan politisi Barat. Seorang pemikir Amerika Serikat, Noam Chomsky membuka kedok AS. Dia mengungkapkan bahwa AS memberikan predikat 'moderat' pada pihak-pihak yang mendukung kebijakan AS dan sekutunya. Sementara predikat 'ekstrimis, radikal, dan teroris' disandangkan pada pihak-pihak yang menantang, mengancam, dan mengusik kebijakan AS dan sekutunya. (Noam Chomsky dalam Parates and Emperors, Old and New International Terorism in The Real World, 2002)

Bahkan tahun 2007, Rand Corporation, sebuah badan kajian strategis yang disponsori Kementerian Pertahanan Amerika Serikat (Pentagon), terang-terangan menerbitkan lagi dokumen Building Moderate Muslim Networks, yang juga didanai oleh Smith Foundation. Dokumen terakhir ini memuat langkah-langkah membangun Jaringan Muslim Moderat pro-Barat di seluruh dunia.

Demikianlah hakikat Islam moderat. Maka, gagasan tafsir pro-Islam moderat tentu berbahaya bagi umat Islam. Sebab, Tafsir moderat sejatinya adalah tafsir ala Barat. Dia akan merusak kaidah tafsir Al Qur'an, menyesatkan pemahaman umat dari mafhum yang benar dan menjauhkan dari pelaksanaan Islam secara kaffah (menyeluruh). Mereka akan senantiasa mengobok-obok dalil al Qur'an dan Sunah demi memuaskan nalar liarnya. Apa yang diharamkan menurut Allah, mereka perselisihkan. Apa yang dihalalkan menurut Allah, mereka perdebatkan.

Oleh karena itu, kaum muslimin harus mempelajari islam secara menyeluruh, bahkan memehami islam sebagai sebuah mabda

’. Sehingga tidak ikut arus dalam kebingungan yang sengaja dibuat oleh kaum kuffar. Setelah memepelajari, maka kaum muslimin harus terikat pada hukum – hukum islam, dalam aktivitas kesehariannya. Tidak cukup itu, mereka juga harus mendakwahkannya sebagai amal sholih. Dan terakhir, mereka terikat dengan jama’ah shohih yang akan senantiasa mengarahkannya untuk tidak ikut dalam pusaran strategi barat, sekaligus terus berjuang menyelamatkan kaum muslimin dari tipu muslihat barat, yang tidak menginginkan kebangkitan kaum muslimin. 

Wallhu a’lam bi ash showab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak