Sistem Pemerintahan Rasulullah SAW Wajib Diterapkan




Oleh: Amalidatul Ilmi S.Pd. 
(Anggota Revowriter) 



       Lagi dan lagi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuai polemik. Ia telah mengharamkan umat Islam meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW.

Ia menegaskan hal itu pada Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu 25 Januari 2020.

Menurut Mahfud, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad Saw sendiri. Nabi berhak dan boleh memerankan ketiga-tiganya karena dibimbing langsung oleh Allah SWT. (www.nu.or.id 25/1/2020)

"Ada masalah hukum minta ke nabi, nabi buat hukumnya. Yang menjalankan pemerintahan sehari-hari nabi. Kalau ada orang berperkara datang ke nabi juga. Sekarang tak bisa, haram kalau ada," kata Mahfud. 

Sebab itu, menurut Mahfud pilihan bentuk negara dan sistem negara yang beragam seperti yang dipilih Indonesia dengan republik dan Malaysia dengan kerajaan sama benarnya dan tidak bertentangan dengan syariat. (republika.co.id 26/1/2020)

Kendati demikian, Indonesia dan Malaysia menurut Mahfud juga mempunyai pendapat yang sama bahwa tak ada satu sistem Khilafah tertentu yang harus diikuti menurut Al Qur'an dan Sunah.
 
Mencederai Islam dan Menyesatkan Umat.

       Pernyataan Menko Polhukam bahwa haram mencontoh Negara Rasulullah adalah pernyataan berbahaya. Pernyataan yang dapat mencederai dan merusak iman seorang muslim. 
Menyatakan bahwa umat diperintahkan mendirikan Negara Islami bukan Negara Islam juga pandangan menyesatkan. Argumentasi yang tidak memiliki landasan dalil syar’i. 
Bagaimana mungkin seorang muslim bisa mengatakan demikian. Itu terjadi karena lemahnya iman dan pemahaman yang benar akan agamanya.

Seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya Khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib. 
Dalil-dalil tentang kewajiban mengadakan Khilafah dan menegakkannya bisa dilihat rinciannya sebagai berikut: 

1. Dalil Alquran
 
       Allah SWT berfirman: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah…” (TQS al-Baqarah [2]: 30). 

Imam al-Qurthubi [w. 671 H], ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat khalifah.” Bahkan, dia kemudian menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli tentang syariah) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Lihat, Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Juz I/264). 

Dalil Alquran lainnya, antara lain QS an-Nisa’ (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll [Lihat, Ad-Dumaji, Al–Imâmah al–‘Uzhma ‘inda Ahl as–Sunnah wa al–Jamâ’ah, hal. 49]. 

2. Dalil as-Sunnah 

       Di antaranya sabda Rasulullah SAW: 
“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim). 
Berdasarkan hadits di atas, menurut Syeikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib (Lihat, Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hal. 49). 

Nabi juga mengisyaratkan, bahwa sepeninggal beliau SAW harus ada yang menjaga agama ini, dan mengurus urusan dunia. Dialah khulafa’, jamak dari khalifah (pengganti Nabi, karena tidak ada lagi Nabi). Rasulullah saw bersabda:

“Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi (Bani Israil) wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain.

Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para Khalifah, sehingga jumlah mereka banyak.” (HR Muslim) 

3. Dalil Ijmak Sahabat 

       Perlu ditegaskan, kedudukan Ijmak Sahabat sebagai dalil syariah (setelah Alquran dan as-Sunnah) sangatlah kuat, bahkan merupakan dalil yang qath’i (pasti). Para ulama ushul menyatakan, bahwa menolak ijmak sahabat bisa menyebabkan seseorang murtad dari Islam. 

Dalam hal ini, Imam as-Sarkhashi [w. 483 H] menegaskan: 
“Siapa saja yang mengingkari kedudukan Ijmak sebagai hujjah yang secara pasti menghasilkan ilmu berarti benar-benar telah membatalkan fondasi agama ini…Karena itu orang yang mengingkari Ijmak sama saja dengan berupaya menghancurkan pondasi agama ini.” (Lihat, Ash-Sarkhasi, Ushûl as-Sarkhasi, Juz I/296). 

Maka, Ijmak Sahabat yang menetapkan kewajiban menegakkan Khilafah tidak boleh diabaikan, atau dicampakkan seakan tidak berharga. Karena bukan Alquran atau as-Sunnah. Padahal, Ijmak Sahabat hakikatnya mengungkap dalil yang tak terungkap (Lihat, as-Syaukani, Irsyadu al-Fuhul, hal. 120 dan 124). 

Berkaitan dengan itu Imam al-Haitami menegaskan: 
“Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan, mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” (Lihat, Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7). 

Lebih dari itu, menurut Syeikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah: 
“Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.” 

Sudah diketahui, bahwa banyak kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang-perorang, seperti kewajiban melaksanakan hudûd (seperti hukuman rajam atau cambuk atas pezina, hukuman potong tangan atas pencuri), kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan sebagainya.

Pelaksanaan semua kewajiban ini membutuhkan kekuasaan (sulthah) Islam. Kekuasaan itu tiada lain adalah khilafah. Alhasil, kaidah syariah di atas juga merupakan dasar atas kewajiban menegakkan khilafah [Lihat, Syeikh ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49].

4. Kesepakatan Ulama Aswaja 

       Berdasarkan dalil-dalil di atas —dan masih banyak dalil lainnya— yang sangat jelas, seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), sepakat. Bahwa adanya Khilafah dan menegakkannya ketika tidak ada hukumnya wajib (fardhu).

Syeikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menuturkan, 
“Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib…” (Lihat, Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, Juz V/416). 

Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.” (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, Juz XII/205). 

Pendapat para ulama terdahulu di atas juga diamini oleh para ulama muta’akhirîn (Lihat, Imam Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88; Dr. Dhiyauddin ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99; Dr. Abdul Qadir Audah, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsiyah, hlm. 124; al-‘Allamah al-Qadhi Syeikh Taqiyyuddin an-Nabhani (Pendiri Hizbut Tahrir), Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, 2/15; Dr. Mahmud al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 248). 

Ulama Nusantara, Syeikh Sulaiman Rasyid, dalam kitab fikih yang terbilang sederhana namun sangat terkenal berjudul Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang kewajiban menegakkan Khilafah. Bahkan bab tentang khilafah juga pernah menjadi salah satu materi di buku-buku madrasah (MA/MTs) di Tanah Air. (tabloid media umat edisi 212) 

Campakkan Sistem Sekuler Ittiba' Kaffah kepada Rasulullah SAW.

       Pernyatan Prof Mahfud Md semakin menunjukkan bahwa sistem sekuler kapitalistik lah yang menjerat setiap muslim untuk berfikir sekuler dan menentang ketaatan sempurna pada syariat. 

Sebagai seorang muslim ittiba' (mengikuti dan mencontoh) rasulullah adalah sebuah kewajiban. Ittiba’ dalam masalah aqidah, syariah (ibadah), akhlaq, dakwah, siyasah syar’iyyah, maupun yang lainnya. 
Karena dengan ittiba’, Allah menjamin kebahagiaan, kemenangan dan surga. Allah akan menjadikan kebinasaan, kehinaan, kerendahan, kehancuran bagi orang-orang yang tidak ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
Jadi, ittiba' semua perilaku rasul termasuk dalam membentuk Negara Islam (Khilafah) adalah bukti sempurnanya iman setiap muslim. 

Maka, saat ini setiap muslim harus segera mencampakkan sistem sekuler yang terbukti merusak umat. Selanjutnya mengkaji Islam secara keseluruhan dan ikut berjuang menyongsong kemulian Islam dibawah nanungan Khilafah. Wallahua'lam bishowab. []

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak