Oleh : Nur Ilmi Hidayah
Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif
Untuk memahami bagaimana korupsi telah merasuki dalam kehidupan di Indoneisa, perlu dilakukan telaah terhadap kasus-kasus korupsi yang ada. Di Indonesia, sistem pemerintan masih sangat lemah dan buruk. Hal ini menyebabkan orang-orang masuk dalam sistem akan dapat ikut melakukan korupsi. Di Indonesia, korupsi sudah menjalar ke berbagai instansi. Korupsi tidak hanya dilakukan pada pemerintah daerah tetapi juga sampai ke pemerintah pusat. Korupsi tidak hanya di eksekutif dan legislatif, tapi juga pada yudikatif. Selain itu, bahkan korupsi juga ada dalam lembaga pendidikan.
Korupsi sepertinya sudah membudaya dalam kehidupan bangsa Indonesia. Ketika telah menjadi budaya, maka pemberantasan korupsi juga harus terstruktur dalam pendidikan, karena pendidikan merupakan proses pembudayaan warga negara. Akan tetapi, ketika bidang pendidikan terjadi tindakan-tindakan korup, maka proses pembudayaan masyarakat anti korupsi seperti menanam benih di padang pasir yang tandus.
Kerugian korupsi dalam bidang pendidikan bukan hanya tentang nominal anggaran yang dikorup, tetapi berdampak langsung terhadap peserta didik/mahasiswa (i) karena menyebabkan menurunnya kualitas pendidikan, bahkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara.
Dunia pendidikan merupakan salah satu porsi penganggaran yang cukup besar dari APBN, yaitu 20%. Sehingga bidang pendidikan menjadi sebuah kue yang manis yang harus diperebutkan tikus dan semut-semut kecil untuk menikmati kue yang besar. Oleh karena itu, dalam bidang pendidikan telah terjadi korupsi yang sistematik dan sistemik. Walaupun korupsi dari tiap-tiap oknum kecil tapi jika diakumulasi maka akan menjadi nilai yang sangat besar yang merugikan rakyat.
Bentuk korupsi di lembaga pendidikan sangat variatif bahkan tidak disadari oleh pelaku. Misalnya, pemberian hadiah orang tua kepada tenaga pengajar untuk mempermudah nilai anaknya, pembocoran soal untuk kunci jawaban ujian, lobi-lobi dengan uang suap untuk mendapatkan jatah bantuan atau anggaran dana dari pemerintah. Uang suap untuk mendapatkan jabatan tertentu uang suap untuk mempermudah izin operasional sekolah/kampus, dan uang suap untuk memperlancar akreditasi sekolah/kampus. Pelaku praktik korupsi ini sering memandang uang suap sebagai bagian dari servis.
Korupsi dalam bidang pendidikan sangat merugikan, karena membahayakan masa depan sosial, ekonomi, dan poliik suatu bangsa. Korupsi di lembaga pendidikan memiliki dampak jangka panjang, mengancam persamaan akses, kualitas dan kuantitas pendidikan.
Faktor penyebab terjadinya kasus korupsi oleh orang-orang yang memiliki pendidikan tinggi adalah degradasi, karena salah satu sumber moral dan agama dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Dalam sistem kapitalis sekuler, bukan hal yang aneh bila ada perubahan di beberapa pasal atau aturan yang terkait dengan kebijakan yang berhubungan dengan masalah publik, yang pasti syarat dengan berbagai kepentingan, baik kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok
Tidak adanya payung hukum yang jelas membuat negara tidak mampu membendung kasus korupsi yang semakin merajalela. Kasus korupsi bahkan sudah menjadi kegiatan yang sangat biasa di era kapitalis ini.
Jika ditelaah secara seksama, korupsi muncul dari sistem yang rusak, sistem buatan manusia. Bukan karena manusia secara pribadi yang tidak bisa menahan diri, tapi karena sistemlah yang membuat para koruptor melakukan korupsi.
Islam memandang kekuasaan adalah sebuah amanah, dan amanah harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Karena setiap apa yang dilakukan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat sesuai dengan amanah yang diemban.
Mencari harta dengan cara yang salah sangat gampang, tetapi apakah kita sebagai umat Islam akan melakukan sesuatu yang sangat bertentangan dengan syariat? Korupsi adalah kejahatan yang populer di era kapitalisme. Korupsi merupakan permasalahan serius, terutama bagi kehidupan masyarakat dan negara.
Korupsi dalam Islam terdapat pengungkapan ‘ghulul’ dan ‘akhdul amwal bil bathil’, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 188, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Islam membagi istilah korupsi ke dalam berbagai dimensi yaitu, pertama, korupsi dalam dimensi suap (risywah). Dalam pandangan hukum Islam merupakan perbuatan tercela dan juga merupakan dosa besar, serta Allah sangat melaknatnya. Islam tidak menentukan hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi menurut ahli fikih bahwa bagi pelaku suap menyuap, ancaman hukumannya berupa hukuman ta’zir yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam kejahatannya. Kedua, korupsi dalam dimensi pencurian (saraqah) yang berarti mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi.
Korupsi merupakan suatu kejahatan, kebohongan, akhlak yang tercela, penyimpangan dari agama yang merupakan suatu penyakit masyarakat yang paling krusial dan harus diberantas. Sebab dapat menghancurkan negara, diri sendiri dan juga merugikan banyak orang. Orang-orang yang seharusnya berjuang untuk kepentingan rakyat, justru mereka memperjuangkan perut mereka sendiri dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan kedudukan.
Agama Islam sangat melarang perbuatan korupsi, karena perbuatan korupsi telah melanggar nilai-nilai agama dan haram hukumnya. Korupsi dalam Islam adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kehormatan dan tanggung jawab. Terlebih lagi, dalam Islam korupsi haram hukumnya, karena seseorang yang melakukan sama saja merampas hak orang lain.
Sistem yang bisa memberantas korupsi di Indonesia adalah sistem Islam (Khilafah Islamiyah) yang menerapkan syariat Islam secara totalitas. Hal ini mengingat bahwa, pertama, dasar akidah Islam mampu melahirkan kesadaran bahwa setiap gerak gerik kita senantiasa diawasi oleh Allah Swt. sehingga melahirkan ketakwaan pada diri masing-masing.
Kedua, sistem politik Islam termasuk dalam hal pemilihan jabatan tidaklah mahal. Sehingga tidak akan muncul persekongkolan untuk mengembalikan modal yang digunakan sewaktu mengikuti pemilihan untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Ketiga, politisi dan proses politik, kekuasaan dan pemerintahan tidak bergantung dan tersandera oleh kepentingan partai politik, sehingga hukum tidak tersandera dalam sistem demokrasi. Peran partai politik dalam Islam adalah fokus dalam mendakwahkan Islam.
Keempat, struktur dalam sistem Islam semuanya berada dalam satu kepemimpinan khilafah, sehingga ketidakpaduan antara instansi dan lembaga bisa diminimalisir bahkan tidak terjadi korupsi.
Kelima, sanksi bagi pelaku korupsi mampu memberikan efek cegah dan jera. Bentuk dan kader sanksi atas tindak korupsi diserahkan kepada ijtihad atau qadhi. Hukuman bagi pelaku korupsi adalah tasyhir (diekspos), penjara, hingga hukuman mati.
Korupsi harus ditindak tegas, diberi hukuman yang pantas dan jangan angkat orang yang melakukan tindakan korupsi sebagai pemimpin. Korupsi sangat berdampak buruk bagi kehidupan, penyimpangan anggaran yang terjadi akibat korupsi telah menurunkan kualitas pelayanan negara kepada masyarakat.
Wallahu a’lam bishshawab.