Oleh: Maulinda Rawitra Pradanti (lingkar muslimah Bali)
Gubernur Bali I Wayan Koster menggelar sosialisasi tentang Pergub No 1 Tahun 2020 yang berisi Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, 5 Februari 2020 lalu. Pergub itu membuat arak dan minuman tradisional Bali lainnya menjadi legal di pasaran.
Kebijakan ini diambil dengan alasan bahwa minuman tersebut bisa menunjang perekonomian rakyat. Sebagian besar pengrajin arak ataupun tuak Bali akan mengalami kesejahteraan. Pasalnya, pengrajin tuak asal Kabupaten Klungkung, Karangasem, dan Bangli mengandalkan nasibnya dari usaha pembuatan tuak dan arak Bali ini. Koster juga menyebut bahwa arak dan tuak Bali sudah terkenal di para wisatawan baik lokal atau internasional. Sampai-sampai ada slogan bahwa "Belum ke Bali jika belum bawa arak". Ia menyebut bahwa arak dan tuak ini akan menjadi daya wisatawan untuk mengunjungi Bali.
Miris, dengan kebijakan yang diambil. Meskipun peredaran arak dan minuman khas Bali ini ada aturannya, namun pemerintah daerah tidak bisa memastikan 100% siapa saja yang akan meminumnya. Apalagi gubernur Bali merencanakan mengadakan Festival Minum Arak Bali dalam waktu dekat.
Semua boleh minum selain anak di bawah umur. Disebutkan pula yang akan menjadi juara dalam Festival Minum Arak Bali ini adalah siapa saja yang mampu minum arak sebanyak-banyaknya dan tidak mabuk. Dengan demikian, siapapun ia pasti dibolehkan untuk minum arak, termasuk wanita dan agama apapun.
Lantas, jika yang meminum arak dan tuak ini adalah generasi muda, yang notabene masih memiliki masa depan yang panjang dan tidak ada efek pasca minum arak, apakah pemerintah daerah bisa membatasi peredaran arak dan tuak ini?
Jika tidak ada pengawasan yang ketat, maka kebijakan ini akan menjadi dua mata pisau yang saling berlawanan. Bisa jadi banyak generasi muda di bawah umur juga ikut mencoba minum arak dan menjadi ketagihan. Bukan menciptakan kesejahteraan namun lebih kepada menghancurkan masa depan.
Islam adalah satu-satunya agama yang mengharamkan umatnya untuk tidak meminum arak ataupun tuak. Karena minuman tersebut disamakan dengan khamr yang akan membuat peminumnya mabuk dan tak bisa berpikir jernih.
Keharaman ini langsung dituangkan dalam QS. Al-Maidah:90, yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".
Disampaikan pula dalam hadist Rasulullah: Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim)
Dengan dua ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga akal agar selalu jernih dan dapat berpikir sesuai jalan yang sudah dijalurkan oleh sang Pencipta. Maka pelegalan arak dan tuak ini sejatinya tidak menguntungkan bagi generasi muda.
Oleh karena itu, beberapa cara untuk mengembalikan mental pejuang bagi generasi muda adalah tidak melegalkan hal-hal yang dilarang Allah, menjaga generasi muda agar terhindar dari makanan ataupun minuman haram agar tidak masuk ke dalam perutnya.
Dan itu menjadi kewajiban penguasa sebagai pengurus umat, Islam tidak melarang pelegalan minuman keras, bagi agama lain yang menjadi rakyat suatu wilayah dimana Islam memerintah.
Namun jika pelegalan itu untuk umum , menyangkut muamalah ( interaksi) dimana muslim dan non muslim bisa bertemu, maka akan diatur sesuai hukum syariat. Wallahu a' lam Bish-Showab.
Tags
Opini