Pangan (Bawang Putih) Inflasi, Islam Punya Solusi



Oleh: Suci Hardiana Idrus

Banyak yang mengeluh kenaikan harga bawang putih yang berlangsung sejak akhir Januari masih tinggi dan belum mampu diatasi oleh pemerintah. Normalnya, harga bawang putih Rp 38.000 per kilogram. Kini harga bawang putih di sejumlah pasar tradisional Jawa Timur masih belum stabil, di Tuban harga bawang putih melonjak naik dua kali lipat hingga Rp 50.000 per kg.

Melansir dari tirto.id (19-02-2020), Merujuk ke data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga komoditas yang satu ini masih konsisten bertengger di kisaran Rp51-55 ribu per kilogram (kg). Di sejumlah pasar tradisional di Jakarta, harganya bahkan sempat menyentuh Rp62 ribu per kg.

Pada Minggu (16/2/2020), Okezone.com merangkum fakta terkait kenaikan harga bawang putih.

1. Korona Masih Jadi Penyebab

Virus korona yang baru dinamakan Covid-19 ternyata masih menjadi penyebab melambungnya harga bawang putih. China adalah pengimpor utama bawang putih untuk Indonesia.

"...Itu hanya karena adanya pemberitaan wabah virus korona..," tutur Syahrul Yasin

Mengatasi hal ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin mengatakan adanya solusi yang sedang ia gencarkan. Solusi ini diharapkan dapat mengatasi lonjakkan harga bawang putih.

2. Cari Alternatif Impor

Solusi tersebut adalah mencari alternatif impor bawang putih selain dari China. Menteri Pertanian Syahrul Yasin mengatakan nantinya tak akan ada lagi pembicaraan naiknya harga bawang putih karena terhentinya impor.

"Kalau harga dari Rp30 ribu tiba-tiba naik jadi Rp70 ribu lebih ya itu tidak boleh terjadi. Itu hanya karena adanya pemberitaan wabah virus korona, besok tidak ada lagi bawang putih karena stop impor," tuturnya, seperti dikutip dari VOA Indonesia

3. Distrusi Terhambat

Juru bicara Satgas Pemberantasan Mafia Pangan di Solo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan pihaknya masih menelusuri penyebab meroketnya harga bawang putih impor dari China. Dia menilai distribusi yang terhambat bisa jadi salah satu penyebabnya.

"Kenaikan harga yang cukup signifikan ini disebabkan oleh apa? Distribusi yang terhambat atau stok di produsen yang tidak ada. Nanti kita dapatkan dulu data dan fakta dari tim lapangan dan dinas terkait di pemkot Solo. Setelah itu baru kita tentukan cara bagaimana kalau lonjakan harga ini di luar batas kewajaran. Artinya kita membantu masyarakat bisa memperoleh komoditi bahan pangan yang mereka butuhkan dengan harga sesuai kewajaran. Informasi yang kita terima saat ini lonjakan harga bahan pangan ada di bawang putih dan cabai," jelasnya.

4. India atau Amerika Jadi Alternatif Impor Bawang Putih

Sementara itu Syahrul Yasin mengungkap India dan Amerika Serikat dapat menjadi alternatif impor menggantikan China yang sedang dilanda virus Covid-19.

"Mudah-mudahan wabah virus korona mereda. Kalaupun tidak reda, kita punya alternatif impor bawang putih selain China tempat virus itu mulai mewabah. Kita bisa ke India atau Amerika. Kalau saya seperti itu sih," ungkapnya.

5. Stok Bawang Putih 2-3 Bulan Aman

Menteri Pertanian Syahrul Yasin menegaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir akan ketersediaan bawang putih. Pasalnya stok bawang yang ada masih mencukupi.

"Kami sudah hitung bawang putih masih ada stok 84 ribu hingga 120 ribu ton, cukup itu. Kenapa terlalu panik," tutur Syahrul, seperti dikutip dari VOA Indonesia.

Adapun faktor penyebab meningkatnya harga pangan umumnya dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti mahalnya biaya transportasi, langkahnya stok produksi dalam negeri, permainan spekulasi dan penimbunan. Dalam sistem kapitalisme, hal-hal semacam ini akan senantiasa terus terjadi. Sebagaimana dalam teorinya mengambil kemanfaatan sebanyak-banyaknya dan meraup keuntungan sebesar-sebesarnya tanpa memperdulikan batas-batas yang semestinya.

Selain itu pemerintah hanya menempatkan diri hanya sebagai regulator terlihat dari kebijakan setengah hati mewujudkan swasembada bawang putih. Ditambah permasalahan semakin buruk karena di era kapitalis, distorsi pasar (ihtikar, mafia pangan) menjadi  persoalan yang mustahil diselesaikan. Seharusnya pemerintah jangan pula bergantung pada impor. Sebab kekayaan alam Indonesia sudah menyediakan itu semua.

Ini jauh berbeda dalam Islam. Bagaimana system Islam mengatasi masalah tersebut mulai dari produksi, distribusi dan pengendalian harga. Adapun dalam hal tata kelola pangan, Islam telah menjamin ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pangan bagi tiap individu melalui penetapan aturan tata kelola pangan dalam islam. Islam juga mewajibkan penguasa untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan lainnya bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Hal ini dilakukan dengan menggiatkan aktifitas produksi dengan cara membina para petani lokal melalui pemberdayaan baik dari sisi permodalan maupun pembinaan terkait intensifikasi produksi. Islam juga telah menetapkan aturan terkait penggunaan lahan pertanian sehingga tidak akan terjadi alih fungsi lahan yang dapat menyempitkan lahan produksi pertanian. Kemandirian dalam memproduksi hasil pangan adalah hal yang penting, meski impor tidak menjadi hal yang diharamkan jika memang diperlukan dan tidak membahayakan kedaulatan negara.

Agar pangan dapat terjangkau oleh masyarakat maka Islam menjamin distribusi pangan yang baik di semua wilayah dengan tingkat harga yang wajar. Adapun pematokan harga menjadi hal yang tidak diperbolehkan. Kebijakan yang dilakukan oleh Islam menekankan pada distribusi yang baik dan keseimbangan supply dan demand. Masalah distribusi adalah hal penting untuk mencegah kelangkaan produk yang dapat memicu terjadinya kenaikan harga pangan. Adapun Kebijakan pengendalian supply dan demand dilakukan untuk mengendalikan harga. Hal ini dibantu dengan selalu mengupayakan ketersediaan stok cadangan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pangan sedini mungkin baik akibat pengaruh cuaca maupun permainan curang para spekulan.

Islam juga telah mengharamkan bagi semua pihak baik itu asosiasi pengusaha, importir, produsen atau pedagang untuk melakukan kesepakatan, kolusi atau persekongkolan yang bertujuan mengatur dan mengendalikan harga suatu produk. Misalnya dengan menahan stok maupun  membuat kesepakatan harga jual. Hal itu berdasarkan sabda Rasul saw:

“Siapa saja yang turut campur (melakukan intervensi) dari harga-harga kaum Muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak” (HR Ahmad, al-Baihaqi, ath-Thabarani)

Selain itu Islam juga akan menetapkan sanksi yang tegas bagi para penimbun barang. Namun disamping itu, tetap ada edukasi yang intens kepada masyarakat baik produsen, pedagang maupun konsumen terkait keharaman hal tersebut dan ancaman sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelaku kejahatan. Kebijakan tata kelola pangan yang sesuai syariat Islam inilah yang akan menuntaskan persoalan kenaikan harga pangan. (mediasiar.com)

Wallahua’lam bisshawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak