Omnibus Law Untuk Kepentingan siapa?



             Oleh: Ummu Fikri

Omnibus Law adalah konsep produk hukum yang merangkum semua hukum yang diperlukan untuk satu isu atau topik tertentu. Kata “Omnibus” berasal dari bahasa latin yang artinya “ untuk semuanya”. (wikipedia.com)

Omnibus Law adalah suatu Undang-undang (UU) yang menyasar  satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus menjadi lebih sederhana.  Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya pemerintah Indonesia sedang menyusun RUU Omnibus Law yang saat ini draftnya sudah diserahkan ke Ketua DPR.

Undang-Undang di  Indonesia memang sangat banyak, sebagai negara yang menganut Trias Politika, dimana yang menjalankan negara ini dibagi dalam tiga lembaga yaitu  eksekutif, legislatif dan yudikatif. lembaga yang bertugas sebagai  pembuat undang-undang ada pada lembaga legislatif. Lembaga inilah yang membuat aturan yang akan diberlakukan, dan sebelumnya disahkan. Atau undang-undang itu diajukan oleh pemerintah terlebih dahulu dan nantinya akan disahkan oleh DPR.   Lembaga legislatif  yang ada di Indonesia terdiri  dari  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pusat dan DPRD Tingkat I dan II yang ada di  Provinsi dan Kabupaten atau kota. 

Begitu banyak produk hukum yang dihasilkan. Bahkan kadang tumpang tindih.  sehingga rakyat  yang banyak belum mengerti  hukum semakin bertambah tak mengerti  dengan undang-undang yang sudah disahkan dan apalagi dengan Omnibus law ini.

Perundang-undangan yang disusun, kemudian disahkan sejatinya harus berpihak kepada rakyat.  Tapi tidak dengan Omnibus Law ini. Dilansir oleh Tempo.co, 22/02/2020. Staf khusus presiden Joko Widodo Dini Purnomo mengakui jika RUU ini ditujukan agar investor tidak pergi. Dengan membandingkan di negara tetangga yang menerapkan Upah yang lebih rendah dibanding negara indonesia. Sehingga investor lebih melirik dan senang menanamkan modalnya.  Lagi-lagi keperpihakan ini jelas terlihat. Kemana arah dari RUU ini. 

Dalam Islam terkait perburuhan atau tenaga kerja itu masuk dalam bahasan ijaroh atau kerja sama. Akad yang berlaku adalah pekerja dengan yang memperkejakan. Artinya  seorang pekerja dapat melakukan akad atas dasar kesepakatan. Sehingga pekerja dapat adu harga upah yang di dapat. 

Walaupun Upah Minimum yang disahkan oleh pemerintah saat ini hampir mendekati angka 5 juta namun  begitu banyaknya tanggungan yang harus dibayar dan dikeluarkan rakyat. Sebagai contoh untuk biaya kesehatan yang saat ini dikelola oleh BPJS dan di awal tahun 2020 ini iurannya naik nyaris 100 %. Padahal  negara memiliki kewajiban untuk menanggung terkait kesehatan, sehingga rakyat tidak dipusingkan  dengan harus membayar dan menanggung sendiri, seperti saat sekarang. 

Untuk buang air saja Islam megatur.  Apalagi urusan mengurus perburuhan atau tenaga kerja Kesempurnaan Islam telah dijelaskan dalam ayat yang turun pada saat haji wada’. Haji Wada’ adalah pelaksanaan haji terakhir Rasulullah, karena setelah itu Rasulullah pun wafat . 

Apalagi aturan untuk mengatur negara dan rakyat. Sudah pasti uswah kita Rasulullah telah memberi contoh lewat sunnahnya. Lalu masihkah kita ragu dengan semuanya ini? Dengan keyakinan kita tinta emas  peradaban Islam yang pernah ada akan terukir kembali,   sehingga negara baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur akan terwujud. Semoga kita tak pernah ragu. 
Wallahu a'lam bishshawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak